Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Abdul Haris
Penulis di Kompasiana

Blogger Kompasiana bernama Abdul Haris adalah seorang yang berprofesi sebagai Bankir. Kompasiana sendiri merupakan platform opini yang berdiri sejak tahun 2008. Siapapun bisa membuat dan menayangkan kontennya di Kompasiana.

Salah Kaprah Kita Soal Penggunaan QRIS

Kompas.com, 15 Maret 2024, 19:36 WIB

Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com

Pertanyaan seperti "Pakai QRIS apa, Kak?" atau "Pembayaran pakai QRIS transaksi minimal harus Rp10 ribu, Bu" atau "Pembayaran menggunakan QRIS akan ada charge 3%, Pak" masih kerap kita temui saat berbelanja di pasar swalayan atau di supermarket.

Situasi di atas mencerminkan masih adanya kebingungan di kalangan masyarakat terkait penggunaan QRIS. Memang, tren pembayaran melalui QRIS masih tergolong baru dibandingkan metode non-tunai lainnya seperti kartu debit atau kartu kredit. Seperti diketahui bersama, QRIS pertama kali diperkenalkan oleh Bank Indonesia (BI) pada tahun 2019.

QRIS, singkatan dari Quick Response Code Indonesian Standard, menggabungkan berbagai jenis QR Penyedia Jasa Pembayaran (baik bank maupun non-bank) menjadi satu. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu repot-repot mengunduh berbagai aplikasi pembayaran. Cukup satu aplikasi QR saja yang dapat digunakan untuk bertransaksi di berbagai platform pembayaran QR.

Hal yang Perlu Dipahami Mengenai QRIS

Keresahan warganet terkait jenis QRIS yang digunakan memang cukup beralasan. Sebenarnya, apa pun penyedia QRIS tidak menjadi persoalan utama. Artinya, meskipun pembeli dan penjual menggunakan penyedia QRIS yang berbeda, transaksi tetap dapat dilakukan. Upaya memudahkan transaksi itulah yang menjadi daya tarik utama QRIS.

Selain kemudahan, BI dalam peraturannya menjelaskan bahwa salah satu tujuan QRIS adalah untuk mendukung inklusi keuangan, termasuk memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dari sini, terlihat semangat bank sentral untuk memfasilitasi transaksi non-tunai bagi semua kalangan, bahkan dengan nominal transaksi yang kecil sekalipun.

Jadi, QRIS dapat digunakan untuk bertransaksi ritel bahkan dengan nilai satu rupiah pun, tidak ada batasan minimal transaksi. Satu-satunya ketentuan BI terkait transaksi menggunakan QRIS adalah batas maksimum transaksi sebesar Rp10 juta per transaksi.

Selanjutnya, konsumen seharusnya tidak dikenai biaya transaksi tambahan saat menggunakan QRIS. Hal ini sudah ditegaskan dalam Pasal 52 ayat (1) Peraturan BI No. 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PBI PJP). Pasal tersebut melarang penyedia barang/jasa untuk menambahkan biaya tambahan kepada pengguna layanan (pembeli) yang menggunakan QRIS.

Salah Kaprah Kita Soal QRIS

Salah kaprah yang masih ada bisa disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama, kurangnya edukasi dari penyedia jasa pembayaran kepada pedagang yang menggunakan QRIS. Hal ini mungkin terjadi karena petugas penyedia jasa pembayaran hanya fokus pada pencapaian target merchant QRIS, seperti yang sering terjadi saat ini. Namun, bisa juga disebabkan oleh kurangnya perhatian dari pedagang terhadap informasi-informasi terkait penggunaan QRIS.

Kedua, munculnya pertanyaan tentang jenis QRIS yang digunakan bisa jadi karena pedagang kurang memahami fitur penyatuan QR pembayaran dalam QRIS. Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa pertanyaan tersebut muncul karena adanya tren diskon, cashback, atau penawaran menarik lainnya bagi konsumen yang menggunakan QRIS dari penyedia tertentu.

Ketiga, masih ada praktik pemberlakuan biaya tambahan yang diduga dilakukan oleh pedagang untuk menutupi biaya Merchant Discount Rate (MDR) kepada konsumen mereka. MDR adalah biaya yang dibebankan oleh penyedia jasa pembayaran kepada pedagang saat bertransaksi menggunakan QRIS. Besarnya berkisar antara 0% hingga 0,7% per transaksi, tergantung pada kategori pedagang. Misalnya, pedagang mikro akan dikenai MDR sebesar 0,3% untuk transaksi di atas Rp100 ribu.

Mencegah salah kaprah tersebut harus dimulai dengan edukasi yang baik. Penyedia jasa pembayaran memiliki kewajiban untuk memberikan edukasi kepada para pedagang, seperti yang diatur dalam Pasal 51 ayat (1) PBI PSP.

Selain edukasi, penyedia jasa pembayaran juga harus memastikan bahwa pedagang mematuhi larangan pemberlakuan biaya tambahan. Kewajiban ini juga diatur dalam Pasal 52 ayat (2) PBI PSP.

Meskipun penerapan aturan ini tidak mudah, upaya maksimal harus dilakukan oleh penyedia jasa pembayaran untuk menciptakan ekosistem pembayaran digital yang sehat. Kesehatan ekosistem pembayaran ini berdampak pada percepatan pertumbuhan ekonomi dari segi kecepatan, kemudahan, dan kelancaran transaksi keuangan.

QRIS Terus Berkembang

Tidak mengherankan jika masyarakat semakin kritis ketika menemui ketidaknyamanan dalam bertransaksi menggunakan QRIS. Pembayaran berbasis QRIS semakin populer, seperti yang ditunjukkan oleh tingkat adopsi yang tinggi dari masyarakat.

Data dari BI per Januari 2024 menunjukkan pertumbuhan tahunan jumlah transaksi QRIS sebesar 149,46%, dengan total nominal mencapai Rp31,65 triliun, jumlah pengguna mencapai 46,37 juta, dan jumlah pedagang mencapai 30,88 juta. Sebagian besar pedagang adalah UMKM.

Diperkirakan bahwa QRIS akan terus berkembang seiring dengan kesadaran dan kenyamanan masyarakat dalam bertransaksi non-tunai. Terlebih lagi, dengan adanya inovasi-inovasi baru dalam pembayaran QRIS. Misalnya, QRIS transfer, tarik tunai, dan setor tunai memudahkan masyarakat yang jauh dari kantor bank atau mesin ATM. Ada juga QRIS lintas negara yang memfasilitasi transaksi dengan beberapa negara menggunakan QRIS.

Kebiasaan masyarakat untuk memilih cara pembayaran yang paling mudah dan nyaman adalah hal yang pasti. Saat ini, QRIS adalah salah satu solusi yang memenuhi kebutuhan tersebut dengan berbagai fitur yang dimilikinya.

Salah kaprah yang masih ada merupakan bagian dari proses pembelajaran dalam transisi cara pembayaran. Oleh karena itu, edukasi yang terus-menerus menjadi kunci untuk mencegah munculnya salah kaprah tersebut.

Konten ini merupakan opini/laporan buatan blogger dan telah tayang di Kompasiana.com dengan judul "Mencegah Salah Kaprah QRIS"

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Video Pilihan Video Lainnya >

Terkini Lainnya
Ketika Kesibukan Tidak Lagi Cukup
Ketika Kesibukan Tidak Lagi Cukup
Kata Netizen
Ketika Liburan Usai, Mengubah Rasa Enggan Jadi Kesiapan
Ketika Liburan Usai, Mengubah Rasa Enggan Jadi Kesiapan
Kata Netizen
Efisiensi BBM di Tengah Kemacetan Sekolah, Apa Solusinya?
Efisiensi BBM di Tengah Kemacetan Sekolah, Apa Solusinya?
Kata Netizen
Potret Remaja Perempuan di Wilayah 3T
Potret Remaja Perempuan di Wilayah 3T
Kata Netizen
Lulusan D3 dan Akses Beasiswa, Mengapa Masih Terbatas?
Lulusan D3 dan Akses Beasiswa, Mengapa Masih Terbatas?
Kata Netizen
Menjelajah Pasar Papringan Temanggung
Menjelajah Pasar Papringan Temanggung
Kata Netizen
Kisah di Balik Barang Kenangan, dari Koleksi Lama ke Ruang Baru
Kisah di Balik Barang Kenangan, dari Koleksi Lama ke Ruang Baru
Kata Netizen
Ruang Hijau yang Hilang, Kenyamanan yang Ikut Pergi
Ruang Hijau yang Hilang, Kenyamanan yang Ikut Pergi
Kata Netizen
Di Balik Kesederhanaannya, Tutug Oncom Simpan Gizi dan Tradisi
Di Balik Kesederhanaannya, Tutug Oncom Simpan Gizi dan Tradisi
Kata Netizen
Arus Urbanisasi Pascalebaran, antara Harapan dan Keterbatasan Desa
Arus Urbanisasi Pascalebaran, antara Harapan dan Keterbatasan Desa
Kata Netizen
WFH dan Krisis BBM, Seberapa Efektif Menekan Konsumsi Energi?
WFH dan Krisis BBM, Seberapa Efektif Menekan Konsumsi Energi?
Kata Netizen
Kisah Tumpukan Setrikaan saat Lebaran Usai
Kisah Tumpukan Setrikaan saat Lebaran Usai
Kata Netizen
THR dan Realitas Finansial, Saatnya Lebih Jujur pada Diri Sendiri
THR dan Realitas Finansial, Saatnya Lebih Jujur pada Diri Sendiri
Kata Netizen
Jejak Rasa Sederhana, Kisah Pumpuk dari Belitung
Jejak Rasa Sederhana, Kisah Pumpuk dari Belitung
Kata Netizen
Ini Rasanya ke Negara Blok M Setelah Lebaran
Ini Rasanya ke Negara Blok M Setelah Lebaran
Kata Netizen
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Terpopuler
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau