Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bambang Trim
Penulis di Kompasiana

Blogger Kompasiana bernama Bambang Trim adalah seorang yang berprofesi sebagai Penulis. Kompasiana sendiri merupakan platform opini yang berdiri sejak tahun 2008. Siapapun bisa membuat dan menayangkan kontennya di Kompasiana.

Tentang Royalti Lagu "Indonesia Raya" dan Rilis Versi Lokananta

Kompas.com, 21 Agustus 2025, 15:18 WIB

Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com

Setiap tanggal 17 Agustus 2025, jutaan rakyat Indonesia akan menyanyikan lagu "Indonesia Raya" karya W.R. Supratman. Tidak ada yang memedulikan kegaduhan yang dicetuskan LMKN sehingga merembet ke soal royalti lagu "Indonesia Raya" itu.

Beberapa tulisan sudah menyangkalnya. Jika pun hendak dikutip royalti dari hak ekonomi lagu kebangsaan itu, ia sudah kadaluarsa sejak 1945 atau sejak 1 Januari 2009.

Lagu "Indonesia Raya" telah menjadi domain publik terhitung sejak meninggalnya pencipta selama 70 tahun. Wage Rudolf Supratman meninggal pada 17 Agustus 1938 jika menggunakan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Lagu "Indonesia Raya" yang khidmat dan berenergi itu diciptakan tahun 1920 dan diperdengarkan kali pertama pada saat Kongres Pemuda I, 28 Oktober 1928.

Publikasi tertulis berupa notasi dan teks lagu yang masih berjudul "Indonesia" dilakukan oleh koran Sin Po pada 10 November 1928 karena koran itu kebanjiran surat pembaca yang meminta lagu itu dimuat.

Dua tahun kemudian, 1930, Pemerintah Hindia Belanda melarang publikasi lagu itu, tetapi W.R. Supratman tetap menyebarkannya secara sembunyi-sembunyi.

Tidak ada catatan sejarah bahwa sebagai pencipta, W.R. Supratman menginginkan karyanya itu diberi royalti---dengan situasi dan kondisi pada saat itu.

Bahkan, setelah Pemerintah Indonesia menyatakannya sebagai lagu kebangsaan resmi, ahli warisnya pun tidak berpikir ke arah itu, kecuali memperjuangkan pengakuan seorang W.R. Supratman disebut pahlawan nasional. 

Lagu "Indonesia Raya" telah menjadi simbol negara dan milik publik (domain publik) sejak 1945---bukan 1 Januari 2009 jika menggunakan dasar UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Di dalam UU Hak Cipta yang menjadi dasar pembentukan LMKN itu juga disebutkan bahwa ciptaan dapat dialihkan melalui pewarisan, hibah, perjanjian tertulis, atau sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

W.R. Supratman wafat sebelum Indonesia Merdeka dan sebelum adanya UU Hak Cipta. Pengakuan resmi dalam bentuk regulasi termuat pada UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lagu Kebangsaan.

Artinya, pada saat itu 1 Januari 2009, lagu "Indonesia Raya" telah menjadi domain publik, apalagi jika menggunakan UUHC Nomor 19 Tahun 2002 yang masih menyatakan suatu ciptaan menjadi domain publik terhitung 50 tahun setelah penciptanya meninggal.

Lokananta

Beberapa kali saya ke Solo, baru kali ini saya mengunjungi Lokananta Bloc. Ternyata museum musik itu baru dibuka 3 Juni 2023, pantas saya belum pernah melihatnya meskipun sering melewati pada tahun 2010--2011.

Lokananta didirikan tahun 1956 sebagai pabrik piringan hitam pertama dan studio rekaman milik negara. Salah satu tugas utamanya adalah mendokumentasikan lagu-lagu perjuangan dan resmi negara.

Pemerintah Indonesia merasa perlu memiliki rekaman "Indonesia Raya" yang berkualitas baik untuk digunakan secara nasional dan internasional. Lalu, Lokananta ditugaskan merilis "Indonesia Raya" versi resmi yang baru dikerjakan pada 1959.

Halaman:

Video Pilihan Video Lainnya >

Terkini Lainnya
Ketika Kesibukan Tidak Lagi Cukup
Ketika Kesibukan Tidak Lagi Cukup
Kata Netizen
Ketika Liburan Usai, Mengubah Rasa Enggan Jadi Kesiapan
Ketika Liburan Usai, Mengubah Rasa Enggan Jadi Kesiapan
Kata Netizen
Efisiensi BBM di Tengah Kemacetan Sekolah, Apa Solusinya?
Efisiensi BBM di Tengah Kemacetan Sekolah, Apa Solusinya?
Kata Netizen
Potret Remaja Perempuan di Wilayah 3T
Potret Remaja Perempuan di Wilayah 3T
Kata Netizen
Lulusan D3 dan Akses Beasiswa, Mengapa Masih Terbatas?
Lulusan D3 dan Akses Beasiswa, Mengapa Masih Terbatas?
Kata Netizen
Menjelajah Pasar Papringan Temanggung
Menjelajah Pasar Papringan Temanggung
Kata Netizen
Kisah di Balik Barang Kenangan, dari Koleksi Lama ke Ruang Baru
Kisah di Balik Barang Kenangan, dari Koleksi Lama ke Ruang Baru
Kata Netizen
Ruang Hijau yang Hilang, Kenyamanan yang Ikut Pergi
Ruang Hijau yang Hilang, Kenyamanan yang Ikut Pergi
Kata Netizen
Di Balik Kesederhanaannya, Tutug Oncom Simpan Gizi dan Tradisi
Di Balik Kesederhanaannya, Tutug Oncom Simpan Gizi dan Tradisi
Kata Netizen
Arus Urbanisasi Pascalebaran, antara Harapan dan Keterbatasan Desa
Arus Urbanisasi Pascalebaran, antara Harapan dan Keterbatasan Desa
Kata Netizen
WFH dan Krisis BBM, Seberapa Efektif Menekan Konsumsi Energi?
WFH dan Krisis BBM, Seberapa Efektif Menekan Konsumsi Energi?
Kata Netizen
Kisah Tumpukan Setrikaan saat Lebaran Usai
Kisah Tumpukan Setrikaan saat Lebaran Usai
Kata Netizen
THR dan Realitas Finansial, Saatnya Lebih Jujur pada Diri Sendiri
THR dan Realitas Finansial, Saatnya Lebih Jujur pada Diri Sendiri
Kata Netizen
Jejak Rasa Sederhana, Kisah Pumpuk dari Belitung
Jejak Rasa Sederhana, Kisah Pumpuk dari Belitung
Kata Netizen
Ini Rasanya ke Negara Blok M Setelah Lebaran
Ini Rasanya ke Negara Blok M Setelah Lebaran
Kata Netizen
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Terpopuler
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau