Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sigit Eka Pribadi
Penulis di Kompasiana

Blogger Kompasiana bernama Sigit Eka Pribadi adalah seorang yang berprofesi sebagai Administrasi. Kompasiana sendiri merupakan platform opini yang berdiri sejak tahun 2008. Siapapun bisa membuat dan menayangkan kontennya di Kompasiana.

Pahami Isi Kontrak Kerja sebelum Tanda Tangan

Kompas.com - 19/02/2023, 11:52 WIB

Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com

Ketika kamu baru diterima sebagai karyawan di sebuah perusahaan, kamu pasti akan diminta untuk menandatangani sebuah kontrak kerja.

Jika sudah menandatangani kontrak kerja ini, itu artinya kamu setuju dengan segala peraturan dan kebijakan yang diterapkan di perusahaan tersebut.

Namun, sebelum menandatangani kontrak kerja, sudahkah kamu memahami betul apa saja poin-poin yang terdapat di dalam kontrak kerja?

Sudahkah kamu membacanya secara teliti apa saja aturan dan kebijakan yang ada dalam kontrak kerja?

Baca dan Pahami Isi Kontrak Kerja Sebelum Tanda Tangan

Alasan penting mengapa kamu harus membaca dengan teliti dan memahami isi kontrak kerja secara menyeluruh adalah karena kontrak kerja merupakan perjanjian mengikat antara kedua belah pihak, yakni kamu sebagai pekerja dan perusahaan atau kantor sebagai user.

Di dalam kontrak kerja pada umumnya berisi pasal-pasal, peraturan, tata tertib, dan termasuk juga kebijakan yang akan diterapkan oleh suatu kantor.

Segala hal seperti jam kerja, besaran gaji, insentif, libur, cuti, hukuman, dan sebagainya pasti tertuang dan diatur dalam kontrak kerja.

Biasanya tak jarang karyawan yang mengeluhkan mengenai berbagai aturan kantor yang dianggap tak sesuai. Padahal mungkin saja apa yang dikeluhkan sebenarnya telah diatur dalam kontrak kerja.

Berbagai keluhan ini bisa terjadi karena biasanya karyawan baru ini tidak membaca isi kontrak kerja dengan teliti. Sehingga ketika ada satu-dua hal yang menurutnya tak sesuai, dia akan langsung mengajukan keluhan dan lain sebagainya.

Suatu kantor atau perusahaan profesional pasti akan menarapkan aturan dan kebijakan yang logis dan wajar dalam kontrak kerja pada seluruh karyawannya.

Tentu semua aturan dan kebijakan yang diatur dalam kontrak kerja ini tidak akan bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan terkait hak dan kewajiban, baik untuk perusahaan maupun untuk karyawan.

Jikalau nantinya ada perubahan terkait peraturan dan kebijakan, perusahaan yang profesional pasti akan tetap mengedepankan unsur logis dan wajar dalam penerapan peraturan dan kebijakan.

Mereka juga akan melakukan sosialisasi kepada seluruh karyawan terkait perubahan aturan serta akan memperbarui isi kontrak kerja.

Lalu, bagaimana jika aturan serta kebijakan dalam suatu perusahaan yang tertuang dalam kontrak kerja ternyata tidak sesuai dengan penerapannya di lapangan dan bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan?

Jika memang penerapan aturan perusahaan tidak sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak kerja apalagi bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan, kamu dan kita semua sebagai karyawan boleh saja protes.

Halaman:

Video Pilihan Video Lainnya >

Terkini Lainnya

Standarisasi MBG, dari Pengawasan hingga Sanksi

Standarisasi MBG, dari Pengawasan hingga Sanksi

Kata Netizen
Mencari Jalan Tengah Wisuda Sekolah agar Terlaksana

Mencari Jalan Tengah Wisuda Sekolah agar Terlaksana

Kata Netizen
6 Tips Memilih Kambing yang Cukup Umur untuk Kurban

6 Tips Memilih Kambing yang Cukup Umur untuk Kurban

Kata Netizen
Bagaimana Cara Glow Up dan Memilih Kosmetik Sesuai 'Skin Tone'?

Bagaimana Cara Glow Up dan Memilih Kosmetik Sesuai "Skin Tone"?

Kata Netizen
Kapan Waktu yang Tetap untuk Memulai Investasi?

Kapan Waktu yang Tetap untuk Memulai Investasi?

Kata Netizen
'Deep Talk' Ibu dengan Anak Laki-laki Boleh, Kan?

"Deep Talk" Ibu dengan Anak Laki-laki Boleh, Kan?

Kata Netizen
Santo Fransiskus, Sri Paus, dan Ajaran Keteladanan

Santo Fransiskus, Sri Paus, dan Ajaran Keteladanan

Kata Netizen
Hari Buku, Tantangan Literasi, dan Rumah Baca

Hari Buku, Tantangan Literasi, dan Rumah Baca

Kata Netizen
Ujian Pernikahan Itu Ada dan Nyata

Ujian Pernikahan Itu Ada dan Nyata

Kata Netizen
Kembalinya Penjurusan di SMA, Inikah yang Dicari?

Kembalinya Penjurusan di SMA, Inikah yang Dicari?

Kata Netizen
Potensi Animasi dan Kerja Kolaborasi Pasca Film 'Jumbo'

Potensi Animasi dan Kerja Kolaborasi Pasca Film "Jumbo"

Kata Netizen
Apa yang Berbeda dari Cara Melamar Zaman Dulu dan Sekarang?

Apa yang Berbeda dari Cara Melamar Zaman Dulu dan Sekarang?

Kata Netizen
Cerita dari Subang, tentang Empang dan Tambak di Mana-mana

Cerita dari Subang, tentang Empang dan Tambak di Mana-mana

Kata Netizen
Benarkan Worklife Balance Sekadar Ilusi?

Benarkan Worklife Balance Sekadar Ilusi?

Kata Netizen
Langkah-langkah Memulai Usaha di Industri Pangan

Langkah-langkah Memulai Usaha di Industri Pangan

Kata Netizen
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau