Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com
Pindar dimaknai sebagai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LBBTI) Legal, yang berizin atau terdaftar di OJK. Sementara, istilah "pinjol" dianggap sebagai P2P Lending ilegal, yang tak berizin OJK.
Menurut, Komisioner dan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, pergantian istilah tersebut termasuk dalam implementasi penguatan tata kelola yang baik dan penguatan manajemen risiko penyelenggaraan.
Dengan pembedaan nama branding, diharapkan bisa memudahkan masyarakat dalam mengidentifikasi entitas LPBBTI yang memiliki izin resmi dari OJK.
Perubahan nama dari pinjol menjadi pindar adalah langkah awal yang baik untuk memperbaiki citra industri pinjaman online.
Tak Hanya Nama, Perilaku Juga Mesti Berubah
Namun, keberhasilan upaya ini sangat bergantung pada perubahan perilaku para pelaku usaha.
Selama praktik-praktik seperti bunga tinggi yang tidak transparan, penagihan yang intimidatif, dan pelanggaran data pribadi masih terjadi, stigma negatif terhadap pinjol akan sulit dihilangkan.
Masyarakat akan tetap skeptis terhadap layanan ini, berapa kali pun perubahan nama dilakukan.
Terlepas dari kelalaian nasabah peminjam dalam membayar kembali pinjamannya, praktik penagihan yang kurang beradab dan tak beretika ini lah yang membuat nama "pinjol" sangat buruk di mata masyarakat Indonesia.
Praktik penagihan yang tidak etis dalam industri pinjol telah menimbulkan dampak sosial yang sangat serius.
Kasus-kasus bunuh diri yang dikaitkan dengan pinjol, seperti yang terbaru, terjadi di Kediri dan Ciputat, menjadi bukti nyata bahwa masalah ini tidak dapat diabaikan.
Perubahan nama menjadi pindar adalah langkah awal yang baik, namun perubahan yang lebih mendasar diperlukan.
Pemerintah dan regulator harus memperketat pengawasan, sementara pelaku usaha harus berkomitmen untuk menjalankan bisnis secara etis dan transparan. Hanya dengan demikian, stigma negatif terhadap pinjol dapat dihilangkan dan industri ini dapat berkembang secara sehat.
Dan jangan lupa literasi keuangan menjadi sangat penting bagi masyarakat agar masyarakat mampu menggunakan Pindar dengan bijak.
Penutup
Perubahan istilah dari "pinjol" menjadi "pindar" merupakan langkah progresif dalam upaya meningkatkan citra positif industri fintech peer-to-peer lending di Indonesia.
Meskipun demikian, keberhasilan upaya ini sangat bergantung pada komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk terus memperbaiki kualitas layanan dan perlindungan konsumen.
Meski sudah berganti dari Pinjol jadi Pindar, harapannya masyarakat mesti tetap bijak dalam memilih penyedia layanan pinjaman daring. Utamakan bahwa lembaga tersebut telah terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Konten ini merupakan opini/laporan buatan blogger dan telah tayang di Kompasiana.com dengan judul "Ketika Pinjol Berubah Menjadi Pindar, Sekadar Ganti Baju atau Transformasi Menyeluruh?"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.