Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com
Sebuah liputan investigasi yang dilakukan Kompas baru-baru ini tentang perjokian di dunia akademis, terutama dalam dunia tulis-menulis menunjukkan perjokian ini telah mengajar dari level sekolah hingga perguruan tinggi.
Dari hasil investigasi Kompas tersebut kita tahu bahwa praktik buruk ini sudah terlalu lama dibiarkan, bahkan dianggap sudah menjadi kelaziman.
Perlu diakui memang karya tulis yang ditengarai Kompas sebagai hasil joki membuat miris. Apalagi alasannya kebanyakan karena sifat malas dan pengguna jasa joki memang memiliki cukup uang.
Alhasil, antara joki dan pengguna jasa malah membentuk hubungan simbiosis mutualisme.
Di sini saya ingin membahas tentang joki yang kadang disamakan dengan penulis bayangan (ghostwriter). Saya pernah menolak dan sampai sekarang menolak bahwa joki atau calo karya tulis sama dengan terminologi ghostwriter.
Seorang mahasiswa prodi komunikasi pernah ingin mengangkat fenomena ini ke dalam karya tulis ilmiahnya dan ia menyebut para penulis itu adalah ghostwriter. Saya menyangkal hal tersebut.
Saya memosisikan ghostwriter sebagai profesi legal, yang juga saya lakoni sejak dulu hingga kini.
Ghostwriter bekerja sesuai dengan standar, kaidah, dan kode etik penulisan. Hanya beberapa jenis karya tulis yang dikerjakan seorang ghostwriter dengan konsekuensi namanya tidak dikreditkan/dicantumkan di karya tulis tersebut.
Oleh karenanya, seorang ghostwriter sangat relevan untuk mengerjakan karya tulis berikut.:
Dalam buku PR Writing: Pengantar dan Aplikasi di Era Digital yang ditulis oleh Halida Bahri dan Masriadi Sambo (2021) terdapat satu bab khusus tentang ghostwriter.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.