Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pardomuan Gultom
Penulis di Kompasiana

Dosen STIH Graha Kirana

Bagaimana Nasib Honorer yang Akan Dihapus bila Data Masih Berantakan?

Kompas.com - 28/07/2023, 18:25 WIB

Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com

Sementara pada tahun 2018 hingga 2020, penanganan tenaga honorer diatur dalam PP No. 11 Tahun 2017 juncto PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan terakhir diatur dalam PP No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Selama periode ini, terdapat 438.590 THK-II yang ikut seleksi CASN (CPNS dan PPPK). Lalu sebelum dilaksanakannya CASN 2021, menurut data yang dihimpun per Juni 2021, terdapat sisa THK-II sebanyak 410.010 orang.

Dari 410.010 orang itu terdiri atas 123.502 tenaga pendidik, 4.782 tenaga kesehatan, 2.333 tenaga penyuluh, dan 279.393 tenaga administrasi.

Selain itu ada juga 184.239 tenaga administrasi yang berpendidikan D-III ke bawah, yang sebagian besar merupakan tenaga administrasi kependidikan, penjaga sekolah, administrasi di kantor pemda, dan administrasi di puskesmas atau rumah sakit.

Nah, masalah utama yang terdapat dalam penanganan tenaga honorer di tingkat daerah adalah kekuatan anggaran masing-masing instansi pemerintah untuk membiayai PPPK dan tenaga alih daya alias outsourching.

Padahal dalam UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah (HKPD), diatur batas maksimal belanja pegawai hanya sebesar 30% dari APBD dan batas minimal belanja modal minimal sebesar 40% dari APBD.

Data Yang Carut Marut

Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR pada 21 November 2022 lalu menyampaikan pendataan jumlah tenaga honorer tahun 2022 mencapa 2.360.723 orang.

Dari data tersebut ada sekitar 580.004 tenaga honorer, yang terbagi menjadi dua kelompok, pertama yang memiliki masa kerja 11-15 tahun sebanyak 360.950 orang, dan yang masa kerja 15 tahun sebanyak 219.054 orang. Padahal, semestinya mereka ini sudah bisa diangkat pada 2015 lalu.

Terkait gaji atau penghasilan, BKN juga mencatat ada 5.943 tenaga honorer yang mendapat gaji lebih dari 10 juta rupiah setiap bulannya dan ada juga 261.023 tenaga honorer yang tidak mendapatkan gaji resmi sama sekali.

Ketika membandingkan data antara sisa THK-II per Juni 2021 dengan data yang diterima BKN pada November 2022, maka terlihat penambahan data sebanyak 1.950.713 tenaga honorer dalam kurun waktu kurang dari 2 tahun.

Kondisi ini tentu mempersulit pemerintah dalam melakukan pengaturan formasi sesuai kemampuan anggaran dalam memberikan gaji.

Merujuk pada Pasal 96 ayat (1) PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK, maka seharusnya tidak terjadi penambahan data sejak PP tersebut diterbitkan.

Problem pendataan tenaga honorer merupakan hal yang sangat krusial untuk diatasi mengingat batas waktu nasib mereka hanya ditentukan hingga pada 28 November 2023.

Konsistensi pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, khususnya KemenPANRB, dalam penetapan data tenaga honorer juga sangat penting sebagai pelaksanaan amanat dari PP No. 49/2018.

Terdapat aturan yang saling bertolak belakang antara PP No. 49/2018 dengan Surat Menteri PANRB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah yang terbit pada 22 Juli 2022.

Halaman:

Video Pilihan Video Lainnya >

Terkini Lainnya

Apa yang Membuat 'Desperate' Ketika Cari Kerja?

Apa yang Membuat "Desperate" Ketika Cari Kerja?

Kata Netizen
Antara Bahasa Daerah dan Mengajarkan Anak Bilingual Sejak Dini

Antara Bahasa Daerah dan Mengajarkan Anak Bilingual Sejak Dini

Kata Netizen
Kebebasan yang Didapat dari Seorang Pekerja Lepas

Kebebasan yang Didapat dari Seorang Pekerja Lepas

Kata Netizen
Menyiasati Ketahanan Pangan lewat Mini Urban Farming

Menyiasati Ketahanan Pangan lewat Mini Urban Farming

Kata Netizen
Mari Mulai Memilih dan Memilah Sampah dari Sekolah

Mari Mulai Memilih dan Memilah Sampah dari Sekolah

Kata Netizen
Menyoal Kerja Bareng dengan Gen Z, Apa Rasanya?

Menyoal Kerja Bareng dengan Gen Z, Apa Rasanya?

Kata Netizen
Solidaritas Warga Pasca Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Flores Timur

Solidaritas Warga Pasca Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Flores Timur

Kata Netizen
Kenali 3 Cara Panen Kompos, Mau Coba Bikin?

Kenali 3 Cara Panen Kompos, Mau Coba Bikin?

Kata Netizen
Tips yang Bisa Menunjang Kariermu, Calon Guru Muda

Tips yang Bisa Menunjang Kariermu, Calon Guru Muda

Kata Netizen
Dapatkan Ribuan Langkah saat Gunakan Transportasi Publik

Dapatkan Ribuan Langkah saat Gunakan Transportasi Publik

Kata Netizen
Apa Manfaat dari Pemangkasan Pada Tanaman Kopi?

Apa Manfaat dari Pemangkasan Pada Tanaman Kopi?

Kata Netizen
Kembangkan Potensi PMR Sekolah lewat Upacara Bendera

Kembangkan Potensi PMR Sekolah lewat Upacara Bendera

Kata Netizen
Menulis sebagai Bekal Mahasiswa ke Depan

Menulis sebagai Bekal Mahasiswa ke Depan

Kata Netizen
Membedakan Buku Bekas dengan Buku Lawas, Ada Caranya!

Membedakan Buku Bekas dengan Buku Lawas, Ada Caranya!

Kata Netizen
Menunggu Peningkatan Kesejahteraan Guru Terealisasi

Menunggu Peningkatan Kesejahteraan Guru Terealisasi

Kata Netizen
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau