Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com
Suatu hari, terdapat pesan yang masuk di grup aplikasi WhatsApp dari ketua RT20 yang mengimbau semua ibu-ibu untuk membawa ponselnya ketika mengikuti arisan.
Rumah ketua RT yang dijadikan lokasi arisan sudah dipadadi warga yang didominasi ibu-ibu, serta dihadiri juga oleh petugas dari kantor desa, yakni kepala dusun Sidorejo dan seorang karyawan.
Setelah sambutan dari kepala dusun, saya dan warga lain baru tahu tujuan dari perintah membawa ponsel saat itu adalah dalam rangka pembuatan Kartu Tanda Penduduk Digital atau yang lebih dikenal sebagai Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Mengutip informasi yang diperoleh dari Kompas.id, pemerintah pada tahun 2023 menargetkan sekitar 50 juta warga Indonesia memiliki IKD.
Aplikasi IKD merangkum data kependudukan dalam satu genggaman ponsel, mencakup informasi seperti Kartu Keluarga, KTP, Akta Kelahiran, Kartu Ketenaga Kerjaan, Kartu ASN, Kartu Vaksin, dan sejumlah dokumen penting lainnya.
Meskipun saat ini belum semua warga diwajibkan memiliki IKD, pemerintah merencanakan penggantian e-KTP dengan KTP digital ke depannya, mengikuti peralihan layanan pemerintah ke ranah digital.
Dengan aplikasi IKD, warga dapat mengurus kependudukannya tanpa harus mengantre di Dukcapil. Proses seperti pengurusan pindah, pemecahan kartu keluarga, hingga pelaporan kematian keluarga dapat dilakukan dengan mudah melalui IKD.
Meskipun cara mengunduh IKD akan terlihat mudah bagi Generasi Z dan Milenial, namun akan berbeda dengan generasi sebelumnya yang lebih tua.
Di Kabupaten Madiun, khususnya bagi warga berusia di atas 60 tahun, aktivasi IKD belum mencapai target. Hingga akhir tahun 2023, hanya sekitar 5% warga yang berhasil mengaktifkan IKD.
Melihat fenomena ini, pemerintah setempat pun turun tangan dengan menghadiri acara arisan warga untuk meningkatkan angka tersebut.
Warga dengan usia di bawah 47 tahun dapat mengunduh aplikasi IKD sendiri melalui Play Store atau AppStore, sementara para warga lain yang lebih tua memerlukan bantuan petugas desa.
Meski begitu, proses ini tidak selalu lancar. Durasi arisan yang biasanya hanya satu jam, dengan adanya kendala lain seperti warga yang tidak memiliki alamat email dan lain sebagainya, membuat waktu arisan bertambah hingga 3 jam.
Selain itu, banyak warga usia lanjut di desa saya tidak memiliki ponsel pintar, jadi biasanya akan meminjam ponsel milik anak atau cucunya.
Akan tetapi, di sinilah masalahnya. Jika Sang Anak atau Cucu sudah memiliki e-KTP, tentu ponsel tersebut tidak bisa digunakan untuk registrasi IKD. Pasalnya satu akun IKD hanya berlaku di satu ponsel.
Jadi, secara tak langsung mau tidak mau, warga harus membeli ponsel baru agar bisa aktivasi IKD. Padahal sebagai warga desa, apalagi petani, jika punya uang akan lebih memilih membeli beras daripada ponsel pintar.