Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ajeng Leodita Anggarani
Penulis di Kompasiana

Kompasiana sendiri merupakan platform opini yang berdiri sejak tahun 2008. Siapapun bisa membuat dan menayangkan kontennya di Kompasiana.

Tidak Bisa Sembarangan, Ini Aturan Parkir Mobil di Kompleks Perumahan

Kompas.com - 04/04/2023, 08:54 WIB

Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com

 

Memiliki rumah dan mobil, namun tidak memiliki bagasi merupakan hal lumrah di Indonesia. Tak jarang, fenomena tersebut dapat menyebabkan hidup bertetangga menjadi tidak harmonis dikarenakan pemilik mobil membuat fungsi jalan di kompleks perumahan menjadi terganggu. Padahal, parkir mobil di pinggir jalan tidak bisa dilakukan sembarangan dan harus mematuhi aturan Perda yang berlaku.

Saya tergelitik untuk membahas aturan parkir mobil di pinggir jalan karena saya pribadi pernah merasakan tinggal di pemukiman padat penduduk dan mengalami hal yang sama.

Pemukiman kami berlokasi di Jalan Rawamangun Muka Selatan, RW 013, Jakarta Timur. Jika Anda mau sedikit rajin untuk melihat di Google Maps, maka akan muncul tampilan ini.

Lingkungan RW 013 Rawamangun, Jakarta Timur yang diambil melalui Google MapsKompasiana/Ajeng Leodita Anggarani Lingkungan RW 013 Rawamangun, Jakarta Timur yang diambil melalui Google Maps
Permukiman ini terletak tepat di belakang Gardu Induk PLN Pulomas dan persis di samping tembok "Jakarta Golf Club" tempat mantan Presiden Republik Indonesia Soeharto berlatihan golf beserta jajarannya.

Berbanding terbalik dengan tampilan lapangan golf besar dan (dulu) mewah itu, permukiman di samping lapangan ini bisa dikatakan cukup padat dan (sedikit) kumuh. Jalan yang tersedia hanya bisa dilewati satu kendaraan atau satu arah.

Di dalam permukiman tersebut masih ada beberapa gang-gang kecil yang hanya bisa dimasuki kendaraan bermotor. Sehingga mobil-mobil milik mereka yang tinggal di dalam gang, ditempatkan di luar gang. Hal tersebut yang seringkali memicu masalah di lingkungan kami.

Pemilik mobil meletakkan tong sampah dan kursi milik pribadi di jalan pemukiman Kompasiana/Ajeng Leodita Anggarani Pemilik mobil meletakkan tong sampah dan kursi milik pribadi di jalan pemukiman
Rebutan Lahan Parkir

Mulai tahun 2010, pemilik kendaraan bermotor roda empat di lingkungan itu makin banyak. Sementara jalan depan sudah penuh dengan mobil-mobil pendahulunya. Akhirnya saling adu cepat untuk kembali ke rumah setelah beraktivitas di luar, alasannya hanya satu, agar dapat tempat untuk memarkir mobilnya.

Tapi masalah tidak selesai sampai di sana. Para pemilik rumah yang berada di luar gang merasa keberatan jika ada mobil lain yang diparkir tepat di seberang rumahnya (walaupun menempel di dinding tembok lapangan golf dan bukan tepat di depan pagar rumahnya) padahal tidak semua dari pemilik rumah itu memiliki mobil.

Akhirnya muncul kebiasaan baru, ada yang meletakkan pot-pot besar, tong sampah, atau bahkan kursi semacam bale-bale di jalan umum tersebut supaya tidak ada kendaraan yang diparkir persis di seberang rumah mereka.

Parkir motor di atas selokan yang sekarang bagian atasnya ditutupi semenKompasiana/Ajeng Leodita Anggarani Parkir motor di atas selokan yang sekarang bagian atasnya ditutupi semen

Mirisnya, pengurus RT dan RW membiarkan hal ini berlangsung bertahun-tahun. Aduan masyarakat hanya sekadar syarat, tapi sama sekali tidak dicarikan jalan keluar atas masalah yang sangat sering terjadi ini.

Akhirnya beberapa dari para pemilik mobil yang tak punya lahan parkir itu pun menyewa lahan warga yang lebih dekat dengan area gardu PLN untuk memarkir mobil mereka dengan sistem pembayaran per bulan. Namun, itu pun tak cukup menyelesaikan masalah yang ada. Karena lahan yang tersedia tidak bisa meng-cover kebutuhan semua pemilik mobil untuk menyewakan carport.

Aturan Hukum Parkir Mobil

Jika kita merujuk pada Pasal 671 Undang-Undang Hukum Perdata, yang berisi:

"Jalan setapak, lorong, atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak, atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan."

Jelas dari pasal itu kasus di pemukiman tempat tinggal lama saya maka kedua belah pihak bisa dikatakan bersalah. Yaitu pemilik mobil dan pemilik rumah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Video Pilihan Video Lainnya >

Terkini Lainnya

Dampak Melemahnya Nilai Tukar Rupiah terhadap Sektor Industri

Dampak Melemahnya Nilai Tukar Rupiah terhadap Sektor Industri

Kata Netizen
Paradoks Panen Raya, Harga Beras Kenapa Masih Tinggi?

Paradoks Panen Raya, Harga Beras Kenapa Masih Tinggi?

Kata Netizen
Pentingnya Pengendalian Peredaran Uang di Indonesia

Pentingnya Pengendalian Peredaran Uang di Indonesia

Kata Netizen
Keutamaan Menyegerakan Puasa Sunah Syawal bagi Umat Muslim

Keutamaan Menyegerakan Puasa Sunah Syawal bagi Umat Muslim

Kata Netizen
Menilik Pengaruh Amicus Curiae Megawati dalam Sengketa Pilpres 2024

Menilik Pengaruh Amicus Curiae Megawati dalam Sengketa Pilpres 2024

Kata Netizen
Melihat Efisiensi Jika Kurikulum Merdeka Diterapkan

Melihat Efisiensi Jika Kurikulum Merdeka Diterapkan

Kata Netizen
Mengenal Tradisi Lebaran Ketupat di Hari ke-7 Idulfitri

Mengenal Tradisi Lebaran Ketupat di Hari ke-7 Idulfitri

Kata Netizen
Meminimalisir Terjadinya Tindak Kriminal Jelang Lebaran

Meminimalisir Terjadinya Tindak Kriminal Jelang Lebaran

Kata Netizen
Ini Rasanya Bermalam di Hotel Kapsul

Ini Rasanya Bermalam di Hotel Kapsul

Kata Netizen
Kapan Ajarkan Si Kecil Belajar Bikin Kue Lebaran?

Kapan Ajarkan Si Kecil Belajar Bikin Kue Lebaran?

Kata Netizen
Alasan Magang ke Luar Negeri Bukan Sekadar Cari Pengalaman

Alasan Magang ke Luar Negeri Bukan Sekadar Cari Pengalaman

Kata Netizen
Pengalaman Mengisi Kultum di Masjid Selepas Subuh dan Tarawih

Pengalaman Mengisi Kultum di Masjid Selepas Subuh dan Tarawih

Kata Netizen
Mencari Solusi dan Alternatif Lain dari Kenaikan PPN 12 Persen

Mencari Solusi dan Alternatif Lain dari Kenaikan PPN 12 Persen

Kata Netizen
Tahap-tahap Mencari Keuntungan Ekonomi dari Sampah

Tahap-tahap Mencari Keuntungan Ekonomi dari Sampah

Kata Netizen
Cerita Pelajar SMP Jadi Relawan Banjir Bandang di Kabupaten Kudus

Cerita Pelajar SMP Jadi Relawan Banjir Bandang di Kabupaten Kudus

Kata Netizen
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com