www.kompas.com
Pedagang kaki lima menjajakkan dagangannya di dekat alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di pohon dan tiang listrik di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (14/10/2020). Pemasangan sejumlah APK tersebut melanggar aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar melalui surat keputusan (SK) nomor 340/PL.02.4-kpt/7371/KPU-kot/IX/2020 tentang pemasangan APK pada Pilkada 2020.(ANTARA FOTO/ARNAS PADDA)