Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bubid
Penulis di Kompasiana

Blogger Kompasiana bernama Bubid adalah seorang yang berprofesi sebagai Bidan. Kompasiana sendiri merupakan platform opini yang berdiri sejak tahun 2008. Siapapun bisa membuat dan menayangkan kontennya di Kompasiana.

Hak Cuti ASN, Kebutuhan Pegawai Bertemu Beban Kerja

Kompas.com, 16 September 2026, 10:27 WIB

Jika cuti merupakan hak pegawai, bagaimana tetap dapat menjaga pelayanan ketika beberapa pegawai meninggalkan pekerjaan untuk sementara?

Ada satu persoalan dalam pengelolaan ASN yang sekilas terlihat sederhana, tetapi dalam praktiknya bisa menjadi cukup rumit ketika sampai di meja pimpinan: cuti.

Di atas kertas, cuti merupakan bagian dari hak kepegawaian. Regulasi telah mengatur berbagai jenis cuti, persyaratan, pejabat yang berwenang memberikan, hingga tata cara pengajuannya.

Pemerintah bahkan memiliki pedoman khusus melalui Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS yang kemudian diubah dengan Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021.

Namun, persoalan cuti tidak berhenti pada ada atau tidaknya aturan. Dalam praktik sehari-hari, permohonan cuti bisa berhadapan dengan pertanyaan lain.

Siapa yang akan menangani pekerjaan selama pegawai tersebut tidak masuk? Bagaimana jika pegawai yang tersisa sudah memiliki beban kerja yang cukup tinggi? Bagaimana pula jika beberapa pegawai dalam satu unit mengajukan cuti pada waktu yang berdekatan?

Persoalan menjadi lebih kompleks. Hak pegawai bertemu dengan kebutuhan organisasi. Keduanya tidak ditempatkan sebagai dua kepentingan yang saling bertentangan. Akan tetapi, ketika tidak dikelola dengan baik, persoalan cuti dapat menimbulkan ketegangan antara pegawai dan pimpinan.

Ketika Hak Bertemu dengan Realitas Organisasi

Pembahasan mengenai pengelolaan cuti ASN kembali menarik perhatian dalam berbagai forum dan webinar kepegawaian. Bukan karena aturan mengenai cuti tidak tersedia, melainkan karena tantangan terbesar justru sering muncul ketika aturan tersebut diterapkan dalam situasi organisasi yang nyata.

Pemerintah melalui regulasi kepegawaian telah mengatur cuti sebagai bagian dari manajemen PNS. PP Nomor 11 Tahun 2017, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, menjadi salah satu dasar pengaturannya. BKN juga secara khusus menyediakan layanan informasi mengenai cuti ASN dengan merujuk pada regulasi tersebut.

Artinya, persoalan cuti semestinya tidak hanya dilihat dari pertanyaan "boleh atau tidak boleh".

Ada pertanyaan yang tidak kalah penting: bagaimana organisasi mengelola hak cuti sekaligus memastikan keberlangsungan pelayanan?

Sebab organisasi pemerintah tentu harus tetap berjalan ketika seorang pegawai sedang mengambil cuti. Pada saat yang sama, kebutuhan organisasi juga semestinya tidak serta-merta menjadi alasan untuk mengabaikan atau menghambat hak kepegawaian yang telah diatur.

Sampai Kekurangan SDM Menjadi Beban bagi Pegawai

Kekurangan pegawai merupakan persoalan organisasi, sementara cuti merupakan bagian dari hak kepegawaian. Karena itu, keduanya sebaiknya tidak dipertentangkan secara sederhana.

Jika sebuah unit kerja hanya dapat berjalan apabila seluruh pegawainya hadir setiap hari tanpa ruang untuk mengambil cuti, mungkin ada persoalan lain yang perlu dilihat lebih jauh. Misalnya, bagaimana distribusi pekerjaan dilakukan, bagaimana kebutuhan SDM direncanakan, atau seberapa besar ketergantungan organisasi terhadap individu tertentu.

Organisasi yang sehat idealnya memiliki mekanisme untuk menghadapi ketidakhadiran pegawai sebagai bagian dari dinamika kerja yang wajar.

Ada pembagian tugas, pelimpahan pekerjaan, penentuan prioritas layanan, dokumentasi proses bisnis, serta pegawai yang dapat mengambil alih fungsi tertentu ketika rekannya tidak berada di tempat. Semua itu tentu membutuhkan perencanaan.

Karena itu, keterbatasan SDM sebaiknya tidak sampai membuat pegawai merasa bahwa menggunakan hak cuti merupakan sesuatu yang harus dihindari.

Pegawai yang mengambil cuti bukan berarti tidak loyal. Pegawai yang mengajukan cuti juga tidak otomatis berarti kurang bertanggung jawab.

Menggunakan hak kepegawaian sesuai ketentuan semestinya dapat ditempatkan sebagai bagian dari kehidupan profesional seorang ASN.

Loyalitas Tidak Selalu Berarti Selalu Hadir

Ada cara pandang yang mungkin perlu perlahan kita tinjau kembali dalam birokrasi: pegawai yang baik adalah pegawai yang selalu hadir.

Halaman:

Video Pilihan Video Lainnya >

Terkini Lainnya
Belajar Biologi di Alam, dari Jejak Satwa hingga Burung
Belajar Biologi di Alam, dari Jejak Satwa hingga Burung
Kata Netizen
Tidak Naik Kelas Bukan Berarti Anak Gagal
Tidak Naik Kelas Bukan Berarti Anak Gagal
Kata Netizen
Cerita di Balik Sirih yang Tumbuh di Depan Rumah
Cerita di Balik Sirih yang Tumbuh di Depan Rumah
Kata Netizen
Dulu Ramai, Kini Food Court Tinggal Kantin
Dulu Ramai, Kini Food Court Tinggal Kantin
Kata Netizen
Ke Mana Manfaat Kenaikan Anggaran Kesehatan Dirasakan?
Ke Mana Manfaat Kenaikan Anggaran Kesehatan Dirasakan?
Kata Netizen
Sudah Bawa Bekal, Kok Pengeluaran Masih Boros?
Sudah Bawa Bekal, Kok Pengeluaran Masih Boros?
Kata Netizen
Tantangan Side Job Seorang Videografer Pernikahan
Tantangan Side Job Seorang Videografer Pernikahan
Kata Netizen
Rekan Kerja Have, Bukan Cuma soal Barang Bermerek
Rekan Kerja Have, Bukan Cuma soal Barang Bermerek
Kata Netizen
Terbiasa dengan Asap Bukan Berarti Aman
Terbiasa dengan Asap Bukan Berarti Aman
Kata Netizen
Naik Kelas atau Mengulang, Mana yang Membantu Murid?
Naik Kelas atau Mengulang, Mana yang Membantu Murid?
Kata Netizen
Hidup dari Kios Kecil, Asal Dapur Tetap Mengepul
Hidup dari Kios Kecil, Asal Dapur Tetap Mengepul
Kata Netizen
Teknologi Tradisional di Balik Jagung Bose
Teknologi Tradisional di Balik Jagung Bose
Kata Netizen
Macet di Kampung Sendiri Gara-gara Antrean BBM
Macet di Kampung Sendiri Gara-gara Antrean BBM
Kata Netizen
Danau Singkarak, Lebih dari Sekadar Pemandangan Indah
Danau Singkarak, Lebih dari Sekadar Pemandangan Indah
Kata Netizen
Perempuan dan Masa Depan Investasi di Pasar Modal
Perempuan dan Masa Depan Investasi di Pasar Modal
Kata Netizen
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau