Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Heru Wahyudi
Penulis di Kompasiana

Pengurus Indonesian Asscociation for Public Administration (IAPA) Banten, Pengurus Masyarakat Kebijakan Publik (MAKPI) Banten, Pengurus ICMI Kota Serang, Banten, Akademisi di Prodi Administrasi Negara FISIP Universitas Pamulang.

Draft RUU DKJ: Dampaknya terhadap Jakarta dan Politik Nasional

Kompas.com - 19/12/2023, 12:13 WIB

Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com

Draf RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah menjadi pusat perhatian publik sejak diumumkan sebagai inisiatif DPR pada rapat Paripurna yang diselenggarakan 5 November 2023 lalu.

Isi dari RUU ini memiliki implikasi yang signifikan terhadap politik nasional dan peran gubernur serta wakil gubernur Jakarta.

Di dalam RUU tersebut dikatakan bahwa presiden akan memiliki wewenang langsung dalam menunjuk, mengangkat, dan memberhentikan gubernur dan wakil gubernur DKJ, dengan pertimbangan dari usulan atau pandangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Poin-poin utama dalam draf RUU DKJ menyoroti peran presiden dalam menentukan jabatan gubernur dan wakil gubernur Jakarta, yang sebelumnya dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada/Pilgub).

Fraksi-fraksi seperti PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP setuju atas isi RUU DKJ itu namun dengan catatan tertentu. Sementara Fraksi PKS menolak dengan alasan bahwa penyusunan RUU DKJ tidak melibatkan partisipasi masyarakat.

Pandangan Pendukung dan Penentang Draft RUU DKJ

Pendukung draf RUU DKJ menyatakan bahwa perubahan ini akan memperkuat peran Presiden dalam mengatur posisi gubernur dan wakil gubernur Jakarta. Mereka meyakini bahwa hal ini dapat mempercepat proses pembangunan di Jakarta.

Di sisi lain, Fraksi PKS yang menentang adanya aturan tersebut menyuarakan kekhawatiran bahwa proses penyusunan RUU tidak mencerminkan semangat demokrasi dan kurangnya keterlibatan masyarakat.

Dampak Sosial dan Politis Draft RUU DKJ

Wacara peralihan sistem pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta, dari sebelumnya dipilih langsung oleh rakyat menjadi penunjukkan langsung oleh presiden tentu akan memberi dampak sosial.

Adanya draft RUU DKJ ini akan memberi dampak warga Jakarta yang melibatkan aspek pemukiman, lapangan kerja, dan akses terhadap layanan publik.

Meskipun RUU tersebut mengusulkan Jakarta sebagai pusat ekonomi nasional dan kota global, sistem penunjukan oleh presiden menimbulkan kekhawatiran akan merosotnya partisipasi publik dan pelemahan praktik demokrasi.

Pertanggungjawaban langsung gubernur kepada warga Jakarta memegang peran sangat krusial dalam mendorong partisipasi publik dan memastikan tata kelola pemerintahan yang transparan.

Munculnya draft RUU DKJ ini pada dasarnya mengusulkan perubahan model demokrasi yang sebelumnya sudah ada.

Dengan mengubah sistem pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta oleh rakyat menjadi penunjukan langsung oleh presiden tentu dapat mengurangi partisipasi publik dan merusak fondasi demokrasi.

Dalam Pasal 10 ayat (2) RUU DKJ disebutkan bahwa Presiden akan menetapkan atau memberhentikan gubernur dan wakil gubernur dengan mempertimbangkan usulan atau pandangan DPRD.

Hal ini mengundang perdebatan tentang prinsip demokrasi, efisiensi tata kelola pemerintahan, dan keseimbangan kekuasaan antara kepentingan nasional dan daerah.

Implikasi draf RUU DKJ menjadi subjek polemik dan memerlukan evaluasi mendalam. Dari segi sosial, perlu ditemukan keseimbangan antara aspirasi menjadikan Jakarta sebagai pusat ekonomi nasional dan kebutuhan akan partisipasi publik dalam pengambilan keputusan yang memengaruhi kehidupan mereka.

Dari perspektif politis, penting untuk mengevaluasi dampak RUU ini terhadap dinamika demokrasi, tata kelola pemerintahan, dan otonomi daerah.

Evaluasi draf RUU DKJ harus melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat, ahli, dan pemangku kepentingan lainnya.

Dengan melibatkan semua pihak, dapat dihasilkan keputusan yang seimbang antara efisiensi administratif, prinsip demokrasi, dan kepentingan masyarakat.

Hal ini akan memastikan bahwa perubahan yang diusulkan dalam Draf RUU DKJ memberikan manfaat maksimal bagi warga Jakarta dan masyarakat Indonesia pada umumnya.

Konten ini merupakan opini/laporan buatan blogger dan telah tayang di Kompasiana.com dengan judul "Dampak Draf RUU DKJ terhadap Jakarta dan Politik Nasional"

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang


Video Pilihan Video Lainnya >

Terkini Lainnya
Saat Hewan Kehilangan Rumahnya, Peringatan untuk Kita Semua
Saat Hewan Kehilangan Rumahnya, Peringatan untuk Kita Semua
Kata Netizen
Dua Dekade Membimbing ABK: Catatan dari Ruang Kelas yang Sunyi
Dua Dekade Membimbing ABK: Catatan dari Ruang Kelas yang Sunyi
Kata Netizen
Influencer Punya Rate Card, Dosen Juga Boleh Dong?
Influencer Punya Rate Card, Dosen Juga Boleh Dong?
Kata Netizen
Embung Jakarta untuk Banjir dan Ketahanan Pangan
Embung Jakarta untuk Banjir dan Ketahanan Pangan
Kata Netizen
Ikan Asap Masak Santan, Lezat dan Tak Pernah Membosankan
Ikan Asap Masak Santan, Lezat dan Tak Pernah Membosankan
Kata Netizen
Menerangi 'Shadow Economy', Jalan Menuju Inklusi?
Menerangi "Shadow Economy", Jalan Menuju Inklusi?
Kata Netizen
Bukit Idaman, Oase Tenang di Dataran Tinggi Gisting
Bukit Idaman, Oase Tenang di Dataran Tinggi Gisting
Kata Netizen
Menghadapi 'Ennui' dan Pallu Mara Tetap Istimewa
Menghadapi "Ennui" dan Pallu Mara Tetap Istimewa
Kata Netizen
Ketika Penderitaan Menjadi Viral, Empati atau Sensasi?
Ketika Penderitaan Menjadi Viral, Empati atau Sensasi?
Kata Netizen
Pengalaman Manis Mengunjungi Perpustakaan Freedom Institute
Pengalaman Manis Mengunjungi Perpustakaan Freedom Institute
Kata Netizen
Kenapa 'Kekerasan' Masih Menyelimuti Dunia Pendidikan?
Kenapa "Kekerasan" Masih Menyelimuti Dunia Pendidikan?
Kata Netizen
Clean Eating, Ketika Makanan Menjadi Bagian dari Proses Penyembuhan
Clean Eating, Ketika Makanan Menjadi Bagian dari Proses Penyembuhan
Kata Netizen
Ruang Sunyi yang Dibutuhkan Suami dan Cara Istri Memahaminya
Ruang Sunyi yang Dibutuhkan Suami dan Cara Istri Memahaminya
Kata Netizen
TKA Perdana Berjalan Lancar, Ini Evaluasi dan Tantangannya
TKA Perdana Berjalan Lancar, Ini Evaluasi dan Tantangannya
Kata Netizen
Cerita Dapur Kampung, Menu Mingguan dari Tanah Sendiri
Cerita Dapur Kampung, Menu Mingguan dari Tanah Sendiri
Kata Netizen
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Memuat pilihan harga...
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau