Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pical Gadi
Penulis di Kompasiana

Blogger Kompasiana bernama Pical Gadi adalah seorang yang berprofesi sebagai Administrasi. Kompasiana sendiri merupakan platform opini yang berdiri sejak tahun 2008. Siapapun bisa membuat dan menayangkan kontennya di Kompasiana.

Upaya Meminimalisasi Risiko Pencucian Uang di Koperasi

Kompas.com - 09/03/2023, 08:01 WIB

Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com

Beberapa hari lalu di linimasa muncul berita soal PPATK mengendus adanya indikasi pencucian uang yang terjadi sepanjang tahun 2020-2022 di 12 koperasi simpan pinjam. Jumlahnya cukup mencengangkan, hingga lebih dari 500 triliun rupiah.

Jumlah tersebut jika dibagi sebanyak 12 jumlah koperasi tersebut, akan didapat angka sekitar Rp41,67 triliun di setiap koperasinya.

Selanjutnya, jika dibagi dalam kurun waktu tiga tahun, 2020-2022, maka akan diperoleh angka sebesar Rp13,89 triliun per tahun atau sekitar Rp1,16 triliun per bulannya.

Dengan pergerakan dana sebesar itu, jadi bisa dipastikan bahwa koperasinya bukanlah koperasi beraset kecil.

Sebagai ilustrasi, katakanlah satu koperasi beranggotakan 10.000 orang. Untuk mencapai angka Rp1,16 triliun tersebut, setiap anggota harus menabung Rp116.000.000 per bulan.

Angka tersebut adalah jumlah rata-rata. Bayangkan siapa yang bisa menabung dengan nominal sebanyak itu setiap bulannya? Tidak semua orang memiliki kemampuan menabung sebanyak itu setiap bulan, hanya segelintir orang saja.

Oleh karena hanya segelintir orang saja, sudah pasti angkanya juga jauh lebih besar dari angka rata-rata tersebut.

Dari ilustrasi tersebut saya juga jadi ingat sekitar tahun 2014 atau 2015 pernah mengikuti suatu pelatihan dari Dinas Koperasi dan UMKM yang berkolabolasi dengan PPATK yang menghadirkan utusan dari sejumlah koperasi di Kota Makassar.

Pelatihan tersebut bertemakan pelaporan transaksi keuangan. Salah satu materi yang disajikan dala pelatihan itu adalah suatu koperasi wajib melapor jika terjadi transaksi dengan nilai Rp500.000.000 atau lebih. Pelaporan ini dilakukan senggunakan aplikasi khusus berbasis internet.

Intinya dari pelatihan ini yang ingin ditegaskan adalah sejak awal PPATK melihat koperasi simpan pinjam bisa jadi penyedia jasa keuangan yang rentan terhadap pencucian uang.

Apalagi pada saat itu memang digitalisasi koperasi belum banyak diterapkan seperti sekarang ini. Ini membuat koperasi jadi seperti berada di luar radar lembaga pengawas transaksi keuangan, sehingga bisa jadi tempat yang empuk untuk terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dengan begitu, pemerintah selaku regulator semakin mawas diri dan memberi perhatian lebih kepada koperasi-koperasi di tanah air belakangan ini. Apalagi ditambah dengan munculnya koperasi-koperasi bermasalah.

Hal tersebut juga yang mendorong lahirnya undang-undang PPSK dan penerapan pengawasan dari otoritas yang berbeda untuk koperasi yang bersifat opened loop dan closed loop.

UU PPSK sendiri akan diberlakukan bertahap sampai benar-benar efektif tahun 2024. Jadi selama masa transisi ini, Kementerian Koperasi dan UMKM akan mengadakan pembinaan kepada koperasi-koperasi yang masih membutuhkan pembenahan, khususnya pada tata kelola koperasinya.

Kiat Meminimalkan TPPU

Jika membahas soal risiko TPPU di koperasi simpan pinjam, sebenarnya bisa diminimalkan dengan cara benar-benar menjalankan prinsip-prinsip koperasi yang baik.

Salah satu caranya adalah dengan menerapkan prinsip distribusi kepada anggota dan pelayanan kepada anggota untuk mengatur keseimbangan rasio keuangan koperasi.

Implementasinya bisa dengan cara memberlakukan pembatasan jumlah setoran tabungan untuk anggota. Jadi pengurus koperasi harus merumuskan kebijakan untuk menentukan berapa maksimal tabungan yang dapat disetor oleh anggota. Caranya bisa diatur per transaksi atau pun setoran dalam setoran.

Jika ada yang bertanya mengapa orang menabung itu dibatasi, jawaban sederhananya adalah karena penerapan prinsip koperasi itu sendiri: dari, oleh, dan untuk anggota.

Jadi koperasi harus memperhitungkan dengan saksama rasio-rasio keuangannya termasuk sumber dan penggunaan dana agar tidak ada tata kelola yang melanggar prinsip tersebut.

Sebab, jika uang yang masuk ke koperasi tidak dibatasi makan akan ada kemungkinan likuiditas koperasi menjadi terlalu tinggi.

Apabila likuiditas tersebut tidak mampu diputar kembali ke anggota dalam bentuk pinjaman, maka akan terjadi keadaan idle money di koperasi tersebut.

Jika terjadi idle money di sebuah koperasi, biasanya solusi tercepat yang ditempuh oleh pengurus adalah menyetor ke pihak ketiga seperti perbankan.

Melalui instrumen keuangan pihak ketiga ini, dana terseut bisa lebih menghasilkan daripada hanya mengendap di dalam brankas.

Cara ini ditempuh untuk menjaga likuiditas koperasi agar tidak semuanya berupa idle money. Hanya saja, proporsinya tetap harus diatur dengan baik.

Dengan tetap mengatur proporsinya dengan baik, maka tidak akan ada jumlah aset yang dikelola pihak ketika jadi lebih banyak dibanding yang dipinjam oleh anggotanya sendiri.

Jadi, prinsip dari, oleh, dan untuk anggota tetap berjalan dengan baik.

Risiko bahaya lain yang mungkin timbul akibat terlalu banyaknya idle money adalah pengurus koperasi mulai tergoda memutar uang koperasi pada skema-skema investasi lain karena tergiur dengan imbas hasil yang ditawarkan.

Di beberapa kasus yang kerap ditemukan, anggota jadi tidak dapat menarik uangnya lagi karena ternyata uang koperasi tersebut sudah ditempatkan pada investasi-investasi jangka panjang seperti properti dan lain-lain.

Memberikan Pinjaman Jor-joran

Sebagian anggota koperasi mungkin akan ada yang berpikiran begini, tidak apa uang yang masuk dibatasi, akan tetapi nantinya pihak koperasi akan memberi pinjaman jor-joran ke anggotanya. Atau bisa juga koperasi memberi pinjaman ke pihak ketiga yang sedang membutuhkan pendanaan besar untuk menjalankan sebuah projek.

Meski pendapat ini terlihat benar, akan tetapi justru cara berpikir seperti ini yang akhirnya bisa berbalik menyandera koperasi itu sendiri. Apa sebabnya?

Pertama, pinjaman dari koperasi semestinya digunakan untuk semaksimal mungkin memenuhi kebutuhan dan memberdayakan anggota.

Mencairkan pinjaman tanpa analisis kredit yang matang hanya agar pinjaman bisa berputar dengan cepat pada akhirnya bukan membantu, tapi malah menyusahkan anggota.

Kedua, memberi pinjaman dengan fokus pada penagihan dan penyitaan agunan bukanlah model bisnis koperasi.

Jika solusi seperti itu yang ditawarkan, maka tak perlu koperasi yang melakukannya. Sebab, sudah banyak lembaga pembiayaan selain koperasi di luar sana yang melakukannya.

Lagipula mengandalkan jaminan-jaminan untuk mitigasi risiko pinjaman tidak selalu berakhir mudah. Tetap ada sumber daya yang dihabiskan yaitu waktu dan biaya jika harus berurusan hukum dengan melakukan penyitaan jaminan-jaminan tersebut.

Ketiga, memberi pinjaman kepada pihak ketiga apalagi untuk pendanaan besar seperti projek dan lain-lain, juga tidak sejalan dengan prinsip pelayanan kepada anggota.

Ditambah lagi pinjaman semestinya terdistribusi dengan baik dan merata kepada seluruh anggotanya. Dengan begitu, risiko kreditnya juga lebih terdistribusi.

Apabila pinjaman hanya terdistribusi kepada segelintir orang saja, maka risiko kreditnya juga akan tertumpu pada segelintir orang tersebut.

Dari segelintir orang ini, jika ada yang menunggak membayar pinjaman, maka likuiditas koperasi tentu bisa terganggu. Pada akhirnya anggota koperasi lainlah yang akan dirugikan.

Wasana Kata

Dengan menyeimbangkan rasio sumber dan penggunaan dana dengan menjaga agar uang masuk tidak kebablasan akan membantu koperasi meminimalkan risiko pencucian uang.

Idle money dijaga seminimal mungkin dengan cara mengatur pinjaman agar terdistribusi dengan baik kepada anggota-anggotanya.

Terkait hal ini, sebenarnya sejumlah koperasi telah membuat beberapa program stimulus kepada anggota-anggotanya.

Beberapa program stimulus itu di antaranya seperti pelatihan-pelatihan wirausaha agar anggota koperasi terdorong memanfaatkan pinjaman untuk memulai atau mengembangkan usaha produktif.

Koperasi yang sudah melakukan digitalisasi produk dan layanan juga dapat mengembangkan produk pinjaman via aplikasi (sejenis pinjaman online) agar anggota dapat mengakses pinjaman dengan praktis.

Dengan konsisten menerapkan tata kelola seperti ini, sudah nyaris tidak akan ada celah lagi untuk terjadinya TPPU di koperasi.

Akan tetapi, lain cerita lagi jika koperasinya hanya jadi modus operandi shadow banking. Jadi koperasinya memang hanya koperasi-koperasian yang dibentuk untuk menyamarkan tindak pidana seperti pencucian uang, penipuan, dan sebagainya.

Konten ini merupakan opini/laporan buatan blogger dan telah tayang di Kompasiana.com dengan judul "Meminimalkan Risiko Pencucian Uang di Koperasi"

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Video Pilihan Video Lainnya >

Terkini Lainnya

Mengenal Tradisi Lebaran Ketupat di Hari ke-7 Idulfitri

Mengenal Tradisi Lebaran Ketupat di Hari ke-7 Idulfitri

Kata Netizen
Meminimalisir Terjadinya Tindak Kriminal Jelang Lebaran

Meminimalisir Terjadinya Tindak Kriminal Jelang Lebaran

Kata Netizen
Ini Rasanya Bermalam di Hotel Kapsul

Ini Rasanya Bermalam di Hotel Kapsul

Kata Netizen
Kapan Ajarkan Si Kecil Belajar Bikin Kue Lebaran?

Kapan Ajarkan Si Kecil Belajar Bikin Kue Lebaran?

Kata Netizen
Alasan Magang ke Luar Negeri Bukan Sekadar Cari Pengalaman

Alasan Magang ke Luar Negeri Bukan Sekadar Cari Pengalaman

Kata Netizen
Pengalaman Mengisi Kultum di Masjid Selepas Subuh dan Tarawih

Pengalaman Mengisi Kultum di Masjid Selepas Subuh dan Tarawih

Kata Netizen
Mencari Solusi dan Alternatif Lain dari Kenaikan PPN 12 Persen

Mencari Solusi dan Alternatif Lain dari Kenaikan PPN 12 Persen

Kata Netizen
Tahap-tahap Mencari Keuntungan Ekonomi dari Sampah

Tahap-tahap Mencari Keuntungan Ekonomi dari Sampah

Kata Netizen
Cerita Pelajar SMP Jadi Relawan Banjir Bandang di Kabupaten Kudus

Cerita Pelajar SMP Jadi Relawan Banjir Bandang di Kabupaten Kudus

Kata Netizen
Mengapa 'BI Checking' Dijadikan Syarat Mencari Kerja?

Mengapa "BI Checking" Dijadikan Syarat Mencari Kerja?

Kata Netizen
Apakah Jodohku Masih Menunggu Kutemui di LinkedIn?

Apakah Jodohku Masih Menunggu Kutemui di LinkedIn?

Kata Netizen
Pendidikan Itu Menyalakan Pelita Bukan Mengisi Bejana

Pendidikan Itu Menyalakan Pelita Bukan Mengisi Bejana

Kata Netizen
Banjir Demak dan Kaitannya dengan Sejarah Hilangnya Selat Muria

Banjir Demak dan Kaitannya dengan Sejarah Hilangnya Selat Muria

Kata Netizen
Ini yang Membuat Koleksi Uang Lama Harganya Makin Tinggi

Ini yang Membuat Koleksi Uang Lama Harganya Makin Tinggi

Kata Netizen
Terapkan Hidup Frugal, Tetap Punya Baju Baru buat Lebaran

Terapkan Hidup Frugal, Tetap Punya Baju Baru buat Lebaran

Kata Netizen
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com