Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pical Gadi
Penulis di Kompasiana

Blogger Kompasiana bernama Pical Gadi adalah seorang yang berprofesi sebagai Administrasi. Kompasiana sendiri merupakan platform opini yang berdiri sejak tahun 2008. Siapapun bisa membuat dan menayangkan kontennya di Kompasiana.

Upaya Meminimalisasi Risiko Pencucian Uang di Koperasi

Kompas.com, 9 Maret 2023, 08:01 WIB

Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com

Beberapa hari lalu di linimasa muncul berita soal PPATK mengendus adanya indikasi pencucian uang yang terjadi sepanjang tahun 2020-2022 di 12 koperasi simpan pinjam. Jumlahnya cukup mencengangkan, hingga lebih dari 500 triliun rupiah.

Jumlah tersebut jika dibagi sebanyak 12 jumlah koperasi tersebut, akan didapat angka sekitar Rp41,67 triliun di setiap koperasinya.

Selanjutnya, jika dibagi dalam kurun waktu tiga tahun, 2020-2022, maka akan diperoleh angka sebesar Rp13,89 triliun per tahun atau sekitar Rp1,16 triliun per bulannya.

Dengan pergerakan dana sebesar itu, jadi bisa dipastikan bahwa koperasinya bukanlah koperasi beraset kecil.

Sebagai ilustrasi, katakanlah satu koperasi beranggotakan 10.000 orang. Untuk mencapai angka Rp1,16 triliun tersebut, setiap anggota harus menabung Rp116.000.000 per bulan.

Angka tersebut adalah jumlah rata-rata. Bayangkan siapa yang bisa menabung dengan nominal sebanyak itu setiap bulannya? Tidak semua orang memiliki kemampuan menabung sebanyak itu setiap bulan, hanya segelintir orang saja.

Oleh karena hanya segelintir orang saja, sudah pasti angkanya juga jauh lebih besar dari angka rata-rata tersebut.

Dari ilustrasi tersebut saya juga jadi ingat sekitar tahun 2014 atau 2015 pernah mengikuti suatu pelatihan dari Dinas Koperasi dan UMKM yang berkolabolasi dengan PPATK yang menghadirkan utusan dari sejumlah koperasi di Kota Makassar.

Pelatihan tersebut bertemakan pelaporan transaksi keuangan. Salah satu materi yang disajikan dala pelatihan itu adalah suatu koperasi wajib melapor jika terjadi transaksi dengan nilai Rp500.000.000 atau lebih. Pelaporan ini dilakukan senggunakan aplikasi khusus berbasis internet.

Intinya dari pelatihan ini yang ingin ditegaskan adalah sejak awal PPATK melihat koperasi simpan pinjam bisa jadi penyedia jasa keuangan yang rentan terhadap pencucian uang.

Apalagi pada saat itu memang digitalisasi koperasi belum banyak diterapkan seperti sekarang ini. Ini membuat koperasi jadi seperti berada di luar radar lembaga pengawas transaksi keuangan, sehingga bisa jadi tempat yang empuk untuk terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dengan begitu, pemerintah selaku regulator semakin mawas diri dan memberi perhatian lebih kepada koperasi-koperasi di tanah air belakangan ini. Apalagi ditambah dengan munculnya koperasi-koperasi bermasalah.

Hal tersebut juga yang mendorong lahirnya undang-undang PPSK dan penerapan pengawasan dari otoritas yang berbeda untuk koperasi yang bersifat opened loop dan closed loop.

UU PPSK sendiri akan diberlakukan bertahap sampai benar-benar efektif tahun 2024. Jadi selama masa transisi ini, Kementerian Koperasi dan UMKM akan mengadakan pembinaan kepada koperasi-koperasi yang masih membutuhkan pembenahan, khususnya pada tata kelola koperasinya.

Kiat Meminimalkan TPPU

Jika membahas soal risiko TPPU di koperasi simpan pinjam, sebenarnya bisa diminimalkan dengan cara benar-benar menjalankan prinsip-prinsip koperasi yang baik.

Salah satu caranya adalah dengan menerapkan prinsip distribusi kepada anggota dan pelayanan kepada anggota untuk mengatur keseimbangan rasio keuangan koperasi.

Implementasinya bisa dengan cara memberlakukan pembatasan jumlah setoran tabungan untuk anggota. Jadi pengurus koperasi harus merumuskan kebijakan untuk menentukan berapa maksimal tabungan yang dapat disetor oleh anggota. Caranya bisa diatur per transaksi atau pun setoran dalam setoran.

Jika ada yang bertanya mengapa orang menabung itu dibatasi, jawaban sederhananya adalah karena penerapan prinsip koperasi itu sendiri: dari, oleh, dan untuk anggota.

Jadi koperasi harus memperhitungkan dengan saksama rasio-rasio keuangannya termasuk sumber dan penggunaan dana agar tidak ada tata kelola yang melanggar prinsip tersebut.

Sebab, jika uang yang masuk ke koperasi tidak dibatasi makan akan ada kemungkinan likuiditas koperasi menjadi terlalu tinggi.

Apabila likuiditas tersebut tidak mampu diputar kembali ke anggota dalam bentuk pinjaman, maka akan terjadi keadaan idle money di koperasi tersebut.

Jika terjadi idle money di sebuah koperasi, biasanya solusi tercepat yang ditempuh oleh pengurus adalah menyetor ke pihak ketiga seperti perbankan.

Melalui instrumen keuangan pihak ketiga ini, dana terseut bisa lebih menghasilkan daripada hanya mengendap di dalam brankas.

Cara ini ditempuh untuk menjaga likuiditas koperasi agar tidak semuanya berupa idle money. Hanya saja, proporsinya tetap harus diatur dengan baik.

Dengan tetap mengatur proporsinya dengan baik, maka tidak akan ada jumlah aset yang dikelola pihak ketika jadi lebih banyak dibanding yang dipinjam oleh anggotanya sendiri.

Jadi, prinsip dari, oleh, dan untuk anggota tetap berjalan dengan baik.

Risiko bahaya lain yang mungkin timbul akibat terlalu banyaknya idle money adalah pengurus koperasi mulai tergoda memutar uang koperasi pada skema-skema investasi lain karena tergiur dengan imbas hasil yang ditawarkan.

Di beberapa kasus yang kerap ditemukan, anggota jadi tidak dapat menarik uangnya lagi karena ternyata uang koperasi tersebut sudah ditempatkan pada investasi-investasi jangka panjang seperti properti dan lain-lain.

Memberikan Pinjaman Jor-joran

Sebagian anggota koperasi mungkin akan ada yang berpikiran begini, tidak apa uang yang masuk dibatasi, akan tetapi nantinya pihak koperasi akan memberi pinjaman jor-joran ke anggotanya. Atau bisa juga koperasi memberi pinjaman ke pihak ketiga yang sedang membutuhkan pendanaan besar untuk menjalankan sebuah projek.

Meski pendapat ini terlihat benar, akan tetapi justru cara berpikir seperti ini yang akhirnya bisa berbalik menyandera koperasi itu sendiri. Apa sebabnya?

Pertama, pinjaman dari koperasi semestinya digunakan untuk semaksimal mungkin memenuhi kebutuhan dan memberdayakan anggota.

Mencairkan pinjaman tanpa analisis kredit yang matang hanya agar pinjaman bisa berputar dengan cepat pada akhirnya bukan membantu, tapi malah menyusahkan anggota.

Kedua, memberi pinjaman dengan fokus pada penagihan dan penyitaan agunan bukanlah model bisnis koperasi.

Jika solusi seperti itu yang ditawarkan, maka tak perlu koperasi yang melakukannya. Sebab, sudah banyak lembaga pembiayaan selain koperasi di luar sana yang melakukannya.

Lagipula mengandalkan jaminan-jaminan untuk mitigasi risiko pinjaman tidak selalu berakhir mudah. Tetap ada sumber daya yang dihabiskan yaitu waktu dan biaya jika harus berurusan hukum dengan melakukan penyitaan jaminan-jaminan tersebut.

Ketiga, memberi pinjaman kepada pihak ketiga apalagi untuk pendanaan besar seperti projek dan lain-lain, juga tidak sejalan dengan prinsip pelayanan kepada anggota.

Ditambah lagi pinjaman semestinya terdistribusi dengan baik dan merata kepada seluruh anggotanya. Dengan begitu, risiko kreditnya juga lebih terdistribusi.

Apabila pinjaman hanya terdistribusi kepada segelintir orang saja, maka risiko kreditnya juga akan tertumpu pada segelintir orang tersebut.

Dari segelintir orang ini, jika ada yang menunggak membayar pinjaman, maka likuiditas koperasi tentu bisa terganggu. Pada akhirnya anggota koperasi lainlah yang akan dirugikan.

Wasana Kata

Dengan menyeimbangkan rasio sumber dan penggunaan dana dengan menjaga agar uang masuk tidak kebablasan akan membantu koperasi meminimalkan risiko pencucian uang.

Idle money dijaga seminimal mungkin dengan cara mengatur pinjaman agar terdistribusi dengan baik kepada anggota-anggotanya.

Terkait hal ini, sebenarnya sejumlah koperasi telah membuat beberapa program stimulus kepada anggota-anggotanya.

Beberapa program stimulus itu di antaranya seperti pelatihan-pelatihan wirausaha agar anggota koperasi terdorong memanfaatkan pinjaman untuk memulai atau mengembangkan usaha produktif.

Koperasi yang sudah melakukan digitalisasi produk dan layanan juga dapat mengembangkan produk pinjaman via aplikasi (sejenis pinjaman online) agar anggota dapat mengakses pinjaman dengan praktis.

Dengan konsisten menerapkan tata kelola seperti ini, sudah nyaris tidak akan ada celah lagi untuk terjadinya TPPU di koperasi.

Akan tetapi, lain cerita lagi jika koperasinya hanya jadi modus operandi shadow banking. Jadi koperasinya memang hanya koperasi-koperasian yang dibentuk untuk menyamarkan tindak pidana seperti pencucian uang, penipuan, dan sebagainya.

Konten ini merupakan opini/laporan buatan blogger dan telah tayang di Kompasiana.com dengan judul "Meminimalkan Risiko Pencucian Uang di Koperasi"

 
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Video Pilihan Video Lainnya >

Terkini Lainnya
Kenapa Topik Uang Bisa Jadi Sensitif dalam Rumah Tangga?
Kenapa Topik Uang Bisa Jadi Sensitif dalam Rumah Tangga?
Kata Netizen
Urgensi Penataan Ulang Sistem Pengangkutan Sampah Jakarta
Urgensi Penataan Ulang Sistem Pengangkutan Sampah Jakarta
Kata Netizen
Kini Peuyeum Tak Lagi Hangat
Kini Peuyeum Tak Lagi Hangat
Kata Netizen
Membayangkan Indonesia Tanpa Guru Penulis, Apa Jadinya?
Membayangkan Indonesia Tanpa Guru Penulis, Apa Jadinya?
Kata Netizen
Resistensi Antimikroba, Ancaman Sunyi yang Semakin Nyata
Resistensi Antimikroba, Ancaman Sunyi yang Semakin Nyata
Kata Netizen
Ketika Pekerjaan Aman, Hati Merasa Tidak Bertumbuh
Ketika Pekerjaan Aman, Hati Merasa Tidak Bertumbuh
Kata Netizen
'Financial Freedom' Bukan Soal Teori, tetapi Kebiasaan
"Financial Freedom" Bukan Soal Teori, tetapi Kebiasaan
Kata Netizen
Tidak Boleh Andalkan Hujan untuk Menghapus 'Dosa Sampah' Kita
Tidak Boleh Andalkan Hujan untuk Menghapus "Dosa Sampah" Kita
Kata Netizen
Tak Perlu Lahan Luas, Pekarangan Terpadu Bantu Atur Menu Harian
Tak Perlu Lahan Luas, Pekarangan Terpadu Bantu Atur Menu Harian
Kata Netizen
Mau Resign Bukan Alasan untuk Kerja Asal-asalan
Mau Resign Bukan Alasan untuk Kerja Asal-asalan
Kata Netizen
Bagaimana Indonesia Bisa Mewujudkan 'Less Cash Society'?
Bagaimana Indonesia Bisa Mewujudkan "Less Cash Society"?
Kata Netizen
Cerita dari Ladang Jagung, Ketahanan Pangan dari Timor Tengah Selatan
Cerita dari Ladang Jagung, Ketahanan Pangan dari Timor Tengah Selatan
Kata Netizen
Saat Hewan Kehilangan Rumahnya, Peringatan untuk Kita Semua
Saat Hewan Kehilangan Rumahnya, Peringatan untuk Kita Semua
Kata Netizen
Dua Dekade Membimbing ABK: Catatan dari Ruang Kelas yang Sunyi
Dua Dekade Membimbing ABK: Catatan dari Ruang Kelas yang Sunyi
Kata Netizen
Influencer Punya Rate Card, Dosen Juga Boleh Dong?
Influencer Punya Rate Card, Dosen Juga Boleh Dong?
Kata Netizen
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau