Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com
Suatu hari saya menerima pesan di grup percakapan WhatsApp yang ternyata berisi sebuah tautan ke acara diskusi politik menyikapi demo ribuan Kepala Desa di Gedung DPR RI.
Aksi demo ribuan Kades itu menuntut perpanjangan masa jabatan Kades dari 6 menjadi 9 tahun.
Obrolan Malam tersebut mengangkat tema Untung Rugi Jabatan Kades 9 Tahun. Obrolan tersebut menghadirkan 2 narasumber keren.
Ada Surta Wijaya Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) dan Budiman Sudjatmiko politisi kawakan PDI-P.
Kursi lainnya diisi oleh sosok jurnalis cantik berambut pendek yang dengan penuh semangat memberi sejumlah pertanyaan serta mengatur alur diskusi, Fristian Griec.
Kedua narasumber tersebut seia sekata mengenai konsep penambahan masa jabatan Kades.
Budiman Sudjatmiko berpendapat bahwa dinamika politik di desa sangat berbeda jika dibandingkan dengan di kabupaten, provinsi, dan pusat.
Oleh sebab itu dibutuhkan waktu panjang panjang untuk melakukan konsolidasi demi meredakan konflik pasca-Pilkades. Ia menambahkan untuk melakukan itu dibutuhkan waktu sampai 3 tahun.
Di tahun berikutnya baru mau membangun desa, ternyata masa jabatan sudah selesai.
Surta Wijaya justru lebih ekstrem. Sebagai pelaku utama politik di desa (mantan Kades), ia merasa butuh waktu untuk konsolidasi bukan hanya 3 tahun melainkan 6 tahun.
Permintaan Surta jelas, kewenangan memerintah mesti ditambah. Jika konflik pasca-Pilkades baru bisa dibereskan pada tahun kelima atau keenam, berikan ia tambahan waktu lagi untuk membangun.
Suara dua orang ini sefrekuensi dengan suara Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar.
Menurut Abdul Halim Iskandar, waktu 9 tahun akan memberi banyak manfaat bagi masyarakat desa.
Ia juga mengatakan bahwa para Kades akan punya lebih banyak waktu untuk menyejahterakan warganya. Pembangunan di desa akan lebih efektif dan tidak terpengaruh politik akibat Pilkades.
Apa yang diungkapkan ketiga orang tersebut bisa dilihat satu garis besar yang sama: masa jabatan Kades mesti ditambah agar cukup waktu untuk membangun desa.
Lantas, sebenarnya apa sih yang dimaksud dengan membangun desa itu?
Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 bab I pasal 1 poin 8 disebutkan, Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Melihat pengertian yang terdapat dalam UU tersebut, arti kata membangun masih bersifat umum. Artinya, membangun bukan hanya soal mendirikan jalan, jembatan, dan gedung semata melainkan juga soal lain di luar pembangunan fisik.
Bukankah menciptakan desa tanpa konflik, tanpa perselisihan juga menjadi bagian tugas Kepala Desa, sejalan dengan kalimat peningkatan kualitas hidup dan kehidupan?
Dengan begitu dari apa yang disampaikan ketiga tokoh tadi soal membangun desa, sebenarnya apa maksud membangun desa menurut mereka? Apakah meredakan konflik tidak termasuk membangun desa?
Mari kita lihat lagi di bab V khususnya bagian Kewajiban Kepala Desa. Kita fokus di poin (c) memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa dan poin (k) menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa.
Dari dua poin tersebut berarti seorang Kades wajib menyelesaikan konflik-konflik yang berhubungan dengan pilkades apapun situasinya.
Seorang Kades terpilih wajib menyatukan jurang yang tercipta akibat pilkades.
Jadi jika melihat kewajiban Kades sebagaimana yang tercantum pada dua poin tadi, maka gagasan menambah masa jabatan Kades tampaknya hanya membuka kelemahan Kades sendiri dalam melaksanakan kewajiban.
Oleh karenanya jika masih saja ada konflik pasca-Pilkades, artinya seorang pemimpin desa masih gagal dalam pembangunan. Sebab, sudah jelas bahwa menciptakan situasi kondusif juga merupakan keberhasilan pembangunan.
Hal ini berarti maka akan aneh jika untuk melaksanakan kewajiban seperti yang dijabarkan tadi saja tidak bisa, namun malah meminta lagi kesempatan lebih lama untuk memimpin.
Sebagai perbandingan, dalam sepak bola kita tak akan pernah melihat tim yang sedang tertinggal malah meminta tambahan waktu ke wasit agar mereka bisa mengejar ketertinggalan dan memenangkan pertandingan.
Selain itu, kita juga tak akan pernah melihat sebuah tim sepak bola yang sedang tertinggal meminta untuk mengubah aturan yang sudah ada agar memiliki kesempatan bermain lebih panjang.
Hal semacam inilah yang justru sedang dipertontonkan oleh ribuan Kades dengan menggelar aksi demonstrasi di Jakarta.
Memang bukan hanya persoalan seperti perselisihan ini untuk mengukur keberhasilan kinerja Kades, melainkan ada banyak indikator lain.
Namun seperti apa yang Fahri Hamzah pernah bilang bahwa semakin banyak kompetisi justru semakin besar peluang menghadirkan pemimpin berkualitas. Dengan menambah durasi jabatan jelas mengebiri kesempatan berkompetisi, bukan?
Dalam ceritanya, Surta Wijaya mengatakan bahwa ia terus didera konflik hingga masa jabatannya selesai.
Bila ini yang terjadi artinya ada sesuatu yang salah dalam proses memenangkan pemilihan.
Budiman Sudjatmiko mengatakan politik di mana pun dengan uang dan kekuasaan. Bagi banyak orang, itulah surga sebenarnya.
Karena berkaitan dengan “surga dunia” ini, maka akan dikerahkanlah segala cara untuk merebut posisi tertinggi.
Sudah jadi rahasia umum, proses menuju puncak itu tak lepas dari adu uang, adu janji manis, adu curang, dan intimidasi.
Akan tetapi, memang ada juga politikus yang tak menggunakan cara-cara negatif dalam menjalani kariernya dan fokus bekerja sesuai amanahna.
Apa yang diungkapkan Surta Wijaya dan Budiman Sudjatmiko sebenarnya merupakan upaya menyamaratakan situasi. Pengalaman satu orang, miliknya sendiri di desanya dianggap sudah mewakili 81.616 keseluruhan desa di Indonesia.
Boleh saja Budiman Sudjatmiko mengatakan sudah berkeliling mewawancarai banyak Kades yang berdemo dan mendapat jawaban sama, namun kita tentu sepakat bahwa pernyataan subjektif seperti ini tak bisa dijadikan rujukan.
Sebaiknya para Kades melakukan introspeksi, hal apa yang menyebabkan ia selalu dirongrong dan bahkan tak dianggap hingga bertahun-tahun pasca-pilkades.
Semua tuduhan miring mestilah dijawab dengan melaksanakan rencana kerja sebaik-baiknya dengan fokus serta penuh tanggung jawab.
Merangkul lawan politik yang notabene berada dalam wilayah desa juga menjadi kewajiban demi menciptakan ketenteraman, ketertiban, serta meredakan perselisihan.
Poin-poin ini sudah jelas diatur dalam UU. Tentunya keadaan akan bertambah parah jika sesudah pemilihan pun, Kades masih bersikap membeda-bedakan mana kawan mana lawan.
Harus selalu digaungkan dengan keras lagi bahwa membangun desa bukan hanya soal fisik semata namun juga hal-hal non fisik, termasuk juga menjaga kualitas hubungan antarwarga.
Konten ini merupakan opini/laporan buatan blogger dan telah tayang di Kompasiana.com dengan judul "Demo Kades: Menelisik Arti Membangun Desa"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.