Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Iwan Berri Prima
Penulis di Kompasiana

Blogger Kompasiana bernama Iwan Berri Prima adalah seorang yang berprofesi sebagai Dokter. Kompasiana sendiri merupakan platform opini yang berdiri sejak tahun 2008. Siapapun bisa membuat dan menayangkan kontennya di Kompasiana.

Profesi Dokter Hewan Lebih Dulu Merasa Dirugikan oleh UU Omnibus Law

Kompas.com - 25/05/2023, 12:25 WIB

Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com

RUU Kesehatan Omnibuslaw sejatinya telah lebih dulu membuat kerugian bagi profesi dokter hewan. Sebelum aksi demo yang dilakukan banyak tenaga kesehatan baru-baru ini terkait penolakan pembahasan RUU Kesehatan Omnibuslaw ini, kami para dokter hewan sudah melakukan aksi serupa sejak 2020 lalu.

Tepatnya sejak UU Cipta Kerja mulai bernomor 11 Tahun 2020 dan sekarang telah berganti menjadi UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Banyak dokter hewan melalui PB PDHI juga telah melayangkan keberatan atas UU Cipta Kerja itu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

PDHI bersama warga negara Indonesia selaku pemohon yakni Jeck Ruben Simatupang, Dwi Retno Bayu Pramono, Deddy Fachruddin Kurniawan, Oky Yosianto Christiawan, dan Desyanna mengajukan pengujian ke MK.

Dalam gugatan itu, PDHI selaku organisasi profesi dokter hewan melakukan uji materiil Pasal 34 angka 16 ayat (2) dan Pasal 34 angka 17 ayat (1) UU Ciptaker mengenai perubahan Pasal 69 ayat (2) dan Pasal 72 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (UU PKH).

Akan tetapi sayangnya, pengujian itu ditolak oleh MK. Berdasarkan putusan MK, UU Cipta Kerja telah dinyatakan inkonstitusional alias tidak sesuai dengan konstitusi yang ada pada negara kita.

Ilustrasi Dokter Hewan sedang melakukan investigasi penyakit di Lapangan.Kompasianer Iwan Berri Prima Ilustrasi Dokter Hewan sedang melakukan investigasi penyakit di Lapangan.
Persoalan Kedokteran Hewan dalam Undang-Undang Cipta Kerja

Meskipun UU Cipta Kerja yang sebelumnya telah diubah, namun nyatanya substansi persoalan tentang kedokteran hewan masih belum sepenuhnya diubah.

Di dalam UU Peternakan dan Kesehatan sebelumnya, pada Pasal 69 ayat (2) dan Pasal 72 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2009 secara prinsip berisi tentang: setiap tenaga kesehatan hewan yang melakukan pelayanan kesehatan hewan wajib memiliki surat izin praktik kesehatan hewan yang dikeluarkan oleh bupati/wali kota.

Ketika diubah menjadi UU Cipta Kerja, pasal itu pun ikut diubah. Kewajiban memiliki izin praktik diganti menjadi kewajiban memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dari pemerintah pusat

Artinya, klausul yang mengatur tentang surat izin praktik kesehatan hewan ditiadakan. Meski pada akhirnya pemerintah mensyaratkan Izin Praktik dalam aturan di bawahnya, namun yang pasti, di Undang-Undang kewajiban itu telah diamputasi, sehingga kekuatan hukumnya menjadi sangat lemah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Video Pilihan Video Lainnya >

Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Apakah Ada Obat Terbaik untuk Atasi Depresi?

Apakah Ada Obat Terbaik untuk Atasi Depresi?

Kata Netizen
Pentingnya Moderasi agar Gentrifikasi Tak Menimbulkan Ketimpangan

Pentingnya Moderasi agar Gentrifikasi Tak Menimbulkan Ketimpangan

Kata Netizen
Yang Mesti Dilakukan Saat Dijadikan Kontak Darurat Pinjol Tanpa Izin

Yang Mesti Dilakukan Saat Dijadikan Kontak Darurat Pinjol Tanpa Izin

Kata Netizen
El Nino & Upaya Pengelolaan Sumber Daya Air Berkelanjutan di Indonesia

El Nino & Upaya Pengelolaan Sumber Daya Air Berkelanjutan di Indonesia

Kata Netizen
Live Shopping, Racun Pembunuh Bisnis Retail Offline

Live Shopping, Racun Pembunuh Bisnis Retail Offline

Kata Netizen
Upaya Konkret untuk Memperbaiki Kualitas Udara di Indonesia

Upaya Konkret untuk Memperbaiki Kualitas Udara di Indonesia

Kata Netizen
Ancaman 'Setan Kredit' di Balik Wacana Single Salary ASN

Ancaman "Setan Kredit" di Balik Wacana Single Salary ASN

Kata Netizen
Kenali Ciri Obat Ilegal atau Palsu dan Cara Menghindarinya

Kenali Ciri Obat Ilegal atau Palsu dan Cara Menghindarinya

Kata Netizen
Efek Domino Fenomena El Nino, Bagaimana Mengantisipasinya?

Efek Domino Fenomena El Nino, Bagaimana Mengantisipasinya?

Kata Netizen
5 Hal Gaya Hidup Frugal Living di Kota Medan

5 Hal Gaya Hidup Frugal Living di Kota Medan

Kata Netizen
Serangan Siber, Akankah Mengancam Kedaulatan Bangsa?

Serangan Siber, Akankah Mengancam Kedaulatan Bangsa?

Kata Netizen
Bersiap Menghadapi Puncak Musim Kemarau

Bersiap Menghadapi Puncak Musim Kemarau

Kata Netizen
Antara Murid Nakal dan Razia Rambut di Sekolah

Antara Murid Nakal dan Razia Rambut di Sekolah

Kata Netizen
Kaitan antara Status BI Checking dan Peluang Kerja

Kaitan antara Status BI Checking dan Peluang Kerja

Kata Netizen
Nihilnya Isu Lingkungan dalam Baliho-baliho Politik

Nihilnya Isu Lingkungan dalam Baliho-baliho Politik

Kata Netizen
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com