Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sigit Eka Pribadi
Penulis di Kompasiana

Blogger Kompasiana bernama Sigit Eka Pribadi adalah seorang yang berprofesi sebagai Administrasi. Kompasiana sendiri merupakan platform opini yang berdiri sejak tahun 2008. Siapapun bisa membuat dan menayangkan kontennya di Kompasiana.

Pahami Isi Kontrak Kerja sebelum Tanda Tangan

Kompas.com, 19 Februari 2023, 11:52 WIB

Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com

Ketika kamu baru diterima sebagai karyawan di sebuah perusahaan, kamu pasti akan diminta untuk menandatangani sebuah kontrak kerja.

Jika sudah menandatangani kontrak kerja ini, itu artinya kamu setuju dengan segala peraturan dan kebijakan yang diterapkan di perusahaan tersebut.

Namun, sebelum menandatangani kontrak kerja, sudahkah kamu memahami betul apa saja poin-poin yang terdapat di dalam kontrak kerja?

Sudahkah kamu membacanya secara teliti apa saja aturan dan kebijakan yang ada dalam kontrak kerja?

Baca dan Pahami Isi Kontrak Kerja Sebelum Tanda Tangan

Alasan penting mengapa kamu harus membaca dengan teliti dan memahami isi kontrak kerja secara menyeluruh adalah karena kontrak kerja merupakan perjanjian mengikat antara kedua belah pihak, yakni kamu sebagai pekerja dan perusahaan atau kantor sebagai user.

Di dalam kontrak kerja pada umumnya berisi pasal-pasal, peraturan, tata tertib, dan termasuk juga kebijakan yang akan diterapkan oleh suatu kantor.

Segala hal seperti jam kerja, besaran gaji, insentif, libur, cuti, hukuman, dan sebagainya pasti tertuang dan diatur dalam kontrak kerja.

Biasanya tak jarang karyawan yang mengeluhkan mengenai berbagai aturan kantor yang dianggap tak sesuai. Padahal mungkin saja apa yang dikeluhkan sebenarnya telah diatur dalam kontrak kerja.

Berbagai keluhan ini bisa terjadi karena biasanya karyawan baru ini tidak membaca isi kontrak kerja dengan teliti. Sehingga ketika ada satu-dua hal yang menurutnya tak sesuai, dia akan langsung mengajukan keluhan dan lain sebagainya.

Suatu kantor atau perusahaan profesional pasti akan menarapkan aturan dan kebijakan yang logis dan wajar dalam kontrak kerja pada seluruh karyawannya.

Tentu semua aturan dan kebijakan yang diatur dalam kontrak kerja ini tidak akan bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan terkait hak dan kewajiban, baik untuk perusahaan maupun untuk karyawan.

Jikalau nantinya ada perubahan terkait peraturan dan kebijakan, perusahaan yang profesional pasti akan tetap mengedepankan unsur logis dan wajar dalam penerapan peraturan dan kebijakan.

Mereka juga akan melakukan sosialisasi kepada seluruh karyawan terkait perubahan aturan serta akan memperbarui isi kontrak kerja.

Lalu, bagaimana jika aturan serta kebijakan dalam suatu perusahaan yang tertuang dalam kontrak kerja ternyata tidak sesuai dengan penerapannya di lapangan dan bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan?

Jika memang penerapan aturan perusahaan tidak sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak kerja apalagi bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan, kamu dan kita semua sebagai karyawan boleh saja protes.

Mengajukan protes juga tentu harus dilakukan secara bijak, tidak boleh dilakukan dengan kekerasan, apalagi tidak paham tentang hal yang ingin diprotes.

Dalam mengajukan protes, kamu juga harus menyertakan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa aturan yang diterapkan di lapangan tidak sesuai dengan apa yang tertuang dalam kontrak kerja.

Sebuah kantor atau perusahaan yang profesional akan menerima protes yang didukung bukti-bukti yang jelas dan berdasar pasti akan menanggapinya dengan profesional pula.

Mereka pasti akan mencoba mengganti dan merevisi aturan yang tidak sesuai itu serta akan memikirkan solusi terbaik untuk kedua belah pihak, kantor dan karyawan.

Namun, tak jarang ada saja kantor atau perusahaan yang tak menanggapi protes dari karyawannya secara serius, bahkan hanya didiamkan saja.

Jika memang situasinya seperti ini, maka mengajukan keluhan dan protes sampai kapanpun hanya sia-sia. Pilihan terbaiknya adalah tinggalkan saja kantor atau perusahaan tersebut alias resign.

Sebab, perusahaan atau kantor yang seperti itu menandakan bahwa mereka tidak profesional.

Maka dari itu, sebagai karyawan yang bekerja dengan terikat kontrak, kita mesti paham mengenai UU Ketenagakerjaan dan Perppu Ciptaker.

Tidak perlu paham secara menyeluruh, namun paling tidak poin-poin penting terkait hak dan kewajiban pekerja serta kantor sedikit-banyak tahu dan paham.

Dengan mengetahui kedua hal tersebut, kita akan memiliki dasar yang kuat jika suatu hari nanti kita menghadapi situasi yang kurang mengenakkan di tempat kerja.

Konten ini merupakan opini/laporan buatan blogger dan telah tayang di Kompasiana.com dengan judul "Teliti Dahulu Kontrak Kerja Sebelum Diteken"

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Video Pilihan Video Lainnya >

Terkini Lainnya
Ketika Kesibukan Tidak Lagi Cukup
Ketika Kesibukan Tidak Lagi Cukup
Kata Netizen
Ketika Liburan Usai, Mengubah Rasa Enggan Jadi Kesiapan
Ketika Liburan Usai, Mengubah Rasa Enggan Jadi Kesiapan
Kata Netizen
Efisiensi BBM di Tengah Kemacetan Sekolah, Apa Solusinya?
Efisiensi BBM di Tengah Kemacetan Sekolah, Apa Solusinya?
Kata Netizen
Potret Remaja Perempuan di Wilayah 3T
Potret Remaja Perempuan di Wilayah 3T
Kata Netizen
Lulusan D3 dan Akses Beasiswa, Mengapa Masih Terbatas?
Lulusan D3 dan Akses Beasiswa, Mengapa Masih Terbatas?
Kata Netizen
Menjelajah Pasar Papringan Temanggung
Menjelajah Pasar Papringan Temanggung
Kata Netizen
Kisah di Balik Barang Kenangan, dari Koleksi Lama ke Ruang Baru
Kisah di Balik Barang Kenangan, dari Koleksi Lama ke Ruang Baru
Kata Netizen
Ruang Hijau yang Hilang, Kenyamanan yang Ikut Pergi
Ruang Hijau yang Hilang, Kenyamanan yang Ikut Pergi
Kata Netizen
Di Balik Kesederhanaannya, Tutug Oncom Simpan Gizi dan Tradisi
Di Balik Kesederhanaannya, Tutug Oncom Simpan Gizi dan Tradisi
Kata Netizen
Arus Urbanisasi Pascalebaran, antara Harapan dan Keterbatasan Desa
Arus Urbanisasi Pascalebaran, antara Harapan dan Keterbatasan Desa
Kata Netizen
WFH dan Krisis BBM, Seberapa Efektif Menekan Konsumsi Energi?
WFH dan Krisis BBM, Seberapa Efektif Menekan Konsumsi Energi?
Kata Netizen
Kisah Tumpukan Setrikaan saat Lebaran Usai
Kisah Tumpukan Setrikaan saat Lebaran Usai
Kata Netizen
THR dan Realitas Finansial, Saatnya Lebih Jujur pada Diri Sendiri
THR dan Realitas Finansial, Saatnya Lebih Jujur pada Diri Sendiri
Kata Netizen
Jejak Rasa Sederhana, Kisah Pumpuk dari Belitung
Jejak Rasa Sederhana, Kisah Pumpuk dari Belitung
Kata Netizen
Ini Rasanya ke Negara Blok M Setelah Lebaran
Ini Rasanya ke Negara Blok M Setelah Lebaran
Kata Netizen
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau