Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com
Kehadiran teknologi kini menjadi sebuah aspek yang tidak dapat dihindari dalam setiap sektor kehidupan. Pun demikian dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dituntut harus memiliki kemampuan adaptif, berpikir revolusioner, kreatif, dan inovatif.
Tidak zamannya lagi ASN bekerja hanya datang, duduk, kemudian pulang. Kinerja ASN tidak hanya dinilai dari kehadiran tapi juga seberapa besar capaian kinerjanya.
Sebagai abdi negara yang berorientasi memberi pelayanan prima kepada masyarakat, seorang ASN harus terus melakukan inovasi dalam bekerja.
Apalagi saat ini kinerja ASN diikat oleh pelbagai aturan tentang pelayanan publik, seperti keterbukaan informasi publik, indeks kepuasan masyarakat, standar operasional prosedur, standar pelayanan, sistem pengaduan, sehingga pelayanan publik tidak bisa dilakukan secara sembarangan karena sudah ada dasar hukum yang memayunginya.
Berangkat dari sini, tentu saja penerapan pelayanan publik membutuhkan ASN dengan kemampuan skil yang mumpuni, karakter yang baik, serta loyalitas tinggi terhadap tugas dan pekerjaannya.
Dengan demikian, tanggung jawab ASN dalam memberi pelayanan prima kepada masyarakat sangat besar. Jika tidak diimbangi dengan keseriusan dalam bekerja, bukan tidak mungkin seorang ASN akan terjebak oleh keadaan.
Media Sosial, Admin Media Sosial, dan Eksistensi Instansi Pemerintah
Salah satu media pelayanan publik yang banyak digunakan saat ini adalah media sosial. Bukan hanya perseorangan yang memiliki media sosial, kini instansi pemerintah pun diwajibkan untuk memiliki media sosial. Media sosial dianggap dapat memenuhi unsur keterbukaan publik, pengaduan masyarakat, dan lain-lain.
Tidak main-main, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia telah menetapkan PermenpanRB nomor 83 tahun 2012 tentang Pedoman Pemanfaatan Media Sosial Instansi Pemerintah.
Secara gamblang, penggunaan media sosial dijabarkan dalam PermenpanRB ini. Ini artinya, sudah sebegitu pentingnya keberadaan media sosial dalam suatu instansi pemerintah.
Meski, dalam pemanfaatannya, tentu akan berbeda dengan perseorangan. Media sosial instansi pemerintah harus dikelola secara profesional serta memenuhi kaidah dan pedoman yang telah ditetapkan.
Media sosial instansi pemerintah harus memuat informasi-informasi yang valid, positif dan bermanfaat. Hal ini juga bertujuan untuk turut memerangi maraknya berita-berita hoax di jagad online. Sebagai agen perubahan, ASN menjadi garda terdepan dalam menebarkan informasi-informasi yang bermutu.
Dalam pelaksanaannya, media sosial dikelola oleh seorang admin media sosial. Ia bertugas untuk mengupdate berita, membuat infografis, menciptakan konten, menjawab komentar, dan lain-lain. Oleh karena itu, seorang admin media sosial harus memiliki kecakapan dalam mengelola media sosial, baik kecakapan dalam penggunaan teknologi maupun kecakapan dalam ide dan interaksi.
Sudah pasti tidak semudah yang dibayangkan. Seorang admin bisa bekerja hingga tak berbatas waktu. Ia harus senantiasa standby dengan kabar informasi terkini. Admin juga harus siap untuk membuat konten secara cepat, menarik dan informatif.
Jadi, jangan dibayangkan jadi admin media sosial itu kerjanya ringan, hanya membuat konten, posting dan berselancar di dunia maya. Lebih dari itu, seorang admin media sosial harus kreatif, cepat menangkap ide, tanggap dengan informasi terbaru, memahami apa yang akan dipostingnya, mahir berteknologi serta mampu berinteraksi dengan baik dengan pengguna media sosial lainnya.
Kalau saya boleh katakan, di tangan admin media sosial lah eksistensi sebuah instansi pemerintah dapat terjaga dengan baik. Sebab admin media sosial bukan hanya bekerja mengelola media sosial secara teknis saja tapi juga menanggung misi menjaga eksistensi dan nama baik sebuah instansi pemerintah, seperti menjaga tingkat kepercayaan publik, menampilkan kinerja instansi, mempopulerkan pimpinan secara positif, meningkatkan responsibilitas, menggiring opini publik ke arah yang benar.
Admin Media Sosial, Antara Ekspektasi dan Kenyataan
Meski keberadaan media sosial memiliki nilai urgenitas yang tinggi, namun faktanya pengelolaannya masih belum maksimal. Banyak yang berekspektasi terlalu tinggi terhadap kinerja admin media sosial, padahal di lapangan sungguh membutuhkan evaluasi yang tidak sedikit.
Terkhusus admin media sosial di instansi pemerintah, masih banyak instansi yang belum memahami secara utuh pengaruh media sosial terhadap respon positif masyarakat, sehingga mereka menganggap kehadiran media sosial tidak terlalu penting. Akibatnya, sosok admin media sosial pun tidak terlalu mendapat prioritas dari pimpinan.
Tugas pokok dan fungsi seorang admin media sosial tidak diuraikan dengan jelas dan hanya menumpang di sub kegiatan rutin lainnya. Hal ini membuat admin media sosial berada di posisi yang "antara ada dan tiada". Jika kebetulan media sosial berada di tangan yang tepat, maka akan terkelola dengan baik, namun jika berada di tangan yang salah, bisa dipastikan media sosial akan terbengkalai karena kurangnya rasa tanggung jawab tugas di dalamnya.
Lantas, apa yang harus dilakukan?
Agar media sosial dapat terkelola dengan baik, berikut beberapa hal yang harus menjadi bahan perhatian bagi instansi pemerintah.
Pertama, tetapkan SK khusus bagi ASN yang ditunjuk untuk mengelola media sosial instansi. SK ini penting agar ASN yang ditunjuk menjadi admin media sosial merasa dihargai dan memiliki tanggung jawab tugas.
Kedua, fasilitasi para admin media sosial dengan sarana dan prasarana yang memadai, seperti koneksi internet yang stabil, perangkat teknologi pendukung konten.
Ketiga, pelatihan-pelatihan kelola media sosial. Ikutkan admin media sosial pada kegiatan-kegiatan pelatihan yang berhubungan dengan media sosial untuk meningkatkan skill dan potensi dirinya.
Keempat, berikan reward. Tidak ada salahnya memberikan reward kepada admin media sosial di instansi pemerintah. Reward diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kesediaan, ide dan kreativitasnya dalam mengelola media sosial. Reward tidak melulu harus berbentuk materi, tapi juga pujian, kesempatan mengembangkan karir atau menjadi nilai tambah di daftar Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
Kelima, dukung dengan kerjasama yang baik. Tentu saja seorang admin media sosial tidak bisa bekerja sendiri dalam mengelola media sosial. Karena itu, untuk memudahkan kerja admin, ASN di bidang-bidang lain sebaiknya turut membantu kerja admin, misalnya cepat memberikan data-data terbaru sebagai bahan membuat konten, ikut memberi masukan untuk kebaikan media sosial, aktif membagikan konten secara luas.
Nah, bagaimana? Ternyata tidak mudah menjadi admin media sosial di instansi pemerintah. Selain tidak digaji secara khusus, seorang admin juga harus tetap mengerjakan tugas pokok dan fungsinya sendiri.
Di sisi lain, media sosial menjadi suatu keharusan untuk dipunyai oleh instansi pemerintah pusat maupun daerah. Maka, sudah saatnya admin media sosial mendapat apresiasi yang layak sebagai ujung tombak eksistensi suatu instansi pemerintah dan jajaran pimpinannya.
Konten ini merupakan opini/laporan buatan blogger dan telah tayang di Kompasiana.com dengan judul "Media Sosial, Admin Media Sosial, dan Eksistensi Instansi Pemerintah"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.