Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bambang Trim
Penulis di Kompasiana

Blogger Kompasiana bernama Bambang Trim adalah seorang yang berprofesi sebagai Penulis. Kompasiana sendiri merupakan platform opini yang berdiri sejak tahun 2008. Siapapun bisa membuat dan menayangkan kontennya di Kompasiana.

Tentang Royalti Lagu "Indonesia Raya" dan Rilis Versi Lokananta

Kompas.com - 21/08/2025, 15:18 WIB

Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com

Setiap tanggal 17 Agustus 2025, jutaan rakyat Indonesia akan menyanyikan lagu "Indonesia Raya" karya W.R. Supratman. Tidak ada yang memedulikan kegaduhan yang dicetuskan LMKN sehingga merembet ke soal royalti lagu "Indonesia Raya" itu.

Beberapa tulisan sudah menyangkalnya. Jika pun hendak dikutip royalti dari hak ekonomi lagu kebangsaan itu, ia sudah kadaluarsa sejak 1945 atau sejak 1 Januari 2009.

Lagu "Indonesia Raya" telah menjadi domain publik terhitung sejak meninggalnya pencipta selama 70 tahun. Wage Rudolf Supratman meninggal pada 17 Agustus 1938 jika menggunakan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Lagu "Indonesia Raya" yang khidmat dan berenergi itu diciptakan tahun 1920 dan diperdengarkan kali pertama pada saat Kongres Pemuda I, 28 Oktober 1928.

Publikasi tertulis berupa notasi dan teks lagu yang masih berjudul "Indonesia" dilakukan oleh koran Sin Po pada 10 November 1928 karena koran itu kebanjiran surat pembaca yang meminta lagu itu dimuat.

Dua tahun kemudian, 1930, Pemerintah Hindia Belanda melarang publikasi lagu itu, tetapi W.R. Supratman tetap menyebarkannya secara sembunyi-sembunyi.

Tidak ada catatan sejarah bahwa sebagai pencipta, W.R. Supratman menginginkan karyanya itu diberi royalti---dengan situasi dan kondisi pada saat itu.

Bahkan, setelah Pemerintah Indonesia menyatakannya sebagai lagu kebangsaan resmi, ahli warisnya pun tidak berpikir ke arah itu, kecuali memperjuangkan pengakuan seorang W.R. Supratman disebut pahlawan nasional. 

Lagu "Indonesia Raya" telah menjadi simbol negara dan milik publik (domain publik) sejak 1945---bukan 1 Januari 2009 jika menggunakan dasar UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Di dalam UU Hak Cipta yang menjadi dasar pembentukan LMKN itu juga disebutkan bahwa ciptaan dapat dialihkan melalui pewarisan, hibah, perjanjian tertulis, atau sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

W.R. Supratman wafat sebelum Indonesia Merdeka dan sebelum adanya UU Hak Cipta. Pengakuan resmi dalam bentuk regulasi termuat pada UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lagu Kebangsaan.

Artinya, pada saat itu 1 Januari 2009, lagu "Indonesia Raya" telah menjadi domain publik, apalagi jika menggunakan UUHC Nomor 19 Tahun 2002 yang masih menyatakan suatu ciptaan menjadi domain publik terhitung 50 tahun setelah penciptanya meninggal.

Lokananta

Beberapa kali saya ke Solo, baru kali ini saya mengunjungi Lokananta Bloc. Ternyata museum musik itu baru dibuka 3 Juni 2023, pantas saya belum pernah melihatnya meskipun sering melewati pada tahun 2010--2011.

Lokananta didirikan tahun 1956 sebagai pabrik piringan hitam pertama dan studio rekaman milik negara. Salah satu tugas utamanya adalah mendokumentasikan lagu-lagu perjuangan dan resmi negara.

Pemerintah Indonesia merasa perlu memiliki rekaman "Indonesia Raya" yang berkualitas baik untuk digunakan secara nasional dan internasional. Lalu, Lokananta ditugaskan merilis "Indonesia Raya" versi resmi yang baru dikerjakan pada 1959.

Halaman:

Video Pilihan Video Lainnya >

Terkini Lainnya
Tentang Royalti Lagu 'Indonesia Raya' dan Rilis Versi Lokananta
Tentang Royalti Lagu "Indonesia Raya" dan Rilis Versi Lokananta
Kata Netizen
Mencicip Segala 'Rasa Singkawang' di Krendang, Jakarta Barat
Mencicip Segala "Rasa Singkawang" di Krendang, Jakarta Barat
Kata Netizen
Siapa Masih Jadikan Hujan sebagai Alasan Bolos?
Siapa Masih Jadikan Hujan sebagai Alasan Bolos?
Kata Netizen
Apa yang Lelaki Renungkan Sebelum Memutuskan Menikah?
Apa yang Lelaki Renungkan Sebelum Memutuskan Menikah?
Kata Netizen
Kita Bekerja untuk Membeli Waktu di Jakarta
Kita Bekerja untuk Membeli Waktu di Jakarta
Kata Netizen
Merasakan Pertumbuhan Ekonomi dari Kedai Kopi
Merasakan Pertumbuhan Ekonomi dari Kedai Kopi
Kata Netizen
Kenangan dari Pasar Comboran Tak Pernah Usang
Kenangan dari Pasar Comboran Tak Pernah Usang
Kata Netizen
Kasus eFishery dan Pembelajaran untuk Investor Saham
Kasus eFishery dan Pembelajaran untuk Investor Saham
Kata Netizen
Royalti Musik, Musisi Lokal, dan Dilema Pemilik Kafe
Royalti Musik, Musisi Lokal, dan Dilema Pemilik Kafe
Kata Netizen
Sudahi Buang Sampah di Laci Meja Sekolah, Ya!
Sudahi Buang Sampah di Laci Meja Sekolah, Ya!
Kata Netizen
Terpaksa Jadi Rojali karena Tak Ada Ruang Berkumpul
Terpaksa Jadi Rojali karena Tak Ada Ruang Berkumpul
Kata Netizen
Bisakah Kita PDKT dengan Bermodalkan Nekat?
Bisakah Kita PDKT dengan Bermodalkan Nekat?
Kata Netizen
Ketika Semua Gaji Diserahkan ke Istri, Suami Gak Pegang Uang?
Ketika Semua Gaji Diserahkan ke Istri, Suami Gak Pegang Uang?
Kata Netizen
Sisi Lain Rojali dan Rohana yang Perlu Orang Ketahui
Sisi Lain Rojali dan Rohana yang Perlu Orang Ketahui
Kata Netizen
Pasti Berhasil, Jalani Diet dengan Penuh Kesadaran
Pasti Berhasil, Jalani Diet dengan Penuh Kesadaran
Kata Netizen
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau