Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ajeng Leodita Anggarani
Penulis di Kompasiana

Kompasiana sendiri merupakan platform opini yang berdiri sejak tahun 2008. Siapapun bisa membuat dan menayangkan kontennya di Kompasiana.

Tidak Bisa Sembarangan, Ini Aturan Parkir Mobil di Kompleks Perumahan

Kompas.com - 04/04/2023, 08:54 WIB

Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com

 

Memiliki rumah dan mobil, namun tidak memiliki bagasi merupakan hal lumrah di Indonesia. Tak jarang, fenomena tersebut dapat menyebabkan hidup bertetangga menjadi tidak harmonis dikarenakan pemilik mobil membuat fungsi jalan di kompleks perumahan menjadi terganggu. Padahal, parkir mobil di pinggir jalan tidak bisa dilakukan sembarangan dan harus mematuhi aturan Perda yang berlaku.

Saya tergelitik untuk membahas aturan parkir mobil di pinggir jalan karena saya pribadi pernah merasakan tinggal di pemukiman padat penduduk dan mengalami hal yang sama.

Pemukiman kami berlokasi di Jalan Rawamangun Muka Selatan, RW 013, Jakarta Timur. Jika Anda mau sedikit rajin untuk melihat di Google Maps, maka akan muncul tampilan ini.

Lingkungan RW 013 Rawamangun, Jakarta Timur yang diambil melalui Google MapsKompasiana/Ajeng Leodita Anggarani Lingkungan RW 013 Rawamangun, Jakarta Timur yang diambil melalui Google Maps
Permukiman ini terletak tepat di belakang Gardu Induk PLN Pulomas dan persis di samping tembok "Jakarta Golf Club" tempat mantan Presiden Republik Indonesia Soeharto berlatihan golf beserta jajarannya.

Berbanding terbalik dengan tampilan lapangan golf besar dan (dulu) mewah itu, permukiman di samping lapangan ini bisa dikatakan cukup padat dan (sedikit) kumuh. Jalan yang tersedia hanya bisa dilewati satu kendaraan atau satu arah.

Di dalam permukiman tersebut masih ada beberapa gang-gang kecil yang hanya bisa dimasuki kendaraan bermotor. Sehingga mobil-mobil milik mereka yang tinggal di dalam gang, ditempatkan di luar gang. Hal tersebut yang seringkali memicu masalah di lingkungan kami.

Pemilik mobil meletakkan tong sampah dan kursi milik pribadi di jalan pemukiman Kompasiana/Ajeng Leodita Anggarani Pemilik mobil meletakkan tong sampah dan kursi milik pribadi di jalan pemukiman
Rebutan Lahan Parkir

Mulai tahun 2010, pemilik kendaraan bermotor roda empat di lingkungan itu makin banyak. Sementara jalan depan sudah penuh dengan mobil-mobil pendahulunya. Akhirnya saling adu cepat untuk kembali ke rumah setelah beraktivitas di luar, alasannya hanya satu, agar dapat tempat untuk memarkir mobilnya.

Tapi masalah tidak selesai sampai di sana. Para pemilik rumah yang berada di luar gang merasa keberatan jika ada mobil lain yang diparkir tepat di seberang rumahnya (walaupun menempel di dinding tembok lapangan golf dan bukan tepat di depan pagar rumahnya) padahal tidak semua dari pemilik rumah itu memiliki mobil.

Akhirnya muncul kebiasaan baru, ada yang meletakkan pot-pot besar, tong sampah, atau bahkan kursi semacam bale-bale di jalan umum tersebut supaya tidak ada kendaraan yang diparkir persis di seberang rumah mereka.

Parkir motor di atas selokan yang sekarang bagian atasnya ditutupi semenKompasiana/Ajeng Leodita Anggarani Parkir motor di atas selokan yang sekarang bagian atasnya ditutupi semen

Mirisnya, pengurus RT dan RW membiarkan hal ini berlangsung bertahun-tahun. Aduan masyarakat hanya sekadar syarat, tapi sama sekali tidak dicarikan jalan keluar atas masalah yang sangat sering terjadi ini.

Akhirnya beberapa dari para pemilik mobil yang tak punya lahan parkir itu pun menyewa lahan warga yang lebih dekat dengan area gardu PLN untuk memarkir mobil mereka dengan sistem pembayaran per bulan. Namun, itu pun tak cukup menyelesaikan masalah yang ada. Karena lahan yang tersedia tidak bisa meng-cover kebutuhan semua pemilik mobil untuk menyewakan carport.

Aturan Hukum Parkir Mobil

Jika kita merujuk pada Pasal 671 Undang-Undang Hukum Perdata, yang berisi:

"Jalan setapak, lorong, atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak, atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan."

Jelas dari pasal itu kasus di pemukiman tempat tinggal lama saya maka kedua belah pihak bisa dikatakan bersalah. Yaitu pemilik mobil dan pemilik rumah.

Halaman:

Video Pilihan Video Lainnya >

Terkini Lainnya

Melihat Sisi Lain MBG dari Sudut Keamanan Pangan
Melihat Sisi Lain MBG dari Sudut Keamanan Pangan
Kata Netizen
Daripada Dikirim ke Barak, Lebih Baik Rehabilitasi Sosial
Daripada Dikirim ke Barak, Lebih Baik Rehabilitasi Sosial
Kata Netizen
Di Balik Layar Cerita Mengompos dengan Komposter Drum
Di Balik Layar Cerita Mengompos dengan Komposter Drum
Kata Netizen
Jika MBG Dimasak oleh Ibu Sendiri...
Jika MBG Dimasak oleh Ibu Sendiri...
Kata Netizen
Standarisasi MBG, dari Pengawasan hingga Sanksi
Standarisasi MBG, dari Pengawasan hingga Sanksi
Kata Netizen
Mencari Jalan Tengah Wisuda Sekolah agar Terlaksana
Mencari Jalan Tengah Wisuda Sekolah agar Terlaksana
Kata Netizen
6 Tips Memilih Kambing yang Cukup Umur untuk Kurban
6 Tips Memilih Kambing yang Cukup Umur untuk Kurban
Kata Netizen
Bagaimana Cara Glow Up dan Memilih Kosmetik Sesuai 'Skin Tone'?
Bagaimana Cara Glow Up dan Memilih Kosmetik Sesuai "Skin Tone"?
Kata Netizen
Kapan Waktu yang Tetap untuk Memulai Investasi?
Kapan Waktu yang Tetap untuk Memulai Investasi?
Kata Netizen
'Deep Talk' Ibu dengan Anak Laki-laki Boleh, Kan?
"Deep Talk" Ibu dengan Anak Laki-laki Boleh, Kan?
Kata Netizen
Santo Fransiskus, Sri Paus, dan Ajaran Keteladanan
Santo Fransiskus, Sri Paus, dan Ajaran Keteladanan
Kata Netizen
Hari Buku, Tantangan Literasi, dan Rumah Baca
Hari Buku, Tantangan Literasi, dan Rumah Baca
Kata Netizen
Ujian Pernikahan Itu Ada dan Nyata
Ujian Pernikahan Itu Ada dan Nyata
Kata Netizen
Kembalinya Penjurusan di SMA, Inikah yang Dicari?
Kembalinya Penjurusan di SMA, Inikah yang Dicari?
Kata Netizen
Potensi Animasi dan Kerja Kolaborasi Pasca Film 'Jumbo'
Potensi Animasi dan Kerja Kolaborasi Pasca Film "Jumbo"
Kata Netizen
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau