Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Abdul Haris
Penulis di Kompasiana

Blogger Kompasiana bernama Abdul Haris adalah seorang yang berprofesi sebagai Bankir. Kompasiana sendiri merupakan platform opini yang berdiri sejak tahun 2008. Siapapun bisa membuat dan menayangkan kontennya di Kompasiana.

Apakah Uang yang Rusak Masih Bisa Ditukar?

Kompas.com - 12/10/2023, 12:31 WIB

Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com

Salah satu potensi kedaruratan bencana yang bisa terjadi di musim kemarau panjang serta udara yang panas ini adalah kebakaran. Dalam beberapa waktu belakangan terjadi beberapa kasus kebakaran, seperti di Pasar Leuwiliang Bogor dan di daerah pemukiman padat penduduk di Pasar Kliwon Surakarta.

Kebakaran, dalam banyak kasus seringnya mengakibatkan kerugian materiil yang besar. Selain rusaknya tempat tinggal, barang dagangan, surat-surat berharga, kebakaran juga bisa menyebabkan harta benda lain seperti uang tunai ikut rusak bahkan hilang tak tersisa akibat terbakar.

Dari banyaknya kasus kebakaran yang terjadi di permukiman padat penduduk, banyak di antaranya mengalami rusak hingga hilangnya uang tunai hingga puluhan juta yang disimpan dalam rumah.

Kasus seperti itu dialami oleh salah satu warga Pasar Kliwon, Surakarta yang mengalami yang tunai yang disimpannya hangus terbakar karena musibah.

Lantas, jika uang tunai hangus terbakar, apakah yang mesti dilakukan oleh korban?

Uang Rupiah Terbakar, Memungkinkan Ditukar

Di Indonesia terdapat aturan yang mengatur seseorang yang mengalami uang tunainya hangus akibat musibah kebakaran memungkinkan ditukar ke Bank Indonesia (BI). Kesempatan itu diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 19/13/PADG/2017 tentang Penukaran Uang Rupiah (PADG Penukaran Rupiah).

Ketentuan tersebut bahkan mengategorikan uang rusak tidak hanya akibat terbakar, tetapi juga uang yang ukuran atau fisiknya telah berubah karena berlubang, hilang sebagian, robek, atau mengerut.

Misalnya, yang sempat viral tahun lalu. Seorang penjaga sekolah di Solo melaporkan uangnya yang mencapai nominal jutaan rupiah rusak dimakan rayap ketika disimpan di celengan. Warga tersebut akhirnya dapat memperoleh penggantian sebagian uangnya dari BI.

Perhatikan Kondisi Uang

Meski terdapat aturan yang memungkinkan uang rusak ditukar dengan uang baru oleh BI, namun tidak serta merta semua orang yang memiliki uang rusak bisa meminta penggantian ke BI.

Kalaupun bisa diganti, mungkin BI tidak akan mengganti seluruh uang yang rusak tersebut, melainkan sebagian saja. Tentu ada syarat dan ketentuan yang mesti dipenuhi.

Sesuai Pasal 10 ayat (1) PADG Penukaran Rupiah, BI dapat memberikan penggantian kepada masyarakat yang menukarkan uang Rupiah rusak sebagian karena terbakar sebesar nilai nominal yang ditukarkan, jika menurut penelitian BI ciri uang tersebut dapat dikenali keasliannya dan memenuhi persyaratan penggantian.

Dalam Pasal 9 ayat (2) ketentuan dimaksud, selain uang terbukti asli maka syarat penggantian adalah kondisi fisik uang kertas lebih besar 2/3 dari ukuran aslinya. Untuk uang logam, cukup lebih besar 1/2 dari dari ukuran aslinya.

Ketika mengalami musibah kerusakan uang akibat terbakar, hal yang perlu diperhatikan adalah jangan langsung menyusun uang rusak tersebut sendiri. Tindakan seperti itu justru malah dapat memperparah kerusakan uang karena kurang hati-hati saat menyusun dan memilah uang yang rusak, seperti mempermarah fisik uang atau bahkan uang justru jadi hancur.

Maka dari itu, ketika terjadi kebakaran dan uang yang kita simpan terbakar namun kondisinya masih memungkinkan untuk diselamatkan, segera selamatkan, dikumpulkan, dan segera dibawa ke Bank Indonesia.

Setelahnya pihak BI akan menindaklanjuti, meneliti, dan menentukan mana uang yang masih layak serta bisa diganti dan mana yang tidak layak.

Dalam kondisi tertentu, BI dapat meminta kepada penukar untuk menyertakan surat keterangan dari kepolisian maupun kelurahan terkait latar belakang terjadinya kebakaran.

Upaya Mengurangi Risiko Kerusakan Uang

Terjadinya musibah kebakaran seringkali tidak terduga. Untuk itulah, upaya-upaya untuk mengamankan uang kita dari musibah tersebut perlu dilakukan.

Pertama, utamakan untuk menyimpan uang di bank dan memanfaatkan fasilitas transaksi non tunai, bisa melalui mobile banking, ATM, Layanan Keuangan Digital, dll.

Kedua, ketika memang diposisikan mesti membawa atau menyimpan uang tunai di rumah, perlu mempertimbangkan jumlah uang yang disimpan tersebut. Usahakan uang yang disimpang tidak dalam jumlah besar, sesuaikan saja dengan kebutuhan dan keperluan.

Ketiga, apabila musibah kebakaran tidak bisa dihindarkan dan uang tunai yang rusak sebagian masih bisa diselamatkan, masyarakat perlu segera membawa uang tersebut ke Bank Indonesia.

Jika kondisinya tidak memungkinkan untuk sesegera mungkin membawa uang rusak ke BI karena jarak rumah yang terlalu jauh, maka kita dapat meminta bantuan ke pihak-pihak terpercaya, seperti aparat atau perbankan terdekat untuk proses komunikasi serta penukaran ke BI.

Uang Rusak Jangan Ditransaksikan

Hal terpenting yang mesti diingat, uang tunai yang rusak sebagian karena terbakar atau sebab lainnya, tidak diperbolehkan untuk bertransaksi.

Meski memang uang tersebut masih memiliki nilai sebagai alat transaksi, namun uang tersebut sejatinya sudah tidak layak edar. Dengan demikian, sejatinya uang tersebut tidak layak digunakan sebagai alat pembayaran.

Maka dari itu, sekali lagi jika memang uang yang kita miliki mengalami kerusakan akibat musibah kebakaran atau sebab lainnya, sebaiknya kita langsung membawa uang yang sekiranya masih bisa diselamatkan ke BI atau pihak perbankan lain yang ditunjuk oleh BI untuk segera ditukarkan.

Konten ini merupakan opini/laporan buatan blogger dan telah tayang di Kompasiana.com dengan judul "Uang Rupiah Terbakar, Apakah Masih Bisa Ditukar?"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Video Pilihan Video Lainnya >

Terkini Lainnya

Dampak Melemahnya Nilai Tukar Rupiah terhadap Sektor Industri

Dampak Melemahnya Nilai Tukar Rupiah terhadap Sektor Industri

Kata Netizen
Paradoks Panen Raya, Harga Beras Kenapa Masih Tinggi?

Paradoks Panen Raya, Harga Beras Kenapa Masih Tinggi?

Kata Netizen
Pentingnya Pengendalian Peredaran Uang di Indonesia

Pentingnya Pengendalian Peredaran Uang di Indonesia

Kata Netizen
Keutamaan Menyegerakan Puasa Sunah Syawal bagi Umat Muslim

Keutamaan Menyegerakan Puasa Sunah Syawal bagi Umat Muslim

Kata Netizen
Menilik Pengaruh Amicus Curiae Megawati dalam Sengketa Pilpres 2024

Menilik Pengaruh Amicus Curiae Megawati dalam Sengketa Pilpres 2024

Kata Netizen
Melihat Efisiensi Jika Kurikulum Merdeka Diterapkan

Melihat Efisiensi Jika Kurikulum Merdeka Diterapkan

Kata Netizen
Mengenal Tradisi Lebaran Ketupat di Hari ke-7 Idulfitri

Mengenal Tradisi Lebaran Ketupat di Hari ke-7 Idulfitri

Kata Netizen
Meminimalisir Terjadinya Tindak Kriminal Jelang Lebaran

Meminimalisir Terjadinya Tindak Kriminal Jelang Lebaran

Kata Netizen
Ini Rasanya Bermalam di Hotel Kapsul

Ini Rasanya Bermalam di Hotel Kapsul

Kata Netizen
Kapan Ajarkan Si Kecil Belajar Bikin Kue Lebaran?

Kapan Ajarkan Si Kecil Belajar Bikin Kue Lebaran?

Kata Netizen
Alasan Magang ke Luar Negeri Bukan Sekadar Cari Pengalaman

Alasan Magang ke Luar Negeri Bukan Sekadar Cari Pengalaman

Kata Netizen
Pengalaman Mengisi Kultum di Masjid Selepas Subuh dan Tarawih

Pengalaman Mengisi Kultum di Masjid Selepas Subuh dan Tarawih

Kata Netizen
Mencari Solusi dan Alternatif Lain dari Kenaikan PPN 12 Persen

Mencari Solusi dan Alternatif Lain dari Kenaikan PPN 12 Persen

Kata Netizen
Tahap-tahap Mencari Keuntungan Ekonomi dari Sampah

Tahap-tahap Mencari Keuntungan Ekonomi dari Sampah

Kata Netizen
Cerita Pelajar SMP Jadi Relawan Banjir Bandang di Kabupaten Kudus

Cerita Pelajar SMP Jadi Relawan Banjir Bandang di Kabupaten Kudus

Kata Netizen
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com