Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com
Presiden Prabowo Subianto belum lama ini meminta agar proses karantina disederhanakan: tidak perlu lagi dilaksanakan di dalam negeri jika sudah dilakukan di negara asalnya.
Hal ini disampaikan Presiden saat memberikan pengarahan dalam Sarasehan Ekonomi di Menara Mandiri, Senayan, Jakarta, Selasa (8/4/2025).
Lantas, sebenarnya apa itu karantina dan bagaimana prosesnya selama ini?
Karantina adalah tindakan pencegahan yang dilakukan untuk mencegah penyebaran hama, penyakit, atau organisme berbahaya lainnya dari satu wilayah ke wilayah lain, baik di dalam suatu negara maupun antar negara.
Dalam konteks hewan, ikan, dan tumbuhan, karantina melibatkan pengawasan dan pemeriksaan terhadap komoditas yang masuk atau keluar dari suatu area untuk memastikan bahwa mereka bebas dari ancaman yang dapat merusak ekosistem, kesehatan manusia, atau keamanan pangan.
Selain aspek perlindungan, karantina juga bertujuan untuk mendukung perdagangan internasional dengan memastikan bahwa barang yang dikirim memenuhi standar kesehatan dan keselamatan di negara tujuan.
Proses ini biasanya melibatkan pemeriksaan fisik, pengujian laboratorium, serta pengeluaran sertifikat kesehatan oleh otoritas karantina.
Sederhananya, karantina adalah langkah penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem sekaligus melindungi kesehatan masyarakat dan keberlanjutan perdagangan.
Di Indonesia, proses karantina hewan, ikan, dan tumbuhan dilaksanakan oleh Badan Karantina Indonesia (Barantin), secara umum berikut adalah gambaran umum alurnya:
Pertama, Pemeriksaan Pre-Border.
Dilakukan sebelum komoditas masuk ke Indonesia. Analisis risiko dilakukan di negara asal untuk memastikan bahwa komoditas tersebut bebas dari hama, penyakit, atau kontaminasi lainnya.
Kedua, Pemeriksaan At-Border.
Saat komoditas tiba di pelabuhan atau bandara, dilakukan pemeriksaan fisik, dokumen, dan laboratorium.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa komoditas memenuhi persyaratan karantina dan keamanan pangan.
Ketiga, Pengawasan dan Monitoring.
Setelah komoditas masuk, Barantin melakukan pengawasan tambahan, termasuk pengambilan sampel untuk pengujian residu pestisida, logam berat, atau kontaminasi mikrobiologi.
Keempat, Sertifikasi.
Jika semua persyaratan terpenuhi, Barantin akan mengeluarkan sertifikat karantina yang menyatakan bahwa komoditas tersebut aman untuk didistribusikan atau diekspor.
Proses ini diatur oleh Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang juga mencakup penggunaan sistem digital seperti Prior Notice untuk mempercepat dan meningkatkan keamanan proses.
Meskipun demikian, adanya proses karantina memang memiliki dampak signifikan terhadap perdagangan internasional, baik secara positif maupun negatif.
Dampak positifnya adalah keamankan produk. Karantina memastikan bahwa produk yang diperdagangkan bebas dari hama, penyakit, atau kontaminasi, sehingga meningkatkan kepercayaan konsumen dan negara tujuan.
Kemudian, Peningkatan Standar. Proses karantina mendorong produsen untuk memenuhi standar internasional, yang dapat membuka peluang pasar baru dan meningkatkan Percepatan Ekspor.
Jadi, dengan sistem seperti pre-border quarantine dan digitalisasi layanan, waktu proses karantina dapat dipercepat, mendukung efisiensi logistik.
Sementara itu, dampak negatif dari proses karantina adalah adanya biaya tambahan. Proses karantina sering kali memerlukan biaya tambahan untuk pemeriksaan, pengujian, dan sertifikasi, yang dapat membebani eksportir.
Selanjutnya, adanya hambatan perdagangan. Jika prosedur karantina terlalu ketat atau lambat, ini dapat menghambat arus barang dan menyebabkan keterlambatan pengiriman dan berpotensinya Ketergantungan Sistem.
Negara-negara yang tidak memiliki sistem karantina yang efisien mungkin kesulitan bersaing di pasar global.
Semoga bermanfaat!
Konten ini merupakan opini/laporan buatan blogger dan telah tayang di Kompasiana.com dengan judul "Dampak Positif dan Negatif Proses Karantina di Indonesia"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.