Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sigit Eka Pribadi
Penulis di Kompasiana

Blogger Kompasiana bernama Sigit Eka Pribadi adalah seorang yang berprofesi sebagai Administrasi. Kompasiana sendiri merupakan platform opini yang berdiri sejak tahun 2008. Siapapun bisa membuat dan menayangkan kontennya di Kompasiana.

Pahami Isi Kontrak Kerja sebelum Tanda Tangan

Kompas.com - 19/02/2023, 11:52 WIB

Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com

Ketika kamu baru diterima sebagai karyawan di sebuah perusahaan, kamu pasti akan diminta untuk menandatangani sebuah kontrak kerja.

Jika sudah menandatangani kontrak kerja ini, itu artinya kamu setuju dengan segala peraturan dan kebijakan yang diterapkan di perusahaan tersebut.

Namun, sebelum menandatangani kontrak kerja, sudahkah kamu memahami betul apa saja poin-poin yang terdapat di dalam kontrak kerja?

Sudahkah kamu membacanya secara teliti apa saja aturan dan kebijakan yang ada dalam kontrak kerja?

Baca dan Pahami Isi Kontrak Kerja Sebelum Tanda Tangan

Alasan penting mengapa kamu harus membaca dengan teliti dan memahami isi kontrak kerja secara menyeluruh adalah karena kontrak kerja merupakan perjanjian mengikat antara kedua belah pihak, yakni kamu sebagai pekerja dan perusahaan atau kantor sebagai user.

Di dalam kontrak kerja pada umumnya berisi pasal-pasal, peraturan, tata tertib, dan termasuk juga kebijakan yang akan diterapkan oleh suatu kantor.

Segala hal seperti jam kerja, besaran gaji, insentif, libur, cuti, hukuman, dan sebagainya pasti tertuang dan diatur dalam kontrak kerja.

Biasanya tak jarang karyawan yang mengeluhkan mengenai berbagai aturan kantor yang dianggap tak sesuai. Padahal mungkin saja apa yang dikeluhkan sebenarnya telah diatur dalam kontrak kerja.

Berbagai keluhan ini bisa terjadi karena biasanya karyawan baru ini tidak membaca isi kontrak kerja dengan teliti. Sehingga ketika ada satu-dua hal yang menurutnya tak sesuai, dia akan langsung mengajukan keluhan dan lain sebagainya.

Suatu kantor atau perusahaan profesional pasti akan menarapkan aturan dan kebijakan yang logis dan wajar dalam kontrak kerja pada seluruh karyawannya.

Tentu semua aturan dan kebijakan yang diatur dalam kontrak kerja ini tidak akan bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan terkait hak dan kewajiban, baik untuk perusahaan maupun untuk karyawan.

Jikalau nantinya ada perubahan terkait peraturan dan kebijakan, perusahaan yang profesional pasti akan tetap mengedepankan unsur logis dan wajar dalam penerapan peraturan dan kebijakan.

Mereka juga akan melakukan sosialisasi kepada seluruh karyawan terkait perubahan aturan serta akan memperbarui isi kontrak kerja.

Lalu, bagaimana jika aturan serta kebijakan dalam suatu perusahaan yang tertuang dalam kontrak kerja ternyata tidak sesuai dengan penerapannya di lapangan dan bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan?

Jika memang penerapan aturan perusahaan tidak sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak kerja apalagi bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan, kamu dan kita semua sebagai karyawan boleh saja protes.

Mengajukan protes juga tentu harus dilakukan secara bijak, tidak boleh dilakukan dengan kekerasan, apalagi tidak paham tentang hal yang ingin diprotes.

Dalam mengajukan protes, kamu juga harus menyertakan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa aturan yang diterapkan di lapangan tidak sesuai dengan apa yang tertuang dalam kontrak kerja.

Sebuah kantor atau perusahaan yang profesional akan menerima protes yang didukung bukti-bukti yang jelas dan berdasar pasti akan menanggapinya dengan profesional pula.

Mereka pasti akan mencoba mengganti dan merevisi aturan yang tidak sesuai itu serta akan memikirkan solusi terbaik untuk kedua belah pihak, kantor dan karyawan.

Namun, tak jarang ada saja kantor atau perusahaan yang tak menanggapi protes dari karyawannya secara serius, bahkan hanya didiamkan saja.

Jika memang situasinya seperti ini, maka mengajukan keluhan dan protes sampai kapanpun hanya sia-sia. Pilihan terbaiknya adalah tinggalkan saja kantor atau perusahaan tersebut alias resign.

Sebab, perusahaan atau kantor yang seperti itu menandakan bahwa mereka tidak profesional.

Maka dari itu, sebagai karyawan yang bekerja dengan terikat kontrak, kita mesti paham mengenai UU Ketenagakerjaan dan Perppu Ciptaker.

Tidak perlu paham secara menyeluruh, namun paling tidak poin-poin penting terkait hak dan kewajiban pekerja serta kantor sedikit-banyak tahu dan paham.

Dengan mengetahui kedua hal tersebut, kita akan memiliki dasar yang kuat jika suatu hari nanti kita menghadapi situasi yang kurang mengenakkan di tempat kerja.

Konten ini merupakan opini/laporan buatan blogger dan telah tayang di Kompasiana.com dengan judul "Teliti Dahulu Kontrak Kerja Sebelum Diteken"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Video Pilihan Video Lainnya >

Terkini Lainnya

Meminimalisir Terjadinya Tindak Kriminal Jelang Lebaran

Meminimalisir Terjadinya Tindak Kriminal Jelang Lebaran

Kata Netizen
Ini Rasanya Bermalam di Hotel Kapsul

Ini Rasanya Bermalam di Hotel Kapsul

Kata Netizen
Kapan Ajarkan Si Kecil Belajar Bikin Kue Lebaran?

Kapan Ajarkan Si Kecil Belajar Bikin Kue Lebaran?

Kata Netizen
Alasan Magang ke Luar Negeri Bukan Sekadar Cari Pengalaman

Alasan Magang ke Luar Negeri Bukan Sekadar Cari Pengalaman

Kata Netizen
Pengalaman Mengisi Kultum di Masjid Selepas Subuh dan Tarawih

Pengalaman Mengisi Kultum di Masjid Selepas Subuh dan Tarawih

Kata Netizen
Mencari Solusi dan Alternatif Lain dari Kenaikan PPN 12 Persen

Mencari Solusi dan Alternatif Lain dari Kenaikan PPN 12 Persen

Kata Netizen
Tahap-tahap Mencari Keuntungan Ekonomi dari Sampah

Tahap-tahap Mencari Keuntungan Ekonomi dari Sampah

Kata Netizen
Cerita Pelajar SMP Jadi Relawan Banjir Bandang di Kabupaten Kudus

Cerita Pelajar SMP Jadi Relawan Banjir Bandang di Kabupaten Kudus

Kata Netizen
Mengapa 'BI Checking' Dijadikan Syarat Mencari Kerja?

Mengapa "BI Checking" Dijadikan Syarat Mencari Kerja?

Kata Netizen
Apakah Jodohku Masih Menunggu Kutemui di LinkedIn?

Apakah Jodohku Masih Menunggu Kutemui di LinkedIn?

Kata Netizen
Pendidikan Itu Menyalakan Pelita Bukan Mengisi Bejana

Pendidikan Itu Menyalakan Pelita Bukan Mengisi Bejana

Kata Netizen
Banjir Demak dan Kaitannya dengan Sejarah Hilangnya Selat Muria

Banjir Demak dan Kaitannya dengan Sejarah Hilangnya Selat Muria

Kata Netizen
Ini yang Membuat Koleksi Uang Lama Harganya Makin Tinggi

Ini yang Membuat Koleksi Uang Lama Harganya Makin Tinggi

Kata Netizen
Terapkan Hidup Frugal, Tetap Punya Baju Baru buat Lebaran

Terapkan Hidup Frugal, Tetap Punya Baju Baru buat Lebaran

Kata Netizen
Emoji dalam Kehidupan Kita Sehari-hari

Emoji dalam Kehidupan Kita Sehari-hari

Kata Netizen
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com