
Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com
Sejauh mana berlakunya KUHP baru mengubah cara kita memandang peran dan tanggung jawab dokter hewan, bukan hanya sebagai tenaga medis, tetapi juga sebagai subjek hukum?
Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menandai perubahan penting dalam cara negara memandang berbagai subjek hukum, termasuk profesi dokter hewan.
Jika sebelumnya peran dokter hewan lebih sering dipahami dalam kerangka etika profesi serta hukum administrasi dan perdata, kini perspektif tersebut diperluas.
KUHP baru menempatkan tindakan terhadap hewan dan lingkungan hidup sebagai kepentingan hukum yang dilindungi secara pidana.
Perubahan ini membawa konsekuensi yang tidak sederhana. Dokter hewan tidak lagi diposisikan semata sebagai tenaga teknis medis, melainkan juga sebagai subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas tindakan profesionalnya.
Dalam konteks ini, KUHP baru menghadirkan dua sisi sekaligus: penguatan peran dan tantangan yang lebih besar.
Di satu sisi, hadirnya KUHP baru dapat dibaca sebagai bentuk pengakuan negara terhadap pentingnya perlindungan hewan dan kesejahteraannya.
Nilai ini sejalan dengan prinsip dasar kedokteran hewan yang menempatkan kesehatan dan kesejahteraan hewan sebagai prioritas utama.
Di sisi lain, standar kehati-hatian dan profesionalitas yang dituntut juga menjadi semakin tinggi, karena pelanggaran serius kini dapat berujung pada konsekuensi pidana yang nyata.
Setidaknya terdapat beberapa aspek penting dalam KUHP baru yang relevan untuk dipahami oleh profesi dokter hewan.
Pertama, adanya pengakuan yang lebih tegas terhadap hewan sebagai makhluk hidup yang memiliki kepentingan hukum.
KUHP baru tidak lagi memandang hewan semata sebagai benda atau objek kepemilikan, melainkan sebagai makhluk hidup yang layak mendapat perlindungan. Ketentuan pidana terkait penganiayaan, penyiksaan, atau perlakuan yang menimbulkan penderitaan pada hewan diperluas dan diperjelas.
Dalam kerangka ini, dokter hewan menempati posisi strategis karena memiliki kompetensi untuk mencegah, mengobati, sekaligus menilai penderitaan hewan.
Apabila seorang dokter hewan dengan sengaja melakukan tindakan yang tidak perlu dan menimbulkan penderitaan, atau membiarkan praktik kejam berlangsung, perbuatannya berpotensi dinilai sebagai pelanggaran pidana.
Kedua, KUHP baru menegaskan pertanggungjawaban pidana atas kelalaian profesional. Tindak pidana tidak hanya lahir dari kesengajaan, tetapi juga dari kelalaian yang menimbulkan akibat serius. Bagi dokter hewan, hal ini berarti setiap tindakan medis harus berlandaskan standar profesi dan prinsip kehati-hatian.