Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com
Konten ini merupakan opini/laporan buatan blogger dan telah tayang di Kompasiana.com dengan judul "EYD Riwayatmu Kini"
Ada kehebohan di media sosial dan di grup-grup WA para penulis dan penyunting ketika Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa mengumumkan berlakunya EYD Edisi V pada tanggal 18 Agustus 2022 lalu.
"Apa? Balik lagi ke EYD?" begitulah tanggapan warganet seolah tak percaya.
EYD yang berlaku sejak 1972 telah diubah ke (Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) pada tahun 2015 lewat Permendikbud Nomor 50/2015.
Peraturan yang dikeluarkan zaman Mendikbud Anies Baswedan itu mengakhiri sebutan EYD di bibir para penulis dan penyunting.
Namun, PUEBI tidak bertahan lama, Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 19 memuat bahwa Permendikbud Nomor 50 Tahun 2015 tentang PUEBI dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketika terjadi "kekosongan kekuasaan" ejaan maka keluarlah Peraturan Kepala Badan Bahasa Nomor 0321/I/BS.00.00/2021 tentang Pedoman Umum Bahasa Indonesia yang memupus kebingungan para pengguna bahasa tulis tentang ejaan yang berlaku. Dalam masa itu PUEBI tetap berlaku, tetapi dalam proses dimutakhirkan.
Saya menjadi bagian pelaku pemutakhiran pada seksi tanda baca. Namun, pada masa pemutakhiran itu, belum terpikirkan nama baru dari ejaan ini.
Alhasil, kini ada EYD yang Disempurnakan kembali bernama EYD dengan tambahan edisi: Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan Edisi V.
EYD sejak tahun 1972 sudah mengalami pemutakhiran atau revisi sebanyak empat kali.
Pemutakhiran atau revisi pertama terjadi pada tahun 1987 dengan Keputusan Mendikbud Nomor 0543a/U/1987 tentang Penyempurnaan "Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan".
Revisi kedua terjadi pada tahun 2009 melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan.
Revisi ketiga sekaligus mengganti nama menjadi Ejaan Bahasa Indonesia (EBI) terjadi pada tahun 2015.
Sejarah kembali bergulir ketika keluar Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Nomor 0424/I/BS.00.01/2022 yang memuat versi pemutakhiran yang kemudian disebut sebagai EYD Edisi V.
Perubahan atau pemutakhiran ini menunjukkan perkembangan bahasa Indonesia yang dinamis. Pedoman ejaan sebagai pedoman tata tulis dituntut dapat menjawab permasalahan kebahasaan yang timbul dari bahasa tulis.
Para penulis, terutama penyunting, sangat berkepentingan dengan acuan standar ini. Ada banyak tambahan, baik dalam bentuk contoh maupun masalah di dalam EYD Edisi V.
Dapat diperkirakan sebentar lagi bakal terbit buku-buku pedoman EYD Edisi V dari para penerbit sebagaimana maraknya penerbitan PUEBI.
Sayangnya, buku-buku PUEBI yang masih menyisakan stok bakal merana di hadapan calon pembacanya, kecuali pembacanya tidak terinformasikan bahwa PUEBI sudah berganti lagi menjadi EYD.
Namun, ternyata masih ada saja orang Indonesia yang tidak tahu bahwa PUEYD pernah diganti dengan PUEBI.
Sebaiknya, ke depan jika ada pemutakhiran kembali, digunakan satu nama saja EYD dengan pencantuman edisi sebagai tanda terjadinya revisi atau pembaruan.
Kalau berubah nama terus, kita seolah mengikuti tradisi sejak zaman kolonial dari Ejaan Van Ophuijsen, Ejaan Repoeblik/Soewandi, Ejaan Pembaruan, Ejaan Malindo, Ejaan Baru/LBK, Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD), akhirnya Ejaan Bahasa Indonesia (EBI).
Sebenarnya sebutan EBI Edisi V juga tepat daripada menyebutkan Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan Edisi V karena ada kesan berlebihan karena edisi sudah menyiratkan adanya perubahan.
Walaupun demikian, dengan argumentasi sejarah munculnya EYD dan sudah telanjur menjadi jenama, penggunaan sebutan atau jenama EYD Edisi V dapat berterima.
Sesuatu disebut pleonastis (berlebihan) atau bentuk lewah jika disebut EYDYD alias Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan yang Disempurnakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.