Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Lugas Rumpakaadi
Penulis di Kompasiana

Blogger Kompasiana bernama Lugas Rumpakaadi adalah seorang yang berprofesi sebagai Jurnalis. Kompasiana sendiri merupakan platform opini yang berdiri sejak tahun 2008. Siapapun bisa membuat dan menayangkan kontennya di Kompasiana.

Akankah Perpres Jurnalisme Berkualitas Matikan Konten Kreator?

Kompas.com - 10/08/2023, 15:42 WIB

Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com

Di era digital, saat ini informasi semakin mudah didapatkan, tidak hanya lewat media mainstream, namun juga media sosial.

Tak jarang, pesatnya arus informasi lewat media sosial rentan penyebaran berita hoaks.

Oleh karena itu, guna mengurangi kegaduhan tersebut, Dewan Pers, sebagai lembaga independen yang menangani urusan pengembangan dan perlindungan pers di Indonesia, baru saja mengusulkan Perpres Jurnalisme Berkualitas.

Permintaan tanggung jawab ini sendiri dilatarbelakangi oleh platform digital yang mendapat keuntungan lebih banyak dibandingkan perusahaan media. Bahkan, ada perusahaan aplikasi agregator (pengumpul) berita yang dapat keuntungan dari berita-berita yang dikumpulkannya tanpa adanya bagi hasil.

Harapannya, dengan adanya Perpres ini, perusahaan platform digital bisa mendukung jurnalisme berkualitas. Salah satunya dengan pemberian royalti atas berita-berita yang ditampilkan. 

Rancangan Perpres Jurnalisme Berkualitas

Kini, rancangan Perpres itu sudah diserahkan ke Sekretariat Kabinet dengan membahas tiga isu utama. Pertama, soal lebih berkaitan dengan kerja sama bisnis yang B2B (Business to Business). Kedua, soal data. Ketiga, algoritma platform digital.

Hanya saja, rancangan terbaru yang sudah tinggal menunggu ditandatangani untuk disahkan itu tidak tersedia untuk publik. Yang ada, hanya rancangan tertanggal 17 Februari 2023 yang disetujui oleh ketua dan anggota Dewan Pers serta asosiasi jurnalis dan perusahaan media.

Pemerintah mencoba membangun keberlanjutan industri media di tengah disrupsi digital. Sehingga kerja sama bisnis menjadi hal yang paling penting antara industri media dan platform digital.

Perpres bakal mengatur terkait konten-konten berita yang dihasilkan oleh perusahaan pers. Kemudian, platform juga bisa melakukan semacam filtering mana konten yang sifatnya news, dan mana yang bukan, sehingga konten yang bersifat news inilah yang dikomersialisasi.

Soal algoritma, aturan ini digunakan untuk mencegah tersebarnya konten yang potensial mengandung hoaks, misinformasi, disinformasi atau yang tidak sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Serta Kode Etik Jurnalistik.

Untuk mengawal Perpres ini, adapula wacana pembentukan Komite Independen. Isinya diusulkan ada 11 orang, lima orang dari Dewan Pers, lima orang dari pakar yang tidak terafiliasi oleh industri media dan tidak terafiliasi oleh platform media sosial, dan satu unsur dari kementerian.

Komite akan bekerja dan dipilih untuk tiga tahun sekali. Tugas komite itu adalah mengawasi konten. Jika ada yang menurut komite ini harus ditertibkan, mereka akan melaporkan ke Menteri Kominfo dan oleh menteri akan dipakai perangkat-perangkat yang selama ini dimiliki baik perangkat hukum, regulasi, termasuk juga wewenangnya ada di Kominfo untuk misalnya memfilter ataupun mencegah konten-konten itu bisa menyebar.

Tak Sejalan dengan Misi Google

Draf Perpres Jurnalisme Berkualitas ini pun akhirnya menjadi perhatian Google. Raksasa teknologi ini, lewat blog yang ditulis VP Government Affairs and Public Policy, menyebut Perpres itu tidak sejalan dengan misinya.

Google mengatakan, peraturan ini dapat membatasi keberagaman sumber berita bagi masyarakat. Sebab, negara memberikan kekuasaan kepada sebuah lembaga non-pemerintah untuk menentukan konten yang boleh muncul secara daring dan memilih penerbit berita yang boleh meraih penghasilan dari iklan.

Misi Google adalah membuat informasi mudah diakses dan bermanfaat bagi semua orang. Jika disahkan, dalam versi sekarang, peraturan ini dapat secara langsung mempengaruhi kemampuan Google untuk menyediakan sumber informasi daring yang relevan, kredibel, dan beragam bagi penggunanya di Indonesia.

Google merinci setidaknya ada dua dampak yang bakal terjadi jika aturan dalam Perpres itu disahkan. Pertama, Perpres itu akan membatasi berita yang tersedia secara daring. Kedua, aturan itu mengancam eksistensi media dan kreator berita.

Peraturan ini hanya menguntungkan sejumlah kecil penerbit berita dan membatasi kemampuan Google untuk menampilkan beragam informasi dari ribuan penerbit berita lainnya di seluruh nusantara. Termasuk merugikan ratusan penerbit berita kecil di bawah naungan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).

Masyarakat Indonesia yang ingin tahu berbagai sudut pandang pun akan dirugikan, karena mereka akan menemukan informasi yang mungkin kurang netral dan kurang relevan di internet.

Media dan kreator berita adalah sumber informasi utama bagi masyarakat Indonesia. Tujuan awal peraturan ini adalah membangun industri berita yang sehat, tetapi versinya yang terakhir diusulkan malah mungkin berdampak buruk bagi banyak penerbit dan kreator berita yang sedang bertransformasi dan berinovasi.

Kekuasaan baru yang diberikan kepada sebuah lembaga non-pemerintah, yang dibentuk oleh dan terdiri dari perwakilan Dewan Pers, hanya akan menguntungkan sejumlah penerbit berita tertentu dengan membatasi konten yang dapat ditampilkan di platform Google.

Aturan Sedikit Berbeda dengan Australia dan Kanada

Perbedaan aturan yang bakal diterapkan di Indonesia memiliki perbedaan dengan Australia dan Kanada. Kedua negara itu sudah meneken aturan sejenis. Perbedaan yang paling jelas terlihat adalah soal algoritma.

Kedua negara tersebut, tidak ikut campur dalam urusan algoritma. Hanya saja, dalam aturan yang telah dibuat, harus ada kesepakatan bagi hasil antara perusahaan media dengan perusahaan platform digital.

Di samping itu, adapula pendapat lain yang menyebut, aturan itu juga akan meminta pihak platform untuk memfilter konten sesuai kode etik jurnalistik. Padahal, seharusnya urusan itu ada di tangan Dewan Pers.

Perlu Perbaikan Sebelum Disahkan

Beberapa perwakilan asosiasi jurnalis dan perusahaan media menyarankan ada beberapa poin dalam aturan tersebut yang masih perlu dibenahi. Jangan sampai ada celah yang akhirnya malah menimbulkan kerugian.

Meskipun belum melihat utuh isi draf Perpres itu, sebagai awak media, saya pun berharap demikian. Sejajarkan aturan dengan tujuan awalnya. Dan pastikan, jangan sampai para kreator yang membuat konten di luar produk jurnalistik ikut terimbas.

Saya sendiri juga ketar-ketir, kalau sampai kreator juga terimbas. Konten saya, sebagai Kompasianer (sebutan penulis di Kompasiana), bisa jadi kena cekal dan terancam tidak terindeks karena tidak sesuai kode etik jurnalistik.

Konten ini merupakan opini/laporan buatan blogger dan telah tayang di Kompasiana.com dengan judul "Jangan Sampai Libatkan Kreator"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Video Pilihan Video Lainnya >

Terkini Lainnya

Dampak Melemahnya Nilai Tukar Rupiah terhadap Sektor Industri

Dampak Melemahnya Nilai Tukar Rupiah terhadap Sektor Industri

Kata Netizen
Paradoks Panen Raya, Harga Beras Kenapa Masih Tinggi?

Paradoks Panen Raya, Harga Beras Kenapa Masih Tinggi?

Kata Netizen
Pentingnya Pengendalian Peredaran Uang di Indonesia

Pentingnya Pengendalian Peredaran Uang di Indonesia

Kata Netizen
Keutamaan Menyegerakan Puasa Sunah Syawal bagi Umat Muslim

Keutamaan Menyegerakan Puasa Sunah Syawal bagi Umat Muslim

Kata Netizen
Menilik Pengaruh Amicus Curiae Megawati dalam Sengketa Pilpres 2024

Menilik Pengaruh Amicus Curiae Megawati dalam Sengketa Pilpres 2024

Kata Netizen
Melihat Efisiensi Jika Kurikulum Merdeka Diterapkan

Melihat Efisiensi Jika Kurikulum Merdeka Diterapkan

Kata Netizen
Mengenal Tradisi Lebaran Ketupat di Hari ke-7 Idulfitri

Mengenal Tradisi Lebaran Ketupat di Hari ke-7 Idulfitri

Kata Netizen
Meminimalisir Terjadinya Tindak Kriminal Jelang Lebaran

Meminimalisir Terjadinya Tindak Kriminal Jelang Lebaran

Kata Netizen
Ini Rasanya Bermalam di Hotel Kapsul

Ini Rasanya Bermalam di Hotel Kapsul

Kata Netizen
Kapan Ajarkan Si Kecil Belajar Bikin Kue Lebaran?

Kapan Ajarkan Si Kecil Belajar Bikin Kue Lebaran?

Kata Netizen
Alasan Magang ke Luar Negeri Bukan Sekadar Cari Pengalaman

Alasan Magang ke Luar Negeri Bukan Sekadar Cari Pengalaman

Kata Netizen
Pengalaman Mengisi Kultum di Masjid Selepas Subuh dan Tarawih

Pengalaman Mengisi Kultum di Masjid Selepas Subuh dan Tarawih

Kata Netizen
Mencari Solusi dan Alternatif Lain dari Kenaikan PPN 12 Persen

Mencari Solusi dan Alternatif Lain dari Kenaikan PPN 12 Persen

Kata Netizen
Tahap-tahap Mencari Keuntungan Ekonomi dari Sampah

Tahap-tahap Mencari Keuntungan Ekonomi dari Sampah

Kata Netizen
Cerita Pelajar SMP Jadi Relawan Banjir Bandang di Kabupaten Kudus

Cerita Pelajar SMP Jadi Relawan Banjir Bandang di Kabupaten Kudus

Kata Netizen
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com