Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Eko Adri Wahyudiono
Penulis di Kompasiana

Blogger Kompasiana bernama Eko Adri Wahyudiono adalah seorang yang berprofesi sebagai Guru. Kompasiana sendiri merupakan platform opini yang berdiri sejak tahun 2008. Siapapun bisa membuat dan menayangkan kontennya di Kompasiana.

Masihkah Relevan Peran dan Tugas Komite Sekolah?

Kompas.com, 29 Mei 2025, 15:00 WIB

Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com

Jika membahas segala permasalahan yang terjadi di dunia pendidikan, rasa-rasanya seperti mengurai benang kusut tanpa kita tahu bagian mana yang jadi pangkalnya.

Berbagai kebijakan baru atau revisi peraturan yang berhubungan dengan dunia pendidikan telah diluncurkan. Itu bahkan dianggap belum sepenuhnya mampu mewadahi banyak aspirasi di masyarakat dalam meningkatkan kualitas pendidikan agar setara dengan negara-negara maju lainnya.

Mulai dari alokasi dana pendidikan yang selalu ditarik ulur banyak pihak yang justru tidak berpihak pada kesejahteraan guru, pengajar atau pendidik, murid tidak mampu secara ekonomi, kondisi buruknya bangunan fisik sekolah di berbagai daerah, serta adanya regulasi dan kebijakan serta peranan stakeholders pendidikan yang lemah atau tidak berperan penting bagi dunia pendidikan kita.

Salah satunya adalah keberadaan Komite Sekolah di setiap satuan pendidikan atau jenjang sekolah di tanah air yang saat ini dianggap tidak mempunyai peranan penting.

Bahkan ada yang menyindirnya sebagai alat atau stempel dari kebijakan sekolah saja, terutama dalam fungsi penggalangan dana dari orang tua murid atau masyarakat dengan berbagai alasan di sekolah.

Bayangkan saja, keberadaan Komite Sekolah memang bertugas dan membantu dengan memperhatikan semua kebutuhan 8 standar pendidikan di setiap sekolah dalam peningkatan kualitas di bidang akademis maupun non akademis. 

Hal itu tidak dapat dipungkiri bahwa salah satunya adalah faktor pendanaan untuk operasional dan itu sungguh masalah utama yang ruwet di setiap sekolah.

Salah satu fungsi komite sekolah juga merupakan jembatan bagi pihak orangtua murid dan sekolah dalam mengatasi semua permasalahan dalam proses memberikan pelayanan pendidikan yang prima dan berkualitas.

Mereka adalah wakil dari ribuan wali atau orang tua murid dan harus tunduk pada keputusan yang dibuat bersama sekolah.

Keberlangsungan pendidikan, meskipun hanya terkesan retorika, merupakan bentuk tanggung jawab bersama antara pemerintah yang dalam hal ini pihak sekolah, orang tua murid sebagai pendukung utama subyek pendidikan (murid) dan masyarakat, baik dalam bentuk organisasi seperti ikatan alumni, CSR (Corporate Society Responsibility) dari berbagai jenis perusahan atau perorangan.

Sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sebagai legalitas keberadaan komite sekolah, sudah dijelaskan tugas pokok dan fungsinya termasuk klausa masa bakti atau periodenya.

Beragam profesi anggota komite sekolah harus dipatuhi dan terakomodasi secara transparan dalam susunan pengurusnya. Mereka semua sebagai satu pilar yang berdiri tegak demi kokohnya pendidikan kita.

Namun, di masa sekarang, menjadi anggota atau pengurus komite sekolah menjadi serba salah karena sudah tidak bisa lagi memaksa orang tua murid dalam penggalangan dana untuk mendukung kegiatan sekolah atau juga untuk pembangunan sarana prasarana fisiknya. Padahal semua itu juga demi pendidikan anak didik mereka yang ada di sekolah itu sendiri.

Bila terjadi pemaksaan dalam hal pendanaan, sanksi hukum akan menanti kepala sekolah dan pengurus komite sekolah karena penggalangan dana tersebut dianggap sebagai pungutan liar. 

Meskipun dalam aturan penggalangan dana dari orang tua murid, ada sedikit kelonggaran, yaitu tidak boleh ditentukan jumlah minimal atau maksimalnya serta batas waktunya setelah penyampaian rencana program sekolah dalam satu tahun.

Hasilnya bisa ditebak bahwa setelah semua program berjalan, pendanaan akan dianggap angin lalu tanpa ada tindakan nyata. Program tetap program di atas kertas tanpa implementasi atau karya nyatanya.

Dampaknya, semua kegiatan sekolah yang didukung dari dana komite sekolah pastilah tidak berjalan dengan lancar. Hal itu membuat tugas pengawasan, pendampingan dan bantuan pikiran, dana, tenaga dari pengurus komite sekolah menjadi lemah atau stagnan. Itu inti dari permasalahannya.

Tidak heran, masyarakat menganggap bahwa komite sekolah sudah tidak mempunyai peran penting lagi dalam peningkatan kualitas pendidikan di banyak jenjang satuan pendidikan di tanah air. Hal itu bisa dibuktikan dengan tolok ukur kualitas output anak didik yang rendah dari setiap satuan pendidikan setiap tahunnya.

Jangan salahkan bila ada dari para pengurus yang telah terpilih dan tergabung menjadi anggota komite sekolah, setelahnya menjadi kehilangan semangat untuk benar-benar ikhlas mencurahkan waktu, tenaga dan pikiran demi peningkatan kualitas pendidikan di berbagai sekolah. 

Perlu diketahui bersama bahwa mereka semua itu bekerja secara sukarela tanpa mendapat uang insentif selama menjadi anggota atau pengurus di dalam susunan komite sekolah.

Sungguh permasalahan seperti itu adalah lingkaran setan dan saling memengaruhi dalam dampak buruknya di dunia pendidikan tanpa tahu dari mana harus mengurai masalah dan mencari solusi terbaiknya. 

Bagaimana dengan Keberadaan Dewan Pendidikan?

Dewan pendidikan adalah organisasi resmi yang diatur dalam peraturan pemerintah yang berfungsi dan juga membantu pelaksanaan pendidikan di setiap kota, kabupaten atau provinsi.

Para anggotanya terdiri dari beragam profesi terutama para pakar, praktisi atau pemerhati pendidikan yang berada pada setiap daerah tersebut.

Hanya uniknya, meskipun kita sering mendengar adanya lembaga tersebut, peranan dan kerja nyata, kebijakan atau program dari dewan pendidikan tersebut, dirasa belum berdampak langsung pada sekolah dan orang tua murid sebagai grass root di dunia pendidikan.

Di beberapa negara maju seperti di Singapura, Jepang, Korea Selatan atau Australia, ada juga organisasi pendidikan sejenis dewan pendidikan yang kebijakannya sangat dipatuhi oleh setiap satuan pendidikan, komite sekolah, kepala sekolah, orang tua murid dan bahkan oleh dinas pendidikan sekalipun. 

Apakah itu?

Kyoiku Inkai yang ada di setiap kota (Shi) di Jepang akan menentukan kebijakan dan juga keberhasilan pelaksanaan program pendidikan di setiap jenjang sekolah.

Klausa itu bisa meliputi pendanaan, mutasi para guru, perizinan kegiatan murid, kerjasama pertukaran pelajar antar negara, lomba akademis dan non akademis serta banyak kebijakan lainnya.

Hebatnya, pemilihan, proses seleksi dan penunjukkan setiap calon kepala sekolah serta periode masa jabatannya juga harus mendapat rekomendasi dari Kyoiku inkai. Setelah itu, barulah dinas pendidikan setempat yang akan mengeluarkan pengesahan dan melantiknya. Unik, kan?

Sedangkan lembaga Education Board, seperti yang penulis alami saat berada di Perth, Australia, pada prinsipnya, tugas dan kewenangan lembaga itu juga besar seperti fungsi dewan pendidikan di negara kita. 

Mulai dari pemantauan pelaksanaan pengajaran, pengawasan sampai pendanaan yang berasal dari orang tua murid, semuanya harus mendapat persetujuan dari organisasi tersebut. Tidak ada pihak yang berani melanggar aturan tersebut.

Oleh karena itu, setiap keputusan dari Education Board sangat dihormati kecuali pada jenjang sekolah swasta yang agak sedikit lunak pada regulasinya. Kerjasama pendidikan dengan negara lain juga harus mendapat izin dari lembaga tersebut. 

Termasuk juga pemberian bantuan dan perlindungan hukum bagi para guru dalam melaksanakan tugas mengajar dan mendidik murid bila ada permasalahan konflik yang mengarah pada ranah perdata atau pidana.

Kesimpulan dari diskusi ini, apapun alasannya, keberadaan komite sekolah di setiap jenjang pendidikan di Indonesia di era sekarang tetaplah dibutuhkan. Semua itu untuk mencegah atau memfilter derasnya informasi global yang bisa mengubah satu tatanan baik pada sebuah negara melalui kehancuran di dunia pendidikannya.

Sekarang tinggal peranan komite sekolah saja yang harus diberi wewenang penuh dan ditegaskan serta dilindungi secara hukum di bawah dewan pendidikan kabupaten dan harus patuh serta merujuk kebijakan dari setiap dewan pendidikan di setiap provinsi yang berbeda di tanah air dalam implementasinya di setiap sekolah.

Jangan biarkan sekolah atau para kepala sekolah berjuang dan bertanggung jawab sendirian dalam mengelola sekolah serta menghadapi permasalahan internal atau eksternal di sekolahnya terutama dalam hal dukungan sumber pendanaan demi kualitas pendidikan anak didiknya.

Apalagi bila terjadi adanya gesekan antara kepala sekolah dengan komite sekolah akibat adu domba pihak luar atau usaha untuk lepas tanggungjawab bersama.

Dampaknya, program sekolah hanya akan jalan di tempat dan tidak adanya harmoni di kehidupan di sekolah serta peningkatan kualitas output anak didik sebagai subyek pendidikan.

Konten ini merupakan opini/laporan buatan blogger dan telah tayang di Kompasiana.com dengan judul "Komite Sekolah, Masihkah Berperan Penting di Era Sekarang?"

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Video Pilihan Video Lainnya >

Terkini Lainnya
Beasiswa dan Tanggung Jawab Berkontribusi untuk Negeri
Beasiswa dan Tanggung Jawab Berkontribusi untuk Negeri
Kata Netizen
Ketika Media Sosial Terlalu Bising bagi Pikiran Kita
Ketika Media Sosial Terlalu Bising bagi Pikiran Kita
Kata Netizen
Menjaga Kebahagiaan di Era Oversharing
Menjaga Kebahagiaan di Era Oversharing
Kata Netizen
Berburu Takjil Membawa Wadah Sendiri, Langkah Kecil untuk Bumi
Berburu Takjil Membawa Wadah Sendiri, Langkah Kecil untuk Bumi
Kata Netizen
Catatan Kali Pertama Banjir di Rumah Kami Setelah 19 Tahun
Catatan Kali Pertama Banjir di Rumah Kami Setelah 19 Tahun
Kata Netizen
Cara Mengelola Keuangan THR dengan Budget Map
Cara Mengelola Keuangan THR dengan Budget Map
Kata Netizen
LPDP dan Makna Kontribusi di Era Jaringan Global
LPDP dan Makna Kontribusi di Era Jaringan Global
Kata Netizen
Kekuatan Sederhana dari Senyum Seorang Guru
Kekuatan Sederhana dari Senyum Seorang Guru
Kata Netizen
Kasih Sayang Ibu yang Tidak Selalu Terucap
Kasih Sayang Ibu yang Tidak Selalu Terucap
Kata Netizen
Seni Memilih, Apa yang Disimpan dan Mana yang Dilepas?
Seni Memilih, Apa yang Disimpan dan Mana yang Dilepas?
Kata Netizen
Tentang Ibu yang Baru Kita Pahami Setelah Dewasa
Tentang Ibu yang Baru Kita Pahami Setelah Dewasa
Kata Netizen
Sepiring Lauk Warteg dan Rindu yang Tak Pernah Usai dari Masakan Ibu
Sepiring Lauk Warteg dan Rindu yang Tak Pernah Usai dari Masakan Ibu
Kata Netizen
Menimbang Perjodohan, antara Restu, Ragu, dan Rasa
Menimbang Perjodohan, antara Restu, Ragu, dan Rasa
Kata Netizen
Hubungan Autophagy dengan Puasa
Hubungan Autophagy dengan Puasa
Kata Netizen
Kakak adalah Buku Kehidupan bagi Si Bungsu
Kakak adalah Buku Kehidupan bagi Si Bungsu
Kata Netizen
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau