
Jika cuti merupakan hak pegawai, bagaimana tetap dapat menjaga pelayanan ketika beberapa pegawai meninggalkan pekerjaan untuk sementara?
Ada satu persoalan dalam pengelolaan ASN yang sekilas terlihat sederhana, tetapi dalam praktiknya bisa menjadi cukup rumit ketika sampai di meja pimpinan: cuti.
Di atas kertas, cuti merupakan bagian dari hak kepegawaian. Regulasi telah mengatur berbagai jenis cuti, persyaratan, pejabat yang berwenang memberikan, hingga tata cara pengajuannya.
Pemerintah bahkan memiliki pedoman khusus melalui Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS yang kemudian diubah dengan Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021.
Namun, persoalan cuti tidak berhenti pada ada atau tidaknya aturan. Dalam praktik sehari-hari, permohonan cuti bisa berhadapan dengan pertanyaan lain.
Siapa yang akan menangani pekerjaan selama pegawai tersebut tidak masuk? Bagaimana jika pegawai yang tersisa sudah memiliki beban kerja yang cukup tinggi? Bagaimana pula jika beberapa pegawai dalam satu unit mengajukan cuti pada waktu yang berdekatan?
Persoalan menjadi lebih kompleks. Hak pegawai bertemu dengan kebutuhan organisasi. Keduanya tidak ditempatkan sebagai dua kepentingan yang saling bertentangan. Akan tetapi, ketika tidak dikelola dengan baik, persoalan cuti dapat menimbulkan ketegangan antara pegawai dan pimpinan.
Ketika Hak Bertemu dengan Realitas Organisasi
Pembahasan mengenai pengelolaan cuti ASN kembali menarik perhatian dalam berbagai forum dan webinar kepegawaian. Bukan karena aturan mengenai cuti tidak tersedia, melainkan karena tantangan terbesar justru sering muncul ketika aturan tersebut diterapkan dalam situasi organisasi yang nyata.
Pemerintah melalui regulasi kepegawaian telah mengatur cuti sebagai bagian dari manajemen PNS. PP Nomor 11 Tahun 2017, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, menjadi salah satu dasar pengaturannya. BKN juga secara khusus menyediakan layanan informasi mengenai cuti ASN dengan merujuk pada regulasi tersebut.
Artinya, persoalan cuti semestinya tidak hanya dilihat dari pertanyaan "boleh atau tidak boleh".
Ada pertanyaan yang tidak kalah penting: bagaimana organisasi mengelola hak cuti sekaligus memastikan keberlangsungan pelayanan?
Sebab organisasi pemerintah tentu harus tetap berjalan ketika seorang pegawai sedang mengambil cuti. Pada saat yang sama, kebutuhan organisasi juga semestinya tidak serta-merta menjadi alasan untuk mengabaikan atau menghambat hak kepegawaian yang telah diatur.
Sampai Kekurangan SDM Menjadi Beban bagi Pegawai
Kekurangan pegawai merupakan persoalan organisasi, sementara cuti merupakan bagian dari hak kepegawaian. Karena itu, keduanya sebaiknya tidak dipertentangkan secara sederhana.
Jika sebuah unit kerja hanya dapat berjalan apabila seluruh pegawainya hadir setiap hari tanpa ruang untuk mengambil cuti, mungkin ada persoalan lain yang perlu dilihat lebih jauh. Misalnya, bagaimana distribusi pekerjaan dilakukan, bagaimana kebutuhan SDM direncanakan, atau seberapa besar ketergantungan organisasi terhadap individu tertentu.
Organisasi yang sehat idealnya memiliki mekanisme untuk menghadapi ketidakhadiran pegawai sebagai bagian dari dinamika kerja yang wajar.
Ada pembagian tugas, pelimpahan pekerjaan, penentuan prioritas layanan, dokumentasi proses bisnis, serta pegawai yang dapat mengambil alih fungsi tertentu ketika rekannya tidak berada di tempat. Semua itu tentu membutuhkan perencanaan.
Karena itu, keterbatasan SDM sebaiknya tidak sampai membuat pegawai merasa bahwa menggunakan hak cuti merupakan sesuatu yang harus dihindari.
Pegawai yang mengambil cuti bukan berarti tidak loyal. Pegawai yang mengajukan cuti juga tidak otomatis berarti kurang bertanggung jawab.
Menggunakan hak kepegawaian sesuai ketentuan semestinya dapat ditempatkan sebagai bagian dari kehidupan profesional seorang ASN.
Loyalitas Tidak Selalu Berarti Selalu Hadir
Ada cara pandang yang mungkin perlu perlahan kita tinjau kembali dalam birokrasi: pegawai yang baik adalah pegawai yang selalu hadir.