Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pardomuan Gultom
Penulis di Kompasiana

Dosen STIH Graha Kirana

Bagaimana Nasib Honorer yang Akan Dihapus bila Data Masih Berantakan?

Kompas.com - 28/07/2023, 18:25 WIB

Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com

Dalam surat MenPANRB tersebut ada satu poin yang mengatur soal syarat pendataan tenaga honorer diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat selama 1 tahun apda tanggal 31 Desember 2021.

Akibatnya dengan adanya surat MenPANRB tersebut telah membuka peluang bagi tenaga honorer untuk masuk dalam pendataan pasca dilarangnya rekrutmen tenaga honorer yang aturannya tertuang dalam ketentuan Pasal 96 ayat (2) PP No. 49/2018.

Ketidaksesuaian antara PP No. 49/2018 dengan Surat Menteri PANRB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 membuat terjadinya penambahan data tenaga honorer pada November 2022 hingga mencapai 2.360.723 orang.

Angin Segar Bagi Tenaga Honorer

Dalam konferensi pers 12 Juni 2023 lalu, Menteri PNRB, Abdullah Azwar Anas menyebutkan bahwa kebutuhan nasional untuk ASN 2023 sebanyak 1.030.751 formasi, dengan rincian untuk pemerintah pusat, yakni 6.742 PPPK Dosen, 12.000 PPPK Tenaga Guru, 12.719 PPPK Nakes, 15.205 PPPK Tenaga Teknis lainnya.

Sedangkan untuk tenaga daerah, ada 580.202 PPPK guru, 327.542 PPPK Nakes, dan 35.000 PPPK Tenaga Teknis lainnya. Jumlah alokasi PNS dari Sekolah Kedinasan ada sebanyak 6.259.

Untuk seleksi calon PPPK melalui jalur afirmasi, terdapat tambahan nilai seleksi kompetensi teknis kepada guru honorer dengan masa kerja 3 tahun sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Selain itu menurut Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 76 Tahun 2022 tentang perubahan atas KepmenPAN RB Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional, seleksi jalur afirmasi ini juga dapat diterapkan untuk seleksi calon PPPK Jabatan Fungsional lainnya.

Jika merujuk pada Parkinson's Law atau Birokratisasi Parkinson, yang menyebutkan bahwa kecenderungan penataan birokrasi dengan cara memperbesar jumlah secara kuantitatif, akan menyebabkan big bureaucracy yang berujung pada lambatnya kinerja birokrasi.

Maka dari itu, kiranya pemerintah bisa menghasilkan kebijakan yang komprehensif dan terukur dengan tetap mempertimbangkan pengangkatan tenaga honorer yang telah memenuhi persyaratan PP No. 49/2018, kemampuan anggaran, serta pengaturan sesuai formasi yang dibutuhkan tanpa harus membuat birokrasi yang gemuk.

Konten ini merupakan opini/laporan buatan blogger dan telah tayang di Kompasiana.com dengan judul "Data Tenaga Honorer Masih Carut Marut, Bagaimana Nasibnya November Ini?"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Video Pilihan Video Lainnya >

Terkini Lainnya

Standarisasi MBG, dari Pengawasan hingga Sanksi

Standarisasi MBG, dari Pengawasan hingga Sanksi

Kata Netizen
Mencari Jalan Tengah Wisuda Sekolah agar Terlaksana

Mencari Jalan Tengah Wisuda Sekolah agar Terlaksana

Kata Netizen
6 Tips Memilih Kambing yang Cukup Umur untuk Kurban

6 Tips Memilih Kambing yang Cukup Umur untuk Kurban

Kata Netizen
Bagaimana Cara Glow Up dan Memilih Kosmetik Sesuai 'Skin Tone'?

Bagaimana Cara Glow Up dan Memilih Kosmetik Sesuai "Skin Tone"?

Kata Netizen
Kapan Waktu yang Tetap untuk Memulai Investasi?

Kapan Waktu yang Tetap untuk Memulai Investasi?

Kata Netizen
'Deep Talk' Ibu dengan Anak Laki-laki Boleh, Kan?

"Deep Talk" Ibu dengan Anak Laki-laki Boleh, Kan?

Kata Netizen
Santo Fransiskus, Sri Paus, dan Ajaran Keteladanan

Santo Fransiskus, Sri Paus, dan Ajaran Keteladanan

Kata Netizen
Hari Buku, Tantangan Literasi, dan Rumah Baca

Hari Buku, Tantangan Literasi, dan Rumah Baca

Kata Netizen
Ujian Pernikahan Itu Ada dan Nyata

Ujian Pernikahan Itu Ada dan Nyata

Kata Netizen
Kembalinya Penjurusan di SMA, Inikah yang Dicari?

Kembalinya Penjurusan di SMA, Inikah yang Dicari?

Kata Netizen
Potensi Animasi dan Kerja Kolaborasi Pasca Film 'Jumbo'

Potensi Animasi dan Kerja Kolaborasi Pasca Film "Jumbo"

Kata Netizen
Apa yang Berbeda dari Cara Melamar Zaman Dulu dan Sekarang?

Apa yang Berbeda dari Cara Melamar Zaman Dulu dan Sekarang?

Kata Netizen
Cerita dari Subang, tentang Empang dan Tambak di Mana-mana

Cerita dari Subang, tentang Empang dan Tambak di Mana-mana

Kata Netizen
Benarkan Worklife Balance Sekadar Ilusi?

Benarkan Worklife Balance Sekadar Ilusi?

Kata Netizen
Langkah-langkah Memulai Usaha di Industri Pangan

Langkah-langkah Memulai Usaha di Industri Pangan

Kata Netizen
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau