Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ruang Berbagi
Penulis di Kompasiana

Blogger Kompasiana bernama Ruang Berbagi adalah seorang yang berprofesi sebagai Buruh. Kompasiana sendiri merupakan platform opini yang berdiri sejak tahun 2008. Siapapun bisa membuat dan menayangkan kontennya di Kompasiana.

Penerapan Hukuman Mati di Indonesia, Masihkah Relevan?

Kompas.com, 18 Februari 2023, 09:18 WIB

Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com

Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Di Indonesia, vonis hukuman mati masih menuai pro kontra. Setiap kali kasus kejahatan luar biasa, masyarakat cenderung menuntut pelaku dihukum seberatnya-beratnya dengan hukuman mati. Sebagian orang beranggapan, hukuman mati diperlukan sebagai cara terampuh untuk menghentikan kejahatan.

Sebuah survei pada 2017 melaporkan 55% responden di Amerika Serikat menyetujui hukuman mati untuk orang terlibat pembunuhan.

Sementara itu, sebagian kalangan berpendapat, hukuman mati bukanlah cara efektif untuk mengatasi kejahatan. Pendapat ini sejatinya dibuktikan sejumlah riset yang menunjukkan kelemahan hukuman mati.

Tiga Kelemahan Hukuman Mati

Sebenarnya hukuman mati memiliki tiga kelemahan mendasar secara moral.

Pertama, vonis hukuman mati bisa salah.

Di Amerika Serikat, sejak tahun 1973 lebih dari 120 orang telah dibatalkan vonis hukuman matinya. Tes DNA akhirnya membuktikan bahwa mereka secara keliru divonis sebagai pelaku.

Sayang sekali, telah banyak pelaku tak bersalah yang telanjur dihukum mati. Fakta ini menunjukkan salah satu kelemahan hukuman mati yang irreversible atau tidak dapat dibenahi lagi ketika ternyata keliru. Bayangkan perasaan keluarga terpidana yang ternyata salah divonis mati!

Kedua, hukuman mati gagal mencegah peningkatan kejahatan.

Pada 2007, tingkat pembunuhan rata-rata di negara-negara bagian Amerika Serikat yang menerapkan hukuman mati adalah 5,5. Sementara itu, tingkat pembunuhan rata-rata dari 14 negara bagian tanpa hukuman mati adalah 3,1 saja (Kathy Gill, 2020).

Ketiga, hukuman mati sejatinya bertentangan dengan hak hidup setiap orang.

Suka tak suka, setiap orang memiliki hak dasariah untuk hidup. Juga bagi para pelaku kejahatan berat sekalipun. Hak dasariah untuk hidup ini bersumber dari etika dasariah bahwa hidup seseorang hanya boleh diakhiri oleh Sang Pencipta saja. Menerapkan hukuman mati berarti justru melanggar hak hidup setiap orang.

Realitas Hukuman Mati di Indonesia

Tahukah Anda bahwa negara kita Indonesia adalah satu dari 84 negara yang masih menerapkan hukuman mati? Sementara itu, setidaknya 111 negara telah menolak hukuman mati.

Halaman:

Video Pilihan Video Lainnya >

Terkini Lainnya
Melihat Mantan Menikah, Ketika Luka Jadi Pelajaran
Melihat Mantan Menikah, Ketika Luka Jadi Pelajaran
Kata Netizen
Pendidikan Gratis, Janji Kebijakan, dan Realitas Keluarga Indonesia
Pendidikan Gratis, Janji Kebijakan, dan Realitas Keluarga Indonesia
Kata Netizen
Mantan Menikah, Saat Undangan Pernikahan Membuka Laci Kenangan
Mantan Menikah, Saat Undangan Pernikahan Membuka Laci Kenangan
Kata Netizen
Bel Sekolah Otomatis dan Pelajaran Berharga dari Guru Berani Mencoba
Bel Sekolah Otomatis dan Pelajaran Berharga dari Guru Berani Mencoba
Kata Netizen
Perpustakaan Keliling dan Upaya Menghidupkan Budaya Baca di Sekolah
Perpustakaan Keliling dan Upaya Menghidupkan Budaya Baca di Sekolah
Kata Netizen
Savana Baluran Musim Hujan: Keindahan, Tantangan, dan Harapan
Savana Baluran Musim Hujan: Keindahan, Tantangan, dan Harapan
Kata Netizen
Ini Cerita dan Potret Usaha Mikro di Bawah Flyover Martadinata
Ini Cerita dan Potret Usaha Mikro di Bawah Flyover Martadinata
Kata Netizen
Ruang Tamu yang Sunyi di Tengah Riuhnya Budaya Ngopi
Ruang Tamu yang Sunyi di Tengah Riuhnya Budaya Ngopi
Kata Netizen
Kecuk dan Perjalanan Panjang Menjaga Nada Tradisi
Kecuk dan Perjalanan Panjang Menjaga Nada Tradisi
Kata Netizen
Ketika Pasar Saham Bergejolak, Apa Artinya bagi Ekonomi Masyarakat?
Ketika Pasar Saham Bergejolak, Apa Artinya bagi Ekonomi Masyarakat?
Kata Netizen
Beban Ekonomi Guru dan Tantangan Pendidikan
Beban Ekonomi Guru dan Tantangan Pendidikan
Kata Netizen
Lebih dari Soal Alat Tulis dan Rapuhnya Jaring Pengaman Sosial
Lebih dari Soal Alat Tulis dan Rapuhnya Jaring Pengaman Sosial
Kata Netizen
Ketika Pertanyaan Anak Menjadi Cermin Cara Dewasa Berpikir
Ketika Pertanyaan Anak Menjadi Cermin Cara Dewasa Berpikir
Kata Netizen
Alasan-alasan Kita Jarang Bertamu ke Rumah Tetangga
Alasan-alasan Kita Jarang Bertamu ke Rumah Tetangga
Kata Netizen
Satu Batik, Banyak Fungsi, dan Busana Lokal yang Tak Pernah Keliru
Satu Batik, Banyak Fungsi, dan Busana Lokal yang Tak Pernah Keliru
Kata Netizen
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau