www.kompas.com
Alasan MK hanya dalami 14 amicus curiae dari 52 yang diterima Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristyanto menunjukkan dokumen amicus curiae terkait sengekta hasil Pemilihan Presiden 2024 dari Presiden kelima Republik Indonesia sekaligus Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2024).(KOMPAS.com/Ardito Ramadhan)