Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com
Dalam surat MenPANRB tersebut ada satu poin yang mengatur soal syarat pendataan tenaga honorer diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat selama 1 tahun apda tanggal 31 Desember 2021.
Akibatnya dengan adanya surat MenPANRB tersebut telah membuka peluang bagi tenaga honorer untuk masuk dalam pendataan pasca dilarangnya rekrutmen tenaga honorer yang aturannya tertuang dalam ketentuan Pasal 96 ayat (2) PP No. 49/2018.
Ketidaksesuaian antara PP No. 49/2018 dengan Surat Menteri PANRB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 membuat terjadinya penambahan data tenaga honorer pada November 2022 hingga mencapai 2.360.723 orang.
Dalam konferensi pers 12 Juni 2023 lalu, Menteri PNRB, Abdullah Azwar Anas menyebutkan bahwa kebutuhan nasional untuk ASN 2023 sebanyak 1.030.751 formasi, dengan rincian untuk pemerintah pusat, yakni 6.742 PPPK Dosen, 12.000 PPPK Tenaga Guru, 12.719 PPPK Nakes, 15.205 PPPK Tenaga Teknis lainnya.
Sedangkan untuk tenaga daerah, ada 580.202 PPPK guru, 327.542 PPPK Nakes, dan 35.000 PPPK Tenaga Teknis lainnya. Jumlah alokasi PNS dari Sekolah Kedinasan ada sebanyak 6.259.
Untuk seleksi calon PPPK melalui jalur afirmasi, terdapat tambahan nilai seleksi kompetensi teknis kepada guru honorer dengan masa kerja 3 tahun sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Selain itu menurut Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 76 Tahun 2022 tentang perubahan atas KepmenPAN RB Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional, seleksi jalur afirmasi ini juga dapat diterapkan untuk seleksi calon PPPK Jabatan Fungsional lainnya.
Jika merujuk pada Parkinson's Law atau Birokratisasi Parkinson, yang menyebutkan bahwa kecenderungan penataan birokrasi dengan cara memperbesar jumlah secara kuantitatif, akan menyebabkan big bureaucracy yang berujung pada lambatnya kinerja birokrasi.
Maka dari itu, kiranya pemerintah bisa menghasilkan kebijakan yang komprehensif dan terukur dengan tetap mempertimbangkan pengangkatan tenaga honorer yang telah memenuhi persyaratan PP No. 49/2018, kemampuan anggaran, serta pengaturan sesuai formasi yang dibutuhkan tanpa harus membuat birokrasi yang gemuk.
Konten ini merupakan opini/laporan buatan blogger dan telah tayang di Kompasiana.com dengan judul "Data Tenaga Honorer Masih Carut Marut, Bagaimana Nasibnya November Ini?"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.