Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com
Hal ini terlihat dari maraknya berbagai program yang disajikan berbagai stasiun radio secara on air dan off air.
Program on air adalah program yang berjalan secara reguler setiap hari. Sementara kegiatan off air biasanya berupa digelarnya acara setiap bulannya bahkan setiap minggu dari berbagai stasiun radio.
Memang rasanya, hingga menjelang tahun 2000-an kehadiran radio sangat memberikan makna dalam keseharian masyarakat Bandung dan daerah lain di Indonesia.
Beralih zaman, beralih pula teknologi. Kemajuan dunia informasi yang dilatarbelakangi oleh hadirnya internet, telah mengubah perwajahan radio.
Dengan adanya perkembangan teknologi ini banyak masyarakat yang beralih dari radio ke media lain yang berbasis internet, hingga lama-kelamaan radio yang biasanya menjadi top of mind banyak orang mulai ditinggalkan dan satu per satu mengumumkan undur diri.
Banyak orang menilai media komunikasi yang berbasis internet ini lebih mampu menyajikan program dan bentuk siaran yang bervariatif.
Selain itu media berbasis internet ini memiliki kelebihan lain karena bisa dinikmati kapan saja tidak harus sesuai jadwal siaran seperti program siaran di radio.
Di era internet ini pilihan stasiun radio pun semakin banyak, baik yang berasal dari kota lain, hingga dari luar negeri.
Siaran radio pun di zaman ini berubah wujud streaming. Setiap orang bebas mengakses apapun siaran yang ingin dia nikmati tanpa ada batas.
Kondisi ini tentu mengisyaratkan bagaimana internet membuka ruang kebebasan, informasi yang disediakan pun nyaris sulit terbendung.
Informasi yang sulit terbendung itu akan menimbulkan keresahan, karena dinilai dapat membahayakan bila arusnya tak bisa dikendalikan.
Meski di Indonesia sudah memiliki Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, namun aturan ini masih dinilai terlalu lemah untuk membendung cepatnya arus informasi yang beredar.
Siaran streaming yang semakin marak ini muncul dengan tanpa melewati proses penyaringan baik oleh pemerintah maupun masyarakat.
Dengan terciptanya kondisi ini, kita membutuhkan peraturan baru pendukung kepenyiaran agar pemerintah memiliki sikap tepat dalam mengatasi konten di dunia penyiaran yang sekiranya dapat membahayakan kehidupan masyarakat.
Kelambatan pemerintah merespons perubahan pesat kepenyiaran ini terlihat dari tertundaya beberapa kali pembahasan RUU Penyiaran di ranah legislatif atau DPR RI.