Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com
Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Di Indonesia, vonis hukuman mati masih menuai pro kontra. Setiap kali kasus kejahatan luar biasa, masyarakat cenderung menuntut pelaku dihukum seberatnya-beratnya dengan hukuman mati. Sebagian orang beranggapan, hukuman mati diperlukan sebagai cara terampuh untuk menghentikan kejahatan.
Sebuah survei pada 2017 melaporkan 55% responden di Amerika Serikat menyetujui hukuman mati untuk orang terlibat pembunuhan.
Sementara itu, sebagian kalangan berpendapat, hukuman mati bukanlah cara efektif untuk mengatasi kejahatan. Pendapat ini sejatinya dibuktikan sejumlah riset yang menunjukkan kelemahan hukuman mati.
Tiga Kelemahan Hukuman Mati
Sebenarnya hukuman mati memiliki tiga kelemahan mendasar secara moral.
Pertama, vonis hukuman mati bisa salah.
Di Amerika Serikat, sejak tahun 1973 lebih dari 120 orang telah dibatalkan vonis hukuman matinya. Tes DNA akhirnya membuktikan bahwa mereka secara keliru divonis sebagai pelaku.
Sayang sekali, telah banyak pelaku tak bersalah yang telanjur dihukum mati. Fakta ini menunjukkan salah satu kelemahan hukuman mati yang irreversible atau tidak dapat dibenahi lagi ketika ternyata keliru. Bayangkan perasaan keluarga terpidana yang ternyata salah divonis mati!
Kedua, hukuman mati gagal mencegah peningkatan kejahatan.
Pada 2007, tingkat pembunuhan rata-rata di negara-negara bagian Amerika Serikat yang menerapkan hukuman mati adalah 5,5. Sementara itu, tingkat pembunuhan rata-rata dari 14 negara bagian tanpa hukuman mati adalah 3,1 saja (Kathy Gill, 2020).
Ketiga, hukuman mati sejatinya bertentangan dengan hak hidup setiap orang.
Suka tak suka, setiap orang memiliki hak dasariah untuk hidup. Juga bagi para pelaku kejahatan berat sekalipun. Hak dasariah untuk hidup ini bersumber dari etika dasariah bahwa hidup seseorang hanya boleh diakhiri oleh Sang Pencipta saja. Menerapkan hukuman mati berarti justru melanggar hak hidup setiap orang.
Realitas Hukuman Mati di Indonesia
Tahukah Anda bahwa negara kita Indonesia adalah satu dari 84 negara yang masih menerapkan hukuman mati? Sementara itu, setidaknya 111 negara telah menolak hukuman mati.