Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bergman Siahaan
Penulis di Kompasiana

Blogger Kompasiana bernama Bergman Siahaan adalah seorang yang berprofesi sebagai Penulis. Kompasiana sendiri merupakan platform opini yang berdiri sejak tahun 2008. Siapapun bisa membuat dan menayangkan kontennya di Kompasiana.

Menyoal Kekacauan Lalu Lintas, Salah Siapa?

Kompas.com - 27/11/2022, 08:36 WIB

Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com

Konten ini merupakan opini/laporan buatan blogger dan telah tayang di Kompasiana.com dengan judul "Kekacauan Lalu Lintas Bukan Salah Pengendara"

Dalam konteks lalu lintas, ada istilah “Sopir Medan” yang kerap kali saya dengar dalam guyonan.

Sopir Medan diasosiasikan dengan orang Medan yang mahir menyetir atau mungkin lebih tepatnya berani dan sigap.

Jangan meragukan kemampuan menyetir orang Medan, begitulah kira-kira inti guyonan tersebut. Terkesan memuji, padahal sebenarnya merupakan penggambaran sisi negatif kondisi lalu lintas di Medan.

Guyonan itu secara tidak langsung menyatakan bahwa lalu lintas di Medan berbahaya, sehingga menimbulkan kesan bahwa kemampuan menyetir seseorang akan terasah seiring bertambahnya jam terbang mengemudi di Medan.

Dari situ banyak orang beranggapan jika seseorang sudah mampu dan mahir mengemudikan kendaraannya di Medan, maka dia akan dianggap mampu mengemudi di kota mana pun.

Hal itu karena tingkat kesulitan mengemudikan kendaraan di Medan diasumsikan lebih tinggi jika dibandingkan dengan daerah lain.

Terlepas apakah Anda setuju atau tidak dengan anggapan tadi, saya pernah melihat seorang pelancong menumpahkan kekesalannya akan Kota Medan di blog pribadinya.

Salah satu alat ukur yang ia gunakan adalah lalu lintas. Perlu diakui memang berkendara di Medan itu harus didukung kesiagaan penuh serta refleks yang tinggi karena kendaraan atau pejalan kaki bisa muncul dari arah mana saja secara tiba-tiba.

Sebenarnya hal ini terjadi tidak hanya di Medan, di banyak kota besar di Indonesia kondisi lalu lintasnya juga semrawut jika kita membandingkannya dengan banyak kota di negara maju.

Jakarta, pada tahun 2017 menempati posisi ke-12 sebagai kota dengan lalu lintas terburuk di dunia menurut survei Inrix.

Alasan utama dari survei itu memang kemacetan, akan tetapi di tengah kemacetan itu juga ada andil ketidaktertiban berkendara sehingga lalu lintas menjadi kacau.

Padahal jika mau ditilik lebih dalam, kekacauan lalu lintas bukan soal salah pengendara semata, melainkan salah pemerintah.

  • Ketidaktahuan

Berdasarkan pengamatan pribadi, kekacauan lalu lintas turut disebabkan oleh dua hal. Pertama, pelanggaran yang disengaja. Kedua, ketidaktahuan peraturan dan etika.

Seperti misalnya menerobos lampu merah adalah jelas sebuah pelanggaran yang disengaja, begitupun dengan melawan arah. Namun, banyak kekacauan lalu lintas di jalan raya juga disebabkan oleh ketidaktahuan.

Contoh lain, banyak pengendara di jalan raya tidak paham bahwa mereka tidak diperbolehkan untuk berhendi di tengah-tengah persimpangan.

Jika kondisi persimpangan sedang macet, pengendara di jalur yang mendapat lampu hijau seharusnya tidak masuk ke area silang persimpangan tetapi menunggu sampai persimpangan cukup lengang agar dapat dilalui sebelum lampu di jalur lain berubah hijau.

Hal ini karena jika kendaraan kita terjebak di tengah persimpangan, maka kendaraan dari jalur yang lampunya telah hijau akan terhalang kendaraan kita. Demikian juga seterusnya, ketika jalur lain secara bergantian sudah mendapat lampu hijau, maka situasi akan menjadi lebih kacau.

Contoh lainnya adalah soal batas kecepatan berkendara. Banyak dari kita sebagai pengendara tidak mengetahui tentang aturan batas maksimum laju kendaraan di dalam kota.

Padahal aturan tersebut sudah tertuang dalam UU 22/2009 kemudian diperinci di Peraturan Menteri Perhubungan 11/2015.

Namun faktanya di lapangan, masih banyak pengendara yang tidak tahu soal itu dan masih memacu laju kendaraannya melebihi batas maksimum 30 km/jam jika sedang berada di kawasan pemukiman dan melebihi batas maksimum 50 km/jam di jalanan kota.

Dari situ, maka bisa dikatakan bahwa tidak banyak orang yang mengetahui tentang peraturan dan undang-undang tersebut.

  • Aturan Ritsleting

Ada aturan lain yang sepertinya jarang dipraktikkan di Indonesia, paling tidak di Medan. Aturan tersebut adalah ketika jalan menyempit, dari dua jalur menjadi satu jalur, maka seharusnya pengendara dari kedua jalur masuk secara bergantian ke jalur tunggal tersebut.

Ilustrasi penerapan aturan ritsleting di jalan raya yang menyempit.Bergman Siahaan Ilustrasi penerapan aturan ritsleting di jalan raya yang menyempit.

Ilustrasi penerapan aturan ritsleting di jalan raya yang menyempit.Bergman Siahaan Ilustrasi penerapan aturan ritsleting di jalan raya yang menyempit.

Aturan atau prinsip ini biasa dikenal dengan aturan ritsleting atau kancing tarik. Tujuan dari adanya aturan ini adalah tidak akan ada pengendara yang saling serobot, saling membunyikan klakson, dan saling bersenggolan satu sama lain.

  • Rambu dan Marka

Mungkin banyak dari kita yang sering mendengar atau melihat kecelakaan di persimpangan jalan yang tidak dilengkapi dengan lampu lalu lintas.

Adanya kecelakaan tersebut apakah artinya dengan tidak adanya lampu lalu lintas maka kendaraan dari semua arah bisa melintas sesuka hati?

Jawabannya tidak. Hal ini karena walau tidak terdapat lampu lalu lintas di sebuah persimpangan, mestinya akan ada jalur yang diprioritaskan dan jalur yang harus mengalah.

Lantas, dari mana kita sebagai pengendara bisa tahu jalur mana yang menjadi prioritas dan jalur mana yang harus mengalah?

Jawabannya tentu dari marka jalan. Di sebuah persimpangan tanpa lampu lalu lintas, pasti akan ditemukan jalur dengan marka jalan yang ditandai garis putih melintang tanpa terputus.

Jika menemukan jalur dengan marka tersebut di sebuah persimpangan tanpa lampu lalu lintas, artinya pengendara yang berada di jalur tersebut harus mengalah dan berhenti. Biasanya jalur yang harus mengalah adalah jalan yang lebih kecil.

Sebaliknya, jika menemukan jalur yang tidak terdapat garis putih melintang tanpa terputus, artinya pengendara yang berada di jalur tersebut diperbolehkan terus melaju tanpa harus berhenti.

Ketidaktahuan pengendara akan arti rambu dan marka bisa disebabkan oleh dua hal. Pertama, karena tidak pernah belajar aturan lalu lintas. Kedua, karena rambu atau markanya memang tidak ada.

Banyak persimpangan yang tidak dilengkapi lampu lalu lintas, pun tidak dilengkapi marka garis di aspal. Tak sedikit pula garis tidak terputus justru dipasang di jalan yang lebih besar.

  • Sanksi dan Tindakan Preventif

Jika merujuk pada pembahasan sebelumnya, kekacauan lalu lintas biasanya disebabkan oleh dua hal, yaitu kesengajaan dan ketidaktahuan.

Kesengajaan wajib diberi sanksi, sebagaimana yang sudah diatur di undang-undang dan peraturan lalu lintas.

Kenapa masih banyak yang melanggar? Masalahnya juga ada dua, inkonsistensi pemberian sanksi dan atau sanksinya yang tidak membuat jera.

Konsistensi sanksi tidak bisa hanya mengandalkan manusia tetapi harus dibantu hal lain, misalnya perangkat elektronik.

Manusia memiliki keterbatasan waktu dan perhatian, sementara perangkat elektronik lebih konsisten karena tidak memiliki keterbatasan seperti manusia.

Selain itu, kebanyakan sanksi masih terbilang ringan, alhasil tidak membuat jera para pelanggarnya. Sebaliknya, sanksi yang berat akan membuat pelanggarnya jera, sekaligus berfungsi sebagai instrumen pencegahan (preventif) di kemudian hari.

Sehubungan dengan sanksi ini, saya memiliki pengalaman yang tidak mengenakkan saat baru tinggal di Wellington, Selandia Baru.

Waktu itu, saya dijatuhi denda akibat melewati batas kecepatan di jalan dengan aturan laju kendaraan maksimum adalah 80 km/jam. Ternyata laju mobil saya melebihi batas maksimum, yaitu 96 km/jam.

Akibatnya saya dikenakan sanksi dan diharusnya membayar denda sebesar 1,2 juta rupiah. Berkat pengalaman ini saya jadi kapok alias jera dan itu merupakan pertama dan terakhir kalinya saya overspeeding di Selandia Baru.

Kalau diingat kembali, waktu itu tidak ada polisi atau petugas yang memberhentikan kendaraan saya saat melakukan overspeeding itu. Namun, dua minggu kemudian saya mendapat surat denda yang menyatakan bahwa saya melanggar aturan kecepatan.

Dari sini bisa terlihat bahwa begitu pentingnya peran perangkat elektronik yang tetap konsisten mengawasi para pengendara di jalan raya, serta para petugas yang juga konsisten menindaklanjuti pelanggaran yang “dilaporkan” oleh perangkat elektronik tadi.

  • Pendataan

Penindakan seperti yang dilakukan petugas tas “laporan” perangkat elektronik di Selandia Baru, tentu baru efektif jika semua data kendaraan akurat.

Data yang akurat ini hanya bisa tercipta oleh sistem pengurusan surat-surat kendaraan yang mudah, murah, serta disertai sanksi yang berat sehingga pelanggar akan merasa kapok alias jera.

Di Selandia Baru, pemilik kendaraan hanya perlu melakukan secara online atau datang ke kantor pos yang tersebar di warung-warung kelontong untuk mengurus pergantian nama kepemilikan kendaraan.

Biaya untuk mengurus pergantian nama tersebut terbilang murah, hanya sekitar 90 ribuan rupiah. Dengan demikian tidak ada alasan bagi mereka untuk menunda pergantian data kepemilikan kendaraan. Pada saat yang sama sanksi pun sudah menanti.

  • Kesadaran

Upaya preventif lain adalah keberadaan rambu-rambu. Ambil contoh batas kecepatan maksimum.

Logika dasarnya, kita tahu dan mesti mengatur kecepatan karena ada rambu yang memerintahkan demikian. Semakin sering kita melihat rambu itu, maka semakin sadar kita akan aturan itu.

Ini soal logika korelasi dan psikologi manusia. Hal yang terus-menerus diingatkan akan masuk ke alam bawah sadar yang akhirnya membuat seseorang bertindak otomatis. Sebaliknya, jika tidak pernah diingatkan, maka orang akan cenderung untuk melupakan.

  • Sosialisasi dan Edukasi

Selain itu, ada pula upaya preventif lainnya berupa sosialisasi dan edukasi. Fungsinya mirip seperti rambu, semakin banyak pengendara yang tahu akan peraturan, maka asumsinya, akan semakin banyak pula pengendara yang tercegah untuk melanggar.

Hal itu bisa karena pengendara tersebut takut akan hukuman dan sanksinya atau memang mereka sadar bahwa jika mereka melanggar akan mendatangkan bahaya, tidak hanya bagi dirinya sendiri, melainkan juga bagi orang lain.

Sosialisasi dan edukasi lalu lintas di negara maju sudah dimulai dari anak-anak di sekolah dasar. Bentuknya bisa berupa permainan atau penyuluhan.

Edukasi aturan lalu lintas untuk anak sekolah dasar di Selandia BaruBergman Siahaan via Epuni Primary School Edukasi aturan lalu lintas untuk anak sekolah dasar di Selandia Baru
Tujuannya agar pemahaman berlalu lintas anak tumbuh sedikit demi sedikit seiring bertambahnya usia. Sehingga saat dewasa, pemahaman berlalu lintas diharapkan sudah kuat.

Semua upaya dan tindakan itu merupakan satu kesatuan sistem untuk mengendalikan kekacauan lalu lintas. Peraturan, rambu, perangkat pengawas, SDM, pendataan, serta sosialisasi dan edukasi, saling menopang membentuk sebuah sistem.

Seperti filosofi sapu lidi yang kuat karena berkumpul. Tidak ada unsur yang boleh diabaikan karena pada akhirnya akan melemahkan sistem itu sendiri.

  • Tanggung Jawab Siapa?

Dari semua poin pembahasan tadi, lantas timbul pertanyaan siapa pihak yang mampu dan berwenang untuk memberi sanksi, menindak dengan konsisten, memberi sosialisasi dan edukasi, merancang proses perolehan surat izin mengemudi yang tepat, dan menyiapkan rambu-rambu?

Tentu jawabannya adalah pemerintah, di mana kepolisian bertindak sebagai bagian dari sistem tersebut.

Ada semboyan militer yang berbunyi, "prajurit tidak pernah salah". Jika prajurit melakukan kesalahan, berarti komandannya yang tidak membina.

Seorang anak balita tidak tahu apa-apa tentang norma-norma kehidupan, tentang apa yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan. Orangtuanyalah yang punya andil dalam menentukan tingkat keterdidikan si anak seiring ia tumbuh dewasa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Video Pilihan Video Lainnya >

Terkini Lainnya

Jumlah Mesin ATM Terus Berkurang, Ada Apa?

Jumlah Mesin ATM Terus Berkurang, Ada Apa?

Kata Netizen
4 Alasan Orang Indonesia Suka Makanan Pedas

4 Alasan Orang Indonesia Suka Makanan Pedas

Kata Netizen
Peran Vital Guru Honorer dan 'Cleansing' yang Terjadi

Peran Vital Guru Honorer dan "Cleansing" yang Terjadi

Kata Netizen
Menyikap 'Rayuan Bos', Apa yang Mesti Dilakukan Bawahan?

Menyikap "Rayuan Bos", Apa yang Mesti Dilakukan Bawahan?

Kata Netizen
Lembaga Survei, Elektabilitas, dan Strategi Partai

Lembaga Survei, Elektabilitas, dan Strategi Partai

Kata Netizen
Dari Seorang Introvert Kita Belajar...

Dari Seorang Introvert Kita Belajar...

Kata Netizen
Menyemangati Anak Ketika Gagal Masuk Sekolah Favorit

Menyemangati Anak Ketika Gagal Masuk Sekolah Favorit

Kata Netizen
Budget Tipis dari Klien, Terima atau Tolak?

Budget Tipis dari Klien, Terima atau Tolak?

Kata Netizen
5 Cara Meningkatkan Kinerja Guru Sesuai dengan Kurikulum Merdeka

5 Cara Meningkatkan Kinerja Guru Sesuai dengan Kurikulum Merdeka

Kata Netizen
Fenomena 'Makan Tabungan', Kenapa Bisa Makin Marak?

Fenomena "Makan Tabungan", Kenapa Bisa Makin Marak?

Kata Netizen
Pemimpin Populis pada Pilkada 2024

Pemimpin Populis pada Pilkada 2024

Kata Netizen
Istri Alami Baby Blues, Bukan Berarti Manja atau Lebay

Istri Alami Baby Blues, Bukan Berarti Manja atau Lebay

Kata Netizen
PPBD dan Niat Membuat Pendidikan Berkualitas serta Berkeadilan

PPBD dan Niat Membuat Pendidikan Berkualitas serta Berkeadilan

Kata Netizen
Apa yang Dipertimbangkan Sebelum Resign dari PNS?

Apa yang Dipertimbangkan Sebelum Resign dari PNS?

Kata Netizen
Ketika Judi Online Mulai Menyasar Pelajar

Ketika Judi Online Mulai Menyasar Pelajar

Kata Netizen
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com