Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Iwan Berri Prima
Penulis di Kompasiana

Blogger Kompasiana bernama Iwan Berri Prima adalah seorang yang berprofesi sebagai Dokter. Kompasiana sendiri merupakan platform opini yang berdiri sejak tahun 2008. Siapapun bisa membuat dan menayangkan kontennya di Kompasiana.

Membaca KUHP Baru dari Sudut Profesi Dokter Hewan

Kompas.com, 11 Januari 2026, 14:27 WIB

Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com

Sejauh mana berlakunya KUHP baru mengubah cara kita memandang peran dan tanggung jawab dokter hewan, bukan hanya sebagai tenaga medis, tetapi juga sebagai subjek hukum?

Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menandai perubahan penting dalam cara negara memandang berbagai subjek hukum, termasuk profesi dokter hewan.

Jika sebelumnya peran dokter hewan lebih sering dipahami dalam kerangka etika profesi serta hukum administrasi dan perdata, kini perspektif tersebut diperluas.

KUHP baru menempatkan tindakan terhadap hewan dan lingkungan hidup sebagai kepentingan hukum yang dilindungi secara pidana.

Perubahan ini membawa konsekuensi yang tidak sederhana. Dokter hewan tidak lagi diposisikan semata sebagai tenaga teknis medis, melainkan juga sebagai subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas tindakan profesionalnya.

Dalam konteks ini, KUHP baru menghadirkan dua sisi sekaligus: penguatan peran dan tantangan yang lebih besar.

Di satu sisi, hadirnya KUHP baru dapat dibaca sebagai bentuk pengakuan negara terhadap pentingnya perlindungan hewan dan kesejahteraannya.

Nilai ini sejalan dengan prinsip dasar kedokteran hewan yang menempatkan kesehatan dan kesejahteraan hewan sebagai prioritas utama.

Di sisi lain, standar kehati-hatian dan profesionalitas yang dituntut juga menjadi semakin tinggi, karena pelanggaran serius kini dapat berujung pada konsekuensi pidana yang nyata.

Setidaknya terdapat beberapa aspek penting dalam KUHP baru yang relevan untuk dipahami oleh profesi dokter hewan.

Pertama, adanya pengakuan yang lebih tegas terhadap hewan sebagai makhluk hidup yang memiliki kepentingan hukum.

KUHP baru tidak lagi memandang hewan semata sebagai benda atau objek kepemilikan, melainkan sebagai makhluk hidup yang layak mendapat perlindungan. Ketentuan pidana terkait penganiayaan, penyiksaan, atau perlakuan yang menimbulkan penderitaan pada hewan diperluas dan diperjelas.

Dalam kerangka ini, dokter hewan menempati posisi strategis karena memiliki kompetensi untuk mencegah, mengobati, sekaligus menilai penderitaan hewan.

Apabila seorang dokter hewan dengan sengaja melakukan tindakan yang tidak perlu dan menimbulkan penderitaan, atau membiarkan praktik kejam berlangsung, perbuatannya berpotensi dinilai sebagai pelanggaran pidana.

Kedua, KUHP baru menegaskan pertanggungjawaban pidana atas kelalaian profesional. Tindak pidana tidak hanya lahir dari kesengajaan, tetapi juga dari kelalaian yang menimbulkan akibat serius. Bagi dokter hewan, hal ini berarti setiap tindakan medis harus berlandaskan standar profesi dan prinsip kehati-hatian.

Halaman:

Video Pilihan Video Lainnya >

Terkini Lainnya
Batu Angus, Jejak Lava dan Cerita Gunung Gamalama
Batu Angus, Jejak Lava dan Cerita Gunung Gamalama
Kata Netizen
Menyusuri Jepara Lewat Tiga Sajian Khas Daerah
Menyusuri Jepara Lewat Tiga Sajian Khas Daerah
Kata Netizen
Buah-buahan Tropis, Kekayaan yang Sering Kita Lupakan
Buah-buahan Tropis, Kekayaan yang Sering Kita Lupakan
Kata Netizen
Mengapa Saya Tidak Pernah Membalas Pesan 'P'
Mengapa Saya Tidak Pernah Membalas Pesan "P"
Kata Netizen
Menanam dari Biji, Memanen Kebahagiaan Bersama Keluarga
Menanam dari Biji, Memanen Kebahagiaan Bersama Keluarga
Kata Netizen
Pacaran dengan AI Itu Nyaman, tetapi Benarkah Sehat?
Pacaran dengan AI Itu Nyaman, tetapi Benarkah Sehat?
Kata Netizen
Ketika “Ikan Pembersih” Mengancam Ekosistem Sungai
Ketika “Ikan Pembersih” Mengancam Ekosistem Sungai
Kata Netizen
Kukusan, Pilihan Sederhana di Tengah Dominasi Gorengan
Kukusan, Pilihan Sederhana di Tengah Dominasi Gorengan
Kata Netizen
Kembali ke DPRD atau Memperbaiki Demokrasi?
Kembali ke DPRD atau Memperbaiki Demokrasi?
Kata Netizen
Mengapa Waktu Mengubah Nilai Uang Kita?
Mengapa Waktu Mengubah Nilai Uang Kita?
Kata Netizen
'Mata Industri', Sikap Sering Lebih Berharga dari Angka
"Mata Industri", Sikap Sering Lebih Berharga dari Angka
Kata Netizen
Self-Reward Gen Z, antara Kebutuhan Mental dan Risiko Finansial
Self-Reward Gen Z, antara Kebutuhan Mental dan Risiko Finansial
Kata Netizen
MBG, Guru, dan Persoalan Sisa Makanan
MBG, Guru, dan Persoalan Sisa Makanan
Kata Netizen
Menjadi Ayah Hemat Beda dengan Ayah Pelit
Menjadi Ayah Hemat Beda dengan Ayah Pelit
Kata Netizen
Jumlah Penonton dan Antusiasme: Membaca Ulang Kesuksesan Film Kita
Jumlah Penonton dan Antusiasme: Membaca Ulang Kesuksesan Film Kita
Kata Netizen
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau