Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Iwan Berri Prima
Penulis di Kompasiana

Blogger Kompasiana bernama Iwan Berri Prima adalah seorang yang berprofesi sebagai Dokter. Kompasiana sendiri merupakan platform opini yang berdiri sejak tahun 2008. Siapapun bisa membuat dan menayangkan kontennya di Kompasiana.

Membaca KUHP Baru dari Sudut Profesi Dokter Hewan

Kompas.com, 11 Januari 2026, 14:27 WIB

Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com

Sejauh mana berlakunya KUHP baru mengubah cara kita memandang peran dan tanggung jawab dokter hewan, bukan hanya sebagai tenaga medis, tetapi juga sebagai subjek hukum?

Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menandai perubahan penting dalam cara negara memandang berbagai subjek hukum, termasuk profesi dokter hewan.

Jika sebelumnya peran dokter hewan lebih sering dipahami dalam kerangka etika profesi serta hukum administrasi dan perdata, kini perspektif tersebut diperluas.

KUHP baru menempatkan tindakan terhadap hewan dan lingkungan hidup sebagai kepentingan hukum yang dilindungi secara pidana.

Perubahan ini membawa konsekuensi yang tidak sederhana. Dokter hewan tidak lagi diposisikan semata sebagai tenaga teknis medis, melainkan juga sebagai subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas tindakan profesionalnya.

Dalam konteks ini, KUHP baru menghadirkan dua sisi sekaligus: penguatan peran dan tantangan yang lebih besar.

Di satu sisi, hadirnya KUHP baru dapat dibaca sebagai bentuk pengakuan negara terhadap pentingnya perlindungan hewan dan kesejahteraannya.

Nilai ini sejalan dengan prinsip dasar kedokteran hewan yang menempatkan kesehatan dan kesejahteraan hewan sebagai prioritas utama.

Di sisi lain, standar kehati-hatian dan profesionalitas yang dituntut juga menjadi semakin tinggi, karena pelanggaran serius kini dapat berujung pada konsekuensi pidana yang nyata.

Setidaknya terdapat beberapa aspek penting dalam KUHP baru yang relevan untuk dipahami oleh profesi dokter hewan.

Pertama, adanya pengakuan yang lebih tegas terhadap hewan sebagai makhluk hidup yang memiliki kepentingan hukum.

KUHP baru tidak lagi memandang hewan semata sebagai benda atau objek kepemilikan, melainkan sebagai makhluk hidup yang layak mendapat perlindungan. Ketentuan pidana terkait penganiayaan, penyiksaan, atau perlakuan yang menimbulkan penderitaan pada hewan diperluas dan diperjelas.

Dalam kerangka ini, dokter hewan menempati posisi strategis karena memiliki kompetensi untuk mencegah, mengobati, sekaligus menilai penderitaan hewan.

Apabila seorang dokter hewan dengan sengaja melakukan tindakan yang tidak perlu dan menimbulkan penderitaan, atau membiarkan praktik kejam berlangsung, perbuatannya berpotensi dinilai sebagai pelanggaran pidana.

Kedua, KUHP baru menegaskan pertanggungjawaban pidana atas kelalaian profesional. Tindak pidana tidak hanya lahir dari kesengajaan, tetapi juga dari kelalaian yang menimbulkan akibat serius. Bagi dokter hewan, hal ini berarti setiap tindakan medis harus berlandaskan standar profesi dan prinsip kehati-hatian.

Halaman:

Video Pilihan Video Lainnya >

Terkini Lainnya
Sepiring Lauk Warteg dan Rindu yang Tak Pernah Usai dari Masakan Ibu
Sepiring Lauk Warteg dan Rindu yang Tak Pernah Usai dari Masakan Ibu
Kata Netizen
Menimbang Perjodohan, antara Restu, Ragu, dan Rasa
Menimbang Perjodohan, antara Restu, Ragu, dan Rasa
Kata Netizen
Hubungan Autophagy dengan Puasa
Hubungan Autophagy dengan Puasa
Kata Netizen
Kakak adalah Buku Kehidupan bagi Si Bungsu
Kakak adalah Buku Kehidupan bagi Si Bungsu
Kata Netizen
Ketika Cinta Jadi Konten, Menimbang Ulang Romantisme di Media Sosial
Ketika Cinta Jadi Konten, Menimbang Ulang Romantisme di Media Sosial
Kata Netizen
Antara Daun Talas, Ikan, Air Tawar, dan Ekosistem
Antara Daun Talas, Ikan, Air Tawar, dan Ekosistem
Kata Netizen
Dari Buku Harian ke Linimasa, Pergeseran Cara Kita Berbagi
Dari Buku Harian ke Linimasa, Pergeseran Cara Kita Berbagi
Kata Netizen
Makna Hadir untuk Anak: Bukan Soal Waktu, tetapi Rasa
Makna Hadir untuk Anak: Bukan Soal Waktu, tetapi Rasa
Kata Netizen
Hemat yang Keliru dan Pelajaran tentang Kualitas
Hemat yang Keliru dan Pelajaran tentang Kualitas
Kata Netizen
Filosofi Bayam Brazil: Menanam Sekali, Memanen Berulang Kali
Filosofi Bayam Brazil: Menanam Sekali, Memanen Berulang Kali
Kata Netizen
Buku Perang Dunia, Ketika Anak Memilih Bacaan yang Tak Terduga
Buku Perang Dunia, Ketika Anak Memilih Bacaan yang Tak Terduga
Kata Netizen
Ketika Ulangan Lisan Kembali Menjadi Pilihan
Ketika Ulangan Lisan Kembali Menjadi Pilihan
Kata Netizen
People Pleaser yang Sulit Berkata Tidak
People Pleaser yang Sulit Berkata Tidak
Kata Netizen
Gentengisasi, Atap Rumah, dan Tantangan Geografis Indonesia
Gentengisasi, Atap Rumah, dan Tantangan Geografis Indonesia
Kata Netizen
SEAblings dan Etika di Balik Panggung Konser
SEAblings dan Etika di Balik Panggung Konser
Kata Netizen
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Terpopuler
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau