Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com
Ada yang selalu terulang setiap tahunnya ketika memasuki masa-masa lebaran: pulang kampung dan membawa "orang baru" dari kampung untuk ke Jakarta.
Para pendatang ini punya harapan serupa, paling tidak, bisa sesukses pendahulunya yang lebih awal merantau ke Ibu Kota.
Fenomena urbanisasi pasca-Lebaran ini telah menjadi bagian dari dinamika tahunan Jakarta. Namun, tahun 2025 menunjukkan tren yang berbeda.
Penurunan signifikan dalam jumlah pendatang hingga strategi pemerintah mengelola urbanisasi menuju Jakarta yang inklusif dan berkelanjutan.
Penurunan Signifikan dalam Jumlah Pendatang
Data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta menunjukkan bahwa, pada periode 8 hingga 11 April 2025, hanya 1.084 pendatang baru yang tercatat masuk ke Jakarta, dengan 572 di antaranya perempuan dan 512 laki-laki.
Wilayah Jakarta Timur menjadi tujuan terbanyak, diikuti oleh Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, dan Kepulauan Seribu (sumber: Kompas.com).
Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, yang mencapai sekitar 7.243 pendatang baru.
Penurunan ini mencerminkan perubahan dalam pola migrasi dan persepsi masyarakat terhadap Jakarta.
Meskipun Jakarta tak lagi menjadi pusat pemerintahan nasional seiring dengan pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur, kota ini tetap menjadi magnet bagi pencari kerja dan peluang ekonomi.
Beberapa faktor yang berkontribusi terhadap penurunan angka urbanisasi ke Jakarta, antara lain:
Pertama, pemerataan pembangunan di wilayah sekitar Jakarta. Peningkatan kualitas hidup dan kesempatan kerja di wilayah sekitar Jakarta, seperti Bodetabek, membuat masyarakat lebih memilih menetap di daerah tersebut.
Kedua, kesadaran akan tantangan hidup di Jakarta. Biaya hidup yang tinggi, termasuk sewa tempat tinggal dan kebutuhan pokok, membuat banyak orang berpikir ulang untuk merantau ke ibu kota.
Ketiga, kebijakan pemerintah yang lebih ketat: Disdukcapil DKI Jakarta memperketat administrasi kependudukan dengan memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya diberikan kepada penduduk yang benar-benar tinggal di Jakarta sesuai domisili.
Strategi Pemprov DKI Jakarta Mengelola Urbanisasi