Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Fery W
Penulis di Kompasiana

Blogger Kompasiana bernama Fery W adalah seorang yang berprofesi sebagai Administrasi. Kompasiana sendiri merupakan platform opini yang berdiri sejak tahun 2008. Siapapun bisa membuat dan menayangkan kontennya di Kompasiana.

Apa yang Berbeda dari Pinjol yang Berganti Jadi Pindar?

Kompas.com, 28 Desember 2024, 13:21 WIB

Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com

Sebagai bagian dari ekosistem keuangan digital yang berkembang pesat, pinjol menawarkan kemudahan akses terhadap dana. 

Namun, di balik kemudahannya, istilah pinjol telah menjadi sinonim untuk praktik-praktik bisnis yang tidak etis. Bunga yang sangat tinggi tanpa transparansi, penagihan yang agresif dan intimidatif, serta pelanggaran privasi data menjadi hal yang umum terjadi. 

Stigma negatif yang melekat pada pinjol tidak hanya terbatas pada aspek finansial, tetapi juga berdampak pada psikologis para peminjam. 

Tekanan untuk melunasi utang dengan cepat, ancaman dari debt collector, dan perasaan malu seringkali membuat peminjam terjebak dalam lingkaran utang yang sulit diputus. 

Hal ini dapat menyebabkan stres, depresi, hingga dalam beberapa kasus nasabahnya memutuskan untuk mengakhiri hidupnya.

Alhasil stigma negatif yang melekat pada pinjol mengakar kuat dalam benak masyarakat.

Hal ini ironis mengingat potensi positif yang sebenarnya dimiliki oleh layanan ini. Pinjol dapat menjadi solusi finansial yang cepat dan mudah, terutama untuk memenuhi kebutuhan mendesak atau modal usaha. 

Namun, praktik bisnis yang tidak etis dari sebagian pelaku industri telah menodai citra pinjol secara keseluruhan.

Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan pertumbuhan pesat industri pinjaman online di Indonesia. Per Oktober 2024, total pembiayaan pinjol mencapai Rp75,02 triliun, meningkat 29,23% dibandingkan tahun sebelumnya. 

Jumlah pengguna aktif pinjol pun sangat signifikan, mencapai sekitar 20,91 juta akun, atau setara dengan hampir 8% dari total penduduk Indonesia. 

Pertumbuhan ini menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap layanan peer to peer lending. 

Namun, di balik angka pertumbuhan yang menjanjikan, ya itu tadi, pinjol juga dihadapkan pada berbagai permasalahan, terutama terkait dengan praktik bisnis yang tidak etis dari sebagian pelaku usaha. 

Akibatnya, stigma negatif yang melekat pada pinjol semakin menguat di kalangan masyarakat.

Dari Pinjol Menjadi Pindar

Sebagai bagian dari upaya mengubah persepsi negatif ini, Asosiasi Perusahaan Financial Teknologi dengan dukungan OJK sepakat mengganti istilah pinjaman online "pinjol" menjadi pinjaman daring (pindar).

Pindar dimaknai sebagai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LBBTI) Legal, yang berizin atau terdaftar di OJK. Sementara, istilah "pinjol" dianggap sebagai P2P Lending ilegal, yang tak berizin OJK.

Menurut, Komisioner dan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, pergantian istilah tersebut termasuk dalam implementasi penguatan tata kelola yang baik dan penguatan manajemen risiko penyelenggaraan.

Dengan pembedaan nama branding, diharapkan bisa memudahkan masyarakat dalam mengidentifikasi entitas LPBBTI yang memiliki izin resmi dari OJK.

Perubahan nama dari pinjol menjadi pindar adalah langkah awal yang baik untuk memperbaiki citra industri pinjaman online.

Tak Hanya Nama, Perilaku Juga Mesti Berubah

Namun, keberhasilan upaya ini sangat bergantung pada perubahan perilaku para pelaku usaha.

Selama praktik-praktik seperti bunga tinggi yang tidak transparan, penagihan yang intimidatif, dan pelanggaran data pribadi masih terjadi, stigma negatif terhadap pinjol akan sulit dihilangkan. 

Masyarakat akan tetap skeptis terhadap layanan ini, berapa kali pun perubahan nama dilakukan.

Terlepas dari kelalaian nasabah peminjam dalam membayar kembali pinjamannya, praktik penagihan yang kurang beradab dan tak beretika ini lah yang membuat nama "pinjol" sangat buruk di mata masyarakat Indonesia.

Praktik penagihan yang tidak etis dalam industri pinjol telah menimbulkan dampak sosial yang sangat serius. 

Kasus-kasus bunuh diri yang dikaitkan dengan pinjol, seperti yang terbaru, terjadi di Kediri dan Ciputat, menjadi bukti nyata bahwa masalah ini tidak dapat diabaikan. 

Perubahan nama menjadi pindar adalah langkah awal yang baik, namun perubahan yang lebih mendasar diperlukan. 

Pemerintah dan regulator harus memperketat pengawasan, sementara pelaku usaha harus berkomitmen untuk menjalankan bisnis secara etis dan transparan. Hanya dengan demikian, stigma negatif terhadap pinjol dapat dihilangkan dan industri ini dapat berkembang secara sehat.

Dan jangan lupa literasi keuangan menjadi sangat penting bagi masyarakat agar masyarakat mampu menggunakan Pindar dengan bijak.

Penutup

Perubahan istilah dari "pinjol" menjadi "pindar" merupakan langkah progresif dalam upaya meningkatkan citra positif industri fintech peer-to-peer lending di Indonesia. 

Meskipun demikian, keberhasilan upaya ini sangat bergantung pada komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk terus memperbaiki kualitas layanan dan perlindungan konsumen.

Meski sudah berganti dari Pinjol jadi Pindar, harapannya masyarakat mesti tetap bijak dalam memilih penyedia layanan pinjaman daring. Utamakan bahwa lembaga tersebut telah terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Konten ini merupakan opini/laporan buatan blogger dan telah tayang di Kompasiana.com dengan judul "Ketika Pinjol Berubah Menjadi Pindar, Sekadar Ganti Baju atau Transformasi Menyeluruh?"

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Video Pilihan Video Lainnya >

Terkini Lainnya
Kenapa Topik Uang Bisa Jadi Sensitif dalam Rumah Tangga?
Kenapa Topik Uang Bisa Jadi Sensitif dalam Rumah Tangga?
Kata Netizen
Urgensi Penataan Ulang Sistem Pengangkutan Sampah Jakarta
Urgensi Penataan Ulang Sistem Pengangkutan Sampah Jakarta
Kata Netizen
Kini Peuyeum Tak Lagi Hangat
Kini Peuyeum Tak Lagi Hangat
Kata Netizen
Membayangkan Indonesia Tanpa Guru Penulis, Apa Jadinya?
Membayangkan Indonesia Tanpa Guru Penulis, Apa Jadinya?
Kata Netizen
Resistensi Antimikroba, Ancaman Sunyi yang Semakin Nyata
Resistensi Antimikroba, Ancaman Sunyi yang Semakin Nyata
Kata Netizen
Ketika Pekerjaan Aman, Hati Merasa Tidak Bertumbuh
Ketika Pekerjaan Aman, Hati Merasa Tidak Bertumbuh
Kata Netizen
'Financial Freedom' Bukan Soal Teori, tetapi Kebiasaan
"Financial Freedom" Bukan Soal Teori, tetapi Kebiasaan
Kata Netizen
Tidak Boleh Andalkan Hujan untuk Menghapus 'Dosa Sampah' Kita
Tidak Boleh Andalkan Hujan untuk Menghapus "Dosa Sampah" Kita
Kata Netizen
Tak Perlu Lahan Luas, Pekarangan Terpadu Bantu Atur Menu Harian
Tak Perlu Lahan Luas, Pekarangan Terpadu Bantu Atur Menu Harian
Kata Netizen
Mau Resign Bukan Alasan untuk Kerja Asal-asalan
Mau Resign Bukan Alasan untuk Kerja Asal-asalan
Kata Netizen
Bagaimana Indonesia Bisa Mewujudkan 'Less Cash Society'?
Bagaimana Indonesia Bisa Mewujudkan "Less Cash Society"?
Kata Netizen
Cerita dari Ladang Jagung, Ketahanan Pangan dari Timor Tengah Selatan
Cerita dari Ladang Jagung, Ketahanan Pangan dari Timor Tengah Selatan
Kata Netizen
Saat Hewan Kehilangan Rumahnya, Peringatan untuk Kita Semua
Saat Hewan Kehilangan Rumahnya, Peringatan untuk Kita Semua
Kata Netizen
Dua Dekade Membimbing ABK: Catatan dari Ruang Kelas yang Sunyi
Dua Dekade Membimbing ABK: Catatan dari Ruang Kelas yang Sunyi
Kata Netizen
Influencer Punya Rate Card, Dosen Juga Boleh Dong?
Influencer Punya Rate Card, Dosen Juga Boleh Dong?
Kata Netizen
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau