Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com
Sebenarnya, bagi kelas menengah, kewajiban asuransi TPL ini ibarat dua sisi mata uang. Di satu sisi, ada potensi manfaat yang signifikan.
Perlindungan finansial yang lebih baik, peningkatan kesadaran berkendara, dan peluang investasi menjadi daya tarik utama. Kelas menengah tidak perlu lagi khawatir tentang biaya ganti rugi yang besar jika terlibat dalam kecelakaan.
Namun, di sisi lain, ada juga potensi kerugian yang tidak bisa diabaikan.
Premi asuransi TPL seperti survei yang dilakukan oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menunjukkan bahwa rata-rata premi asuransi TPL untuk mobil berkisar antara Rp 500.000 hingga Rp 2.000.000 per tahun akan menjadi beban finansial tambahan, terutama bagi mereka yang memiliki anggaran terbatas.
Potensi kenaikan tarif premi dan penyalahgunaan oleh oknum tertentu juga menjadi momok yang harus diwaspadai.
Jadi kebijakan yang nantinya akan berupa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau POJK ini, bisa menjadi semacam bitter sweet bagi kelas menengah, pahit di awal manis kemudian.
Akan tetapi potensi menjadi pahit hingga seterusnya bisa terjadi apabila dalam implementasinya pihak perusahaan asuransi berlaku nakal, dan kenyataan ini banyak terjadi sehingga menimbulkan "Trust Issue" terhadap produk keuangan bernama asuransi.
Ini salah satu tantangan terbesar dalam implementasi kewajiban asuransi TPL, masalah kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi. Banyak yang merasa skeptis dan khawatir bahwa asuransi hanya akan menjadi beban tanpa manfaat nyata.
Selain itu memang pada dasarnya, masyarakat Indonesia kurang terliterasi dengan baik untuk produk keuangan bernama asuransi ini.
Menurut data dari OJK, secara umum penetrasi industri asuransi umum Indonesia sebesar 0,5 persen, di bawah Malaysia (1,1 persen), Singapura (0,7 persen), dan Thailand (1,6 persen). Penetrasi industri asuransi kesehatan Indonesia mencapai 0,1 persen, di bawah Thailand (0,7 persen).
Hanya sekitar 30 persen kendaraan bermotor di Indonesia yang sudah mengikuti asuransi.
Karena kurang terliterasi dengan baik, acapkali masyarakat memilih produk termurah tanpa melihat manfaat, hanya untuk menggugurkan kewajiban. Di luar masalah itu, masyarakat juga kesulitan mencari perusahaan asuransi terpercaya.
Oleh sebab itu, sebelum kebijakan baru yang mewajibkan setiap kendaraan bermotor ikut asuransi, diterapkan, para stakeholder terkait mulai dari OJK hingga pelaku jasa sektor keuangan asuransi, harus secara masif melakukan literasi melalui sosialisasi yang masif dan berkelanjutan.
Kemudian, untuk memastikan asuransi TPL benar-benar memberikan manfaat bagi kelas seluruh masyarakat, diperlukan upaya dari berbagai pihak. OJK dan pihak Pemerintah lainnya harus meningkatkan pengawasan terhadap industri asuransi, memastikan transparansi dan keadilan dalam praktik bisnis.
Perusahaan asuransi juga perlu berbenah dengan meningkatkan kualitas layanan, mempermudah proses klaim, dan membangun komunikasi yang lebih baik dengan nasabah, sehingga trust issue terhadap mereka bisa dikikis.
Sementara itu, masyarakat perlu meningkatkan literasi keuangan, khususnya tentang asuransi, agar dapat memilih produk yang tepat dan memahami hak-hak mereka.
Asuransi TPL wajib tahun 2025 adalah langkah besar yang dapat memberikan perlindungan lebih baik bagi para pengguna jalan. Namun, keberhasilannya sangat tergantung pada bagaimana kebijakan ini diimplementasikan dan bagaimana masalah "trust issue" dapat diatasi.
Dengan kerjasama semua pihak, asuransi TPL dapat menjadi proteksi yang memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan, bukan hanya beban tambahan yang meresahkan.
Konten ini merupakan opini/laporan buatan blogger dan telah tayang di Kompasiana.com dengan judul "OJK Wajibkan Asuransi Kendaraan Bermotor Awal 2025, Berkah atau Musibah bagi Masyarakat?"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.