Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Budi Susilo
Penulis di Kompasiana

Kompasiana sendiri merupakan platform opini yang berdiri sejak tahun 2008. Siapapun bisa membuat dan menayangkan kontennya di Kompasiana.

Sekarang Ambil Air Tanah Wajib Izin ke Negara

Kompas.com - 03/11/2023, 17:53 WIB

Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com

Kementerian ESDM baru-baru ini menerbitkan surat keputusan tentang persetujuan (izin) penggunaan air tanah. Jadi dalam waktu tertentu, penggunaan air tanah untuk keperluan sehari-hari atau kegiatan yang bukan usaha, perlu mengajukan permohonan persetujuan ke Kementerian ESDM.

Izin persetujuan penggunaan air tanah diberikan antara lain kepada:

  • Pemakaian minimal 100 m3 per bulan untuk satu kepala keluarga
  • Penggunaan secara berkelompok, lebih dari 100 m3 per bulan untuk satu kelompok
  • Pertanian rakyat non-irigasi
  • Wisata/olahraga air yang bukan kegiatan usaha
  • Untuk litbang, pendidikan, dan kesehatan milik pemerintah
  • Fasilitas sosial seperti taman kota, rumah ibadah, fasilitas umum
  • Bantuan dari pemerintah, swasta, perseorangan berupa sumur bor/gali untuk penggunaan secara berkelompok
  • Penggunaan air tanah oleh instansi pemerintah

Nah apabila terdapat satu keluarga dengan 5 anggota yang terdiri dari ayah, ibu, 2 anak, dan 1 ART yang mengandalkan sumur bor, apakah keluarga itu perlu mengurus izin untuk mengambil air tanah?

Sebelum menjawabnya, mari kita hitung dulu seberapa banyak kebutuhan air warga perkotaan setiap harinya.

Menurut survei Ditjen Cipta Karya Departemen PU 2006 kebutuhan air warga perkotaan 144 liter/hari/kapita. Hampir setengah dari kebutuhan air itu digunakan warga untuk mandi. Selebihnya ada yang dikonsumsi (dimasak dan diminum), digunakan untuk mencuci pakaian, membersihkan rumah, dan keperluan ibadah.

Jika penggunaan itu dihitung dalam waktu 30 hari, maka setiap satu orang menggunakan air sebanyak 4.320 liter atau 4,32 meter kubik. Sementara, menurut Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah yang ditetapkan tanggal 14 September 2023, seseorang baru akan diwajibkan untuk mengajukan permohonan perizinan penggunaan air tanah paling sedikit 100 meter kubik.

Dan jika disimulasikan dalam hitungan tadi, jumlah pemakaian air sebanyak 100 meter kubik per bulannya baru akan tercapai bila terdapat 20 anggota dalam satu keluarga yang menggunakan air tanah.

Sementara keluarga dengan lima anggota keluarga yang kira-kira per bulannya emenggunakan air tanah tidak lebih dari 25 meter kubik tidak perlu mengurus izin ke Kementerian ESDM.

Dikeluarkannya surat keputusan ini adalah upaya untuk memelihara keberlangsungan tersedianya air tanah di Indonesia. Demi turut menjaga konservasi air tanah, maka lembaga pemerintah, swasta, sosial, dan masyarakat yang memenuhi kriteria mengurus penggunaan air tanah.

Yang justru menjadi pertanyaan, mengapa kebijakan ini baru terbit sekarang setelah kekeringan melanda Indonesia?

Tahun 2017 lalu, ketika ikut terlibat dalam proyek pembangunan stadion mini dan lapangan sepak bola, saya mendapati ada satu sub bagian pekerjaan yang dilakukan, yakni pembuatan sumur bor.

Pembuatan sumur bor ini untuk mengambil air yang lalu disempotkan secara otomatis ke seluruh permukaan lapangan sepak bola.

Meski lupa berapa jumlah persis debit air tanah yang digunakan untuk penyiraman, namun bisa diperkirakan penggunaannya lebih dari 100 meter kubik tiap bulannya.

Artinya, jika pembangunan tersebut dilakukan di tahun 2023 ini, maka sudah seharusnya dinas pemilik stadion mini tersebut mengurus izin penggunaan air tanah ke Kementerian ESDM.

Indonesia sebenarnya telah punya aturan Menteri ESDM Nomor 15 tentang Penghematan Penggunaan Air Tanah. Pemegang izin pemakaian dan pengusahaan air tanah wajib menghemat penggunaan air tanah.

Tujuannya memang untuk imbauan siapa saja lebih menghemat penggunaan air tanah. Akan tetapi, semangat konservasinya terasa begitu senada dengan aturan yang baru diterbitkan bulan lalu tersebut. Tujuannya sama, penghematan bagi semua pihak yang menggunakan air tanah.

Di sisi lain, ada juga aturan yang mengatur soal pajak daerah pengambilan air bawah tanah dan air permukaan, yakni UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Akan tetapi menurut laman Database Peraturan BPK, undang-undang tersebut sudah tidak berlaku.

Padahal di dalam undang-undang tersebut terdapat ketentuan mengenai pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan dan air tanah. Untuk air permukaan dikenakan tarif paling banyak 10%, air tanah paling tinggi 20%. Tarif ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Dahulu, pada era sebelum reformasi ketika pajak air masih dikelola penuh oleh pemerintah daerah, dalam rangka perencanaan suatu proyek, kantor tempat saya bekerja mengadakan riset tentang pajak air permukaan dan air bawah tanah di provinsi Jawa Barat.

Dari riset tersebut didapatkan hasil yang ternyata realisasi penerimaan pajak air jauh di bawah potensi. Ada beberapa penyebab mengapa penerimaan pajak air ini jauh di bawah potensi, antara lain sebagai berikut:

  • Ketidaksesuaian laporan atas kepemilikan sumur bor. Misalnya, hotel, pabrik, dan/atau usaha besar lain memiliki 5 titik sumur bor, tapi yang dilaporkan hanya 3 buah
  • Perusahaan dan warga yang tidak lapor
  • Tidak ada alat ukur sehingga petugas hanya mengira-ngira jumlah debit air
  • Kongkalikong pengusaha dengan petugas pemeriksa.
  • Kurang pengawasan

Pajak tersebut dikenakan bagi penggunaan air bawah tanah dan permukaan untuk kegiatan usaha. Sementara Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 mengatur pengambilan air tanah untuk kegiatan bukan usaha.

Meski terdapat berbagai peraturan soal penggunaan air tanah, kendati tidak adanya ketentuan biaya dalam penyelenggaraan persetujuan, bisa saja suatu ketika muncul oknum yang menawarkan jalan pintas perolehan izin. Apalagi kalau waktunya mepet. Tentu UUD. Ujung-ujungnya duit!

Terkait pengawasan tentu tidak ada yang dapat menjamin dalam pemeriksaan penggunaan air tanah yang terkena aturan pengurusan izin akan terbebas dari celah penyalahgunaan. Ada kemungkinan terjadi main mata antara pengawas dan pengguna.

Oleh karenanya, pemerintah perlu menggiatkan sosialisasi kepada masyarakat. Hal ini perlu dilakukan secara sungguh-sungguh dan terus menerus.

Tujuannya tentu agar suatu ketika tidak terjadi resistensi dari masyarakat yang tergolong di dalam ruang lingkup aturan Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Dengan pengenalan tepat, masyarakat akan dapat memaklumi bahwa ketika mengambil air tanah melampaui ketentuan, maka wajib mengurus izin ke pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM, sekalipun sumur berada di pekarangan sendiri.

Mudah-mudahan Keputusan Menteri ESDM tersebut menjadi norma perkasa menjaga konservasi air tanah. Terlaksana dengan mulus tanpa penolakan berarti.

Konten ini merupakan opini/laporan buatan blogger dan telah tayang di Kompasiana.com dengan judul "Ambil Air Tanah di Pekarangan Sendiri Wajib Izin Negara"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Video Pilihan Video Lainnya >

Terkini Lainnya

Dampak Melemahnya Nilai Tukar Rupiah terhadap Sektor Industri

Dampak Melemahnya Nilai Tukar Rupiah terhadap Sektor Industri

Kata Netizen
Paradoks Panen Raya, Harga Beras Kenapa Masih Tinggi?

Paradoks Panen Raya, Harga Beras Kenapa Masih Tinggi?

Kata Netizen
Pentingnya Pengendalian Peredaran Uang di Indonesia

Pentingnya Pengendalian Peredaran Uang di Indonesia

Kata Netizen
Keutamaan Menyegerakan Puasa Sunah Syawal bagi Umat Muslim

Keutamaan Menyegerakan Puasa Sunah Syawal bagi Umat Muslim

Kata Netizen
Menilik Pengaruh Amicus Curiae Megawati dalam Sengketa Pilpres 2024

Menilik Pengaruh Amicus Curiae Megawati dalam Sengketa Pilpres 2024

Kata Netizen
Melihat Efisiensi Jika Kurikulum Merdeka Diterapkan

Melihat Efisiensi Jika Kurikulum Merdeka Diterapkan

Kata Netizen
Mengenal Tradisi Lebaran Ketupat di Hari ke-7 Idulfitri

Mengenal Tradisi Lebaran Ketupat di Hari ke-7 Idulfitri

Kata Netizen
Meminimalisir Terjadinya Tindak Kriminal Jelang Lebaran

Meminimalisir Terjadinya Tindak Kriminal Jelang Lebaran

Kata Netizen
Ini Rasanya Bermalam di Hotel Kapsul

Ini Rasanya Bermalam di Hotel Kapsul

Kata Netizen
Kapan Ajarkan Si Kecil Belajar Bikin Kue Lebaran?

Kapan Ajarkan Si Kecil Belajar Bikin Kue Lebaran?

Kata Netizen
Alasan Magang ke Luar Negeri Bukan Sekadar Cari Pengalaman

Alasan Magang ke Luar Negeri Bukan Sekadar Cari Pengalaman

Kata Netizen
Pengalaman Mengisi Kultum di Masjid Selepas Subuh dan Tarawih

Pengalaman Mengisi Kultum di Masjid Selepas Subuh dan Tarawih

Kata Netizen
Mencari Solusi dan Alternatif Lain dari Kenaikan PPN 12 Persen

Mencari Solusi dan Alternatif Lain dari Kenaikan PPN 12 Persen

Kata Netizen
Tahap-tahap Mencari Keuntungan Ekonomi dari Sampah

Tahap-tahap Mencari Keuntungan Ekonomi dari Sampah

Kata Netizen
Cerita Pelajar SMP Jadi Relawan Banjir Bandang di Kabupaten Kudus

Cerita Pelajar SMP Jadi Relawan Banjir Bandang di Kabupaten Kudus

Kata Netizen
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com