
Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com
Ketika membeli hewan kurban, apakah hewan kurban yang dibeli benar-benar sehat dan aman?
Apalagi di tengah ramainya penjualan hewan kurban menjelang Iduladha, sudahkah kita memperhatikan keberadaan SKKH atau Surat Keterangan Kesehatan Hewan sebagai bagian penting dalam memilih hewan kurban yang layak?
Menjelang Hari Raya Iduladha, penjualan hewan kurban biasanya meningkat tajam di berbagai daerah. Lapak-lapak musiman mulai bermunculan di pinggir jalan, halaman ruko, lahan kosong, hingga kawasan permukiman.
Di tengah tingginya antusiasme masyarakat untuk berkurban, ada satu hal penting yang kerap luput dari perhatian, yakni keberadaan SKKH atau Surat Keterangan Kesehatan Hewan yang diterbitkan oleh dokter hewan berwenang.
Padahal, SKKH bukan sekadar dokumen administrasi. Surat ini menjadi salah satu bentuk jaminan awal bahwa hewan kurban telah diperiksa kesehatannya dan dinyatakan layak untuk diperjualbelikan maupun dipotong.
Dalam konteks kesehatan masyarakat veteriner, SKKH memiliki peran penting untuk membantu melindungi masyarakat dari risiko penyakit hewan menular maupun potensi kerugian akibat membeli hewan yang tidak sehat.
Karena itu, masyarakat sebagai pembeli perlu semakin cermat dan kritis sebelum memilih hewan kurban. Jangan sampai niat ibadah justru diiringi risiko kesehatan yang sebenarnya bisa dicegah sejak awal.
Menurut penulis, setidaknya ada lima alasan mengapa SKKH penting diperhatikan dalam transaksi hewan kurban.
Pertama, SKKH membantu memastikan hewan kurban dalam kondisi sehat.
Pemeriksaan kesehatan oleh dokter hewan dilakukan untuk menilai kondisi fisik hewan, mulai dari suhu tubuh, pernapasan, nafsu makan, kondisi mata, kulit, mulut, hingga ada atau tidaknya tanda penyakit tertentu.
Hewan yang terlihat gemuk atau aktif belum tentu benar-benar sehat. Dalam beberapa kasus, ada hewan yang tampak normal tetapi sebenarnya sedang mengalami infeksi atau gangguan kesehatan yang sulit dikenali oleh masyarakat umum.
Di sinilah peran dokter hewan menjadi penting. Melalui pemeriksaan profesional, gejala klinis penyakit dapat dideteksi lebih dini. Dengan adanya SKKH, pembeli memperoleh kepastian bahwa hewan telah melalui proses pemeriksaan kesehatan sebelum dijual.
Hal ini penting agar masyarakat terhindar dari risiko membeli hewan sakit yang dapat membahayakan manusia maupun hewan lain di sekitarnya.
Kedua, SKKH membantu mencegah penyebaran penyakit hewan menular.
Indonesia masih menghadapi ancaman berbagai penyakit hewan, seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Lumpy Skin Disease (LSD), antraks, hingga penyakit zoonosis yang dapat menular ke manusia.