Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com
Konten ini merupakan opini/laporan buatan blogger dan telah tayang di Kompasiana.com dengan judul "Sumba Timur Darurat Kekerasan terhadap Anak"
"Kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan adalah kejahatan luar biasa. Tidak bisa diselesaikan secara budaya dan agama. Pelakunya harus dihukum berat".
Dari tahun ke tahun, kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Sumba Timur, NTT, terus mengalami peningkatan.
Laporan Tahunan kepada Pemerintah Kabupaten Sumba Timur yang ditulis Yayasan Wahana Visi Indonesia (WVI) menyebutkan bahwa pada tahun 2014 tercatat 14 kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Kemudian pada tahun 2015 angka tersebut naik menjadi 23 kasus, tahun 2016 menjadi 53 kasus, dan menjadi 237 kasus pada tahun 2017.
Dari berbagai kekerasan tersebut terdapat 17 kekerasan seksual di tahun 2015, 46 kasus pada tahun 2016, dan 63 kasus pada tahun 2017.
Ironisnya, para pelaku kekerasan tersebut umumnya adalah orang yang berada dekat dengan lingkungan korban, seperti bapak kandung, kakek, paman, dan sepupu.
Mikael Moata, Pekerja Sosial Pelaksana Kabupaten Sumba Timur mengatakan bahwa sampai bulan Maret 2022 sudah ada 29 laporan kasus kekerasan seksual yang diterima.
“Ada anak kandung yang diperkosa bapaknya sejak usia SD. Ada yang oleh pamannya dan sudah melahirkan. Sekarang yang kami tampung di Rumah Aman ini sebanyak 7 orang. Hampir semuanya inces,” jelasnya.
Rumah Aman yang dimaksud Mikael adalah dua unit bangunan di samping Taman Makam Pahlawan Waingapu. Tak jauh dari RSUD Umbu Rara Meha, Waingapu.
Rumah Aman menjadi tempat penampungan darurat para korban kekerasan. Hal ini karena jika mereka tetap dibiarkan tinggal di dalam lingkungan keluarganya, mereka akan tertekan, stres atau bahkan trauma.
Di Rumah Aman ini pula, kata Mikael, minimal mereka bisa melahirkan dengan nyaman dan mendapatkan penanganan medis dari dokter.
Berdasarkan catatan sejarah, baru pada tahun 2011 pembicaraan mengenai pemenuhan hak anak menjadi perhatian serius ketika WVI memulai program pemenuhan dokumen Akta Lahir Anak dan menemukan di lapangan bahwa telah terjadi kekerasan seksual terhadap anak-anak.
Menurut Mikael baru pada zamannya WVI, terutama waktu Pak Amsal Ginting almarhum menjadi manajer, mereka bicara soal pemenuhan hak anak dan dilakukan secara berjejaring.
“WVI mengejar akses pemenuhan hak anak sehinggga banyak orangtua mulai urus akta kelahiran anak-anak mereka dan melaporkan kalau ada kekerasan yang terjadi. Pemahaman tentang konsep perlindungan anak dalam konteks pemenuhan hak anak kemudian menjadi kerja bersama antara pemerintah, warga dan LSM. Saya pikir sebelum 2014 belum ada yang bicara soal hak anak dan kekerasan terhadap anak selain WVI,” jelas Mikael.
Menurut Sry S. Rambu Kaita, Koordinator Perlindungan Anak Area Program Sumba Timur, strategi yang dilakukan WVI adalah soal membangun kesadaran warga.
Mereka turun ke desa-desa melakukan sosialisasi UU Perlindungan Anak dan tatacara membuat pelaporan jika terjadi kekerasan, serta sosialisasi dan pendampingan untuk pengasuhan positif pada 18 desa yang berada dalam wilayah dampingan.
"Hanya bisa pada 18 desa ini dari ratusan desa di Sumba Timur. Kami memilih pendampingan intensif selama 14 tahun melalui berbagai program. Kami membangun kesadaran dan warga memilih kader yang bisa dilatih. Mereka ini yang kami dampingi dan menjadi ujung tombak perlindungan anak di lapangan. Staf kami juga menetap di desa yang menjadi dampingan mereka," jelas Sry.
Menurutnya pendampingan itu akhirnya membuahkan hasil terlihat dari adanya tren warga yang datang melapor kepada mereka untuk minta didampingi ke kantor pemerintah atau polisi.
Tren itu juga termasuk jika ada kasus yang sudah dilaporkan namun belum ada tindak lanjut.
Tantangan memutus rantai kekerasan anak di Sumba Timur adalah pandangan warga yang masih menganggap bahwa kekerasan terhadap anak adalah urusan rumah tangga. Tantangan berikutnya adalah faktor budaya.
"Kalau ada masalah kekerasan seksual terhadap anak, terkadang proses budaya ditempuh, yakni membayar denda berupa hewan 'tutup malu'. Persoalan dianggap selesai. Mereka tidak melihat dari sisi anak yang menjadi korban kekerasan. Ada trauma yang mendalam pada anak. Padahal ini sudah menjadi persoalan kriminal yang wajib dilaporkan dan mendapat penanganan aparat," ungkap Sry.
Persoalan kekerasan terhadap anak tidak bisa diselesaikan sendiri. Maka dari itu perlu dibangun kemitraan dengan berbagai tokoh masyarakat, gereja, dan pemerintah untuk bersama-sama melakukan sosialisasi demi menekan dan menghapus kekerasan tersebut.
Tantangan lain yang mesti dihadapi juga adalah bagaimana menyediakan layanan untuk membantu anak korban kekerasan berupa perawatan kesehatan, dukungan psikososial, keamanan, dan perlindungan hukum.
"Atas bantuan banyak pihak, sekarang sudah ada sebuah Rumah Aman untuk pemulihan korban kekerasan di dekat Kantor Dinas Sosial," jelas Sry.
Rumah Perlindungan Anak dan Perempuan Kabupaten Sumba Timur ini diresmikan oleh Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA RI) I Gusti Ayu Bintang Darmawati, pada Kamis (4/8/2022) lalu.
"Sedangkan pada tahun 2022 dari bulan Januari sampai dengan bulan Juli tercatat 35 kasus yang terdiri dari, KDRT 13 kasus, persetubuhan 16 kasus, kekerasan fisik 3 kasus, dan penelantaran 3 kasus," jelasnya.
Pada saat yang sama, kata Sry, pemerintah harus terus melakukan sosialisasi untuk mengenali faktor penyebab terjadinya kekerasan.
Hal ini sangat penting agar lembaga yang menangani kasus kekerasan bisa menyediakan sumber daya manusia yang memiliki pengetahuan luas, terampil dan bersungguh-sungguh menolong korban dengan mengambil tindakan pencegahan yang efektif.
Menurut Sry, pemerintah juga harus mendukung dengan terjun langsung mengambil alih apa yang sudah dilakukannya dan kawan-kawannya.
Ia menambahkan ketika masyarakat sudah antusias, maka tentunya penyedia layanan juga harus lebih siap. Bagaimana caranya, tentunya dengan sumber daya manusianya diperkuat.
“Beberapa hari yang lalu ketika masyarakat datang bikin pengaduan di salah satu Polsek, aparatnya justru tidak siap. Mereka bilang bahwa kasus kekerasan ini delik aduan. Harus orang tua atau kerabat anak itu yang datang melaporkan. Padahal siapa saja yang menyaksikan kekerasan itu wajib melaporkannya kepada pihak berwajib sebagai saksi pelapor," kata Sry pada awal April 2022 lalu.
Ketika berjumpa di awal April 2022 lalu, Anto Kila, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Sumba Timur mengatakan bahwa produk hukum yang menjadi landasan kerja perlindungan anak di Sumba Timur sudah memadai.
Menurutnya, sudah terdapat Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Anak sejak tahun 2014 yang kemudian dari Perda ini lahirlah Peraturan Desa (Perdes).
Pada tingkat yang lebih tinggi, ada produk hukum dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI).
LPAI sendiri merupakan lembaga yang aktif memperjuangkan dan memajukan hak-hak anak di seluruh Indonesia melalui pendampingan dan penanganan kasus, advokasi, publikasi, serta monitoring.
LPAI juga memiliki mitra LPA di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia.
Ada juga Peraturan Gubernur (Pergub) NTT tentang Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Pergub revitalisasi Kesehatan Ibu dan Anak dan beberapa regulasi terkait dengan advokasi kerja hukum.
Masih menurut Anto, kalau soal alat hukum mereka sudah punya. Kesadaran hukum pun juga sudah lama dibangun. WVI pun setidaknya sudah 14 tahun terakhir mendampingi warga.
Dampaknya jelas, masyarakat jadi paham harus melapor ke mana dan bagaimana alurnya jika ada mendapati kasus kekerasan.
"Semua ini sudah terbangun di Sumba Timur. Kesenjangan kita adalah pada infrastruktur pendukungnya," ungkap Anto.
Dia menambahkan bahwa diperlukan sarana dan prasarana pendukung serta kemampuan sumber daya manusia dan dana yang memadai dari Pemerintah Daerah.
Menurut catatan LPA, dalam lima tahun terakhir ini terdapat 180 kasus kekerasan seksual yang terjadi di Sumba Timur. Kalau dibagi rata, kata Anto, setiap bulan terjadi tiga kasus kekerasan seksual.
"Melebihi semua jenis kejahatan. Kasus kriminal pencurian dan pembunuhan yang ditangani polisi tidak setinggi itu. Bulan Maret 2022 lalu dari satu desa di bagian timur ada sembilan kasus kekerasan seksual. Sangat tinggi," ungkapnya.
Angka yang tinggi ini mesti dibarengi dengan tersedianya infrastruktur yang memadai untuk bisa menampung dan menindaklanjuti laporan warga. Kapasitas aparat penegak hukum yang menerima laporan warga juga harus terus ditingkatkan.
"Kita belum bicara soal pemulihan korban. Sebab itu kita butuh shelter untuk pemulihan trauma. Harus ada psikolognya. Belum soal menjangkau mereka sebab korban biasanya berasal dari pedalaman, puluhan kilometer dari Waingapu. Sementara layanan psikologi ada di kota. Menjangkau mereka ini saja sudah satu masalah tersendiri. Beruntung sekarang sudah ada Rumah Pemulihan," kata Anto.
Menurut Anto, regulasi tidak akan bermanfaat selama belum dikampanyekan secara massif yang diharapkan menjadi budaya dalam masyarakat. Dengan demikian, warga bisa membangun sendiri sistem perlindungan anak berbasis diri mereka.
Tugas pemerintah dan jejaring adalah menyediakan infrastruktur yang cukup untuk mendukung apa yang sementara ini sudah dicapai masyarakat. Kepolisian, misalnya, kata dia, harus menanggapi isu-isu perlindungan anak secara profesional dan cepat.
"Jadi tidak percuma kita lapor kalau lama baru ambil tindakan atau tidak ditanggapi sama sekali. Kita dorong proses hukumnya supaya jalan. Kita juga dorong proses pemulihan agar hak anak terpenuhi. Dia mendapatkan kepastian hukum, di sisi lain dia dapat dipulihkan," kata dia.
LPA dan semua jejaring LSM di Sumba Timur, kata Anto, akan terus memberikan pemahaman kepada aparat penegak hukum bahwa kasus-kasus kekerasan seksual adalah kejahatan luar biasa yang tidak bisa diselesaikan dengan norma-norma sosial dan agama.
"Kekerasan seksual tidak bisa dimediasi untuk diselesaikan secara budaya dan agama. Kekerasan seksual adalah kejahatan luar biasa. Pelakunya harus dihukum berat, atau direhabilitasi jika masih anak-anak," tegasnya.