Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Fery W
Penulis di Kompasiana

Blogger Kompasiana bernama Fery W adalah seorang yang berprofesi sebagai Administrasi. Kompasiana sendiri merupakan platform opini yang berdiri sejak tahun 2008. Siapapun bisa membuat dan menayangkan kontennya di Kompasiana.

Bagaimana Masyarakat Menyikapi Asuransi Kendaraan Bermotor Awal 2025?

Kompas.com, 31 Juli 2024, 22:28 WIB

Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com

Nantinya, seluruh mobil dan motor di Indonesia wajib ikut jenis asuransi Third Loss Party atau Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (TPL).

Pemerintah dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menggodok aturan tentang kewajiban asuransi kendaraan bermotor, yang rencananya mulai akan diberlakukan awal tahun 2025 mendatang.

Jenis asuransi akan bersifat mandatory bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor di Indonesia, sehingga menjadikannya ramai sebagai bahan perbincangan di dunia maya dalam beberapa hari terakhir.

Secara sederhana, asuransi TPL dapat diterangkan sebagai jenis asuransi yang memberikan perlindungan finansial pemilik kendaraan menyebabkan kecelakaan yang merugikan pihak lain.

Kerugian tersebut bisa berupa kerusakan kendaraan, biaya pengobatan, bahkan santunan kematian jika terjadi korban jiwa.

Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, kewajiban Asuransi TPL itu merupakan amanat dari Undang-Undang nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU-P2SK) yang paling lambat harus dilaksanakan 2 tahun pasca UUP2SK disahkan, yang jatuhnya pada awal 2025.

Rencana OJK untuk mewajibkan asuransi TPL sesuai amanat UU P2SK yang didasari oleh beberapa pertimbangan penting:

1. Perlindungan Korban Kecelakaan

Kecelakaan lalu lintas seringkali mengakibatkan kerugian besar bagi korban. Dengan adanya asuransi TPL, korban kecelakaan akan mendapatkan ganti rugi yang layak, sehingga mereka tidak perlu menanggung beban finansial yang berat akibat kecelakaan tersebut.

2. Mengurangi Beban Finansial Pelaku Kecelakaan

Tanpa asuransi TPL, pelaku kecelakaan harus menanggung sendiri biaya ganti rugi yang bisa mencapai puluhan bahkan ratusan juta rupiah.

Asuransi TPL akan membantu mengurangi beban finansial ini, sehingga pelaku kecelakaan tidak jatuh miskin akibat kecelakaan yang tidak disengaja.

3. Meningkatkan Kesadaran Berkendara

Kewajiban memiliki asuransi TPL diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya berkendara dengan aman dan bertanggung jawab.

Kenapa kelas menengah yang di mention, lantaran rata-rata yang menjadi pemilik kendaraan bermotor adalah mereka yang masuk dalam strata ekonomi kelas menengah, jadi mereka lah yang akan paling banyak terkena dampak kebijakan ini.

Halaman:

Video Pilihan Video Lainnya >

Terkini Lainnya
Ketika Kesibukan Tidak Lagi Cukup
Ketika Kesibukan Tidak Lagi Cukup
Kata Netizen
Ketika Liburan Usai, Mengubah Rasa Enggan Jadi Kesiapan
Ketika Liburan Usai, Mengubah Rasa Enggan Jadi Kesiapan
Kata Netizen
Efisiensi BBM di Tengah Kemacetan Sekolah, Apa Solusinya?
Efisiensi BBM di Tengah Kemacetan Sekolah, Apa Solusinya?
Kata Netizen
Potret Remaja Perempuan di Wilayah 3T
Potret Remaja Perempuan di Wilayah 3T
Kata Netizen
Lulusan D3 dan Akses Beasiswa, Mengapa Masih Terbatas?
Lulusan D3 dan Akses Beasiswa, Mengapa Masih Terbatas?
Kata Netizen
Menjelajah Pasar Papringan Temanggung
Menjelajah Pasar Papringan Temanggung
Kata Netizen
Kisah di Balik Barang Kenangan, dari Koleksi Lama ke Ruang Baru
Kisah di Balik Barang Kenangan, dari Koleksi Lama ke Ruang Baru
Kata Netizen
Ruang Hijau yang Hilang, Kenyamanan yang Ikut Pergi
Ruang Hijau yang Hilang, Kenyamanan yang Ikut Pergi
Kata Netizen
Di Balik Kesederhanaannya, Tutug Oncom Simpan Gizi dan Tradisi
Di Balik Kesederhanaannya, Tutug Oncom Simpan Gizi dan Tradisi
Kata Netizen
Arus Urbanisasi Pascalebaran, antara Harapan dan Keterbatasan Desa
Arus Urbanisasi Pascalebaran, antara Harapan dan Keterbatasan Desa
Kata Netizen
WFH dan Krisis BBM, Seberapa Efektif Menekan Konsumsi Energi?
WFH dan Krisis BBM, Seberapa Efektif Menekan Konsumsi Energi?
Kata Netizen
Kisah Tumpukan Setrikaan saat Lebaran Usai
Kisah Tumpukan Setrikaan saat Lebaran Usai
Kata Netizen
THR dan Realitas Finansial, Saatnya Lebih Jujur pada Diri Sendiri
THR dan Realitas Finansial, Saatnya Lebih Jujur pada Diri Sendiri
Kata Netizen
Jejak Rasa Sederhana, Kisah Pumpuk dari Belitung
Jejak Rasa Sederhana, Kisah Pumpuk dari Belitung
Kata Netizen
Ini Rasanya ke Negara Blok M Setelah Lebaran
Ini Rasanya ke Negara Blok M Setelah Lebaran
Kata Netizen
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Terpopuler
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau