Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com
Mengajukan protes juga tentu harus dilakukan secara bijak, tidak boleh dilakukan dengan kekerasan, apalagi tidak paham tentang hal yang ingin diprotes.
Dalam mengajukan protes, kamu juga harus menyertakan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa aturan yang diterapkan di lapangan tidak sesuai dengan apa yang tertuang dalam kontrak kerja.
Sebuah kantor atau perusahaan yang profesional akan menerima protes yang didukung bukti-bukti yang jelas dan berdasar pasti akan menanggapinya dengan profesional pula.
Mereka pasti akan mencoba mengganti dan merevisi aturan yang tidak sesuai itu serta akan memikirkan solusi terbaik untuk kedua belah pihak, kantor dan karyawan.
Namun, tak jarang ada saja kantor atau perusahaan yang tak menanggapi protes dari karyawannya secara serius, bahkan hanya didiamkan saja.
Jika memang situasinya seperti ini, maka mengajukan keluhan dan protes sampai kapanpun hanya sia-sia. Pilihan terbaiknya adalah tinggalkan saja kantor atau perusahaan tersebut alias resign.
Sebab, perusahaan atau kantor yang seperti itu menandakan bahwa mereka tidak profesional.
Maka dari itu, sebagai karyawan yang bekerja dengan terikat kontrak, kita mesti paham mengenai UU Ketenagakerjaan dan Perppu Ciptaker.
Tidak perlu paham secara menyeluruh, namun paling tidak poin-poin penting terkait hak dan kewajiban pekerja serta kantor sedikit-banyak tahu dan paham.
Dengan mengetahui kedua hal tersebut, kita akan memiliki dasar yang kuat jika suatu hari nanti kita menghadapi situasi yang kurang mengenakkan di tempat kerja.
Konten ini merupakan opini/laporan buatan blogger dan telah tayang di Kompasiana.com dengan judul "Teliti Dahulu Kontrak Kerja Sebelum Diteken"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.