Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Harry Darmawan Hamdie
Penulis di Kompasiana

Blogger Kompasiana bernama Harry Darmawan Hamdie adalah seorang yang berprofesi sebagai Relawan. Kompasiana sendiri merupakan platform opini yang berdiri sejak tahun 2008. Siapapun bisa membuat dan menayangkan kontennya di Kompasiana.

Apa Benar Satpol PP Hanya Tajam ke Bawah namun Tumpul ke Atas?

Kompas.com - 31/08/2023, 11:41 WIB

Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com

Dok.PribadiKompasiana Dok.Pribadi
Pekerjaan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di mata masyarakat sering diindetikkan sebagai penertib Pedagang Kaki Lima (PKL), gelandangan, pengemis, anak jalanan, wanita tuna susila, hingga pedagang pasar tradisional yang sebagian besar dapat dikategorikan sebagai “orang kecil” atau golongan masyarakat marginal.

Sementara itu, di mata sesama aparat hukum, Satpol PP dianggap sebagai penegak hukum tindak pidana ringan (Tipiring) saja. Artinya Satpol PP hanya menyidik dan menegakkan hukum kepada masyarakat yang melakukan kejahatan atau pelanggaran kecil-kecilan.

Pandangan-pandangan soal Satpol PP itu sebenarnya bagi para pekerja Satpol PP sendiri dianggap biasa saja. Akan tetapi, pandangan seperti itu membuat kesan Satpol PP seolah-olah “tajam ke bawah, tumpul ke atas.”

Padahal ketika sedang bekerja melakukan kegiatan penertiban, pengawasan, atau sosialisasi peraturan daerah, mereka yang terkena penertiban tersebut kerap “menjual” nama orang besar dan berkuasa sebagai legitimasi pelanggaran yang dilakukannya.

Tak jarang kalimat-kalimat seperti "Saya ikut pak Haji X, Pak. Kalo punya saya ditertibkan tolong tertibkan juga punya beliau" atau "Saya hanya menjalankan usaha ini, yang punya bapak (pejabat atau anggota DPRD)." Tentu saja semuanya adalah alasan agar pelanggaran yang dilakukan tidak ditertibkan.

Pembentukan, Tugas, dan Sasaran Penegakan Satpol PP

Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 255 ayat (1) Satpol PP dibentuk untuk menegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah (Perda dan Perkada), menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.

Dalam pelaksanaan tugas-tugas tersebut, Satpol PP memiliki kewenangan melakukan tindakan penertiban non-yustisial, melakukan penindakan, melakukan penyelidikan, dan melakukan tindakan administratif kepada warga masyarakat, aparatur atau badan hukum yang melakukan atau diduga melakukan pelanggaran terhadap Perda atau Perkada.

Jika ditemukan pelanggaran perda atau perkada, baik oleh masyarakat biasa, aparatur/badan hukum, tentu saja para petugas Satpol PP tidak pandang bulu.

Aparat yang melanggar hukum pun harus diperlakukan sama, baik mereka yang memiliki golongan/pangkat rendah maupun yang memiliki jabatan tinggi.

Selain itu badan hukum atau perusahaan juga mesti diperlakukan sama, tidak ada perlakuan khusus bagi mereka yang melakukan pelanggaran.

Kedudukan Perda dan Perkada

Dalam tata urutan perundang-undangan di Indonesia Perda menempati urutan yang paling akhir karena perda dibuat untuk melaksanakan otonomi dan tugas perbantuan di daerah, menampung kondisi khusus dan/atau penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Selain undang-undang, Perda merupakan salah satu sumber hukum pidana. Maka dari itu akan mustahil bila sebuah UU No. 11 Tahun 2012 yang mengatur pembentukan peraturan termasuk Perda mendiskriminasi pemidanaan warga masyarakat berdasarkan keadaan sosial ekonominya, atau memberikan kewenangan kepada daerah hanya boleh mengurusi tindak pidana ringan sementara yang biasa atau berat harus ditegakkan oleh lembaga atau instansi penegak lain.

Sebgai gambaran, Kabupaten Barito Utara memiliki 19 Perda yang di dalamnya terdapat sanksi pidana dan hanya 5 dari 19 Perda tersebut yang memiliki sanksi pidana ringan atau dikategorikan sebagai tindak pidana ringan yang hukuman kurungannya paling lama 3 bulan.

Meski memang pada 19 Perda tersebut tindakan yang akan dikenakan sanksi pidana adalah pelanggaran, bukan kejahatan. Artinya, terbukti tidak semua pelanggaran adalah tindak pidana ringan dan ada beberapa kejahatan yang masuk dalam kategori tindak pidana ringan.

Biasanya jumlah pelanggaran terhadap perda terbesar adalah PKL. Kesan Satpol PP sebagai musuh PKL dapat dimaklumi meskipun secara hukum musuh Satpol PP adalah pelanggar Perda, baik warga masyarakat, aparatur, maupun badan hukum.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Video Pilihan Video Lainnya >

Terkini Lainnya

Katanya Susah Nabung, tetapi Belanja Terus

Katanya Susah Nabung, tetapi Belanja Terus

Kata Netizen
BIsakah Menjamin Ketahanan Pangan lewat Real Food?

BIsakah Menjamin Ketahanan Pangan lewat Real Food?

Kata Netizen
Eksistensi Toko Buku Bekas di Tengah Era Disrupsi

Eksistensi Toko Buku Bekas di Tengah Era Disrupsi

Kata Netizen
Logika Kelas Ekonomi antara Kaya dan Miskin

Logika Kelas Ekonomi antara Kaya dan Miskin

Kata Netizen
Stigma hingga Edukasi tentang Vasektomi

Stigma hingga Edukasi tentang Vasektomi

Kata Netizen
Tradisi Ngedekne Rumah dan Oblok-Oblok Tempe Berkuah

Tradisi Ngedekne Rumah dan Oblok-Oblok Tempe Berkuah

Kata Netizen
Antara Buku, Pendidikan, dan Kecerdasan Buatan

Antara Buku, Pendidikan, dan Kecerdasan Buatan

Kata Netizen
Antisipasi Penipuan lewat Digital Banking

Antisipasi Penipuan lewat Digital Banking

Kata Netizen
Apakah Kamu Termasuk Pendikte di Lingkungan Kerja?

Apakah Kamu Termasuk Pendikte di Lingkungan Kerja?

Kata Netizen
Tes Sidik Jari dari Sudut Pandang Psikologis

Tes Sidik Jari dari Sudut Pandang Psikologis

Kata Netizen
Utang, Paylater, dan Pinjol

Utang, Paylater, dan Pinjol

Kata Netizen
'Wedding Anniversary', Sederhana tetapi Penuh Makna

"Wedding Anniversary", Sederhana tetapi Penuh Makna

Kata Netizen
Bonding Orangtua Masa Kini, Anak adalah Teman

Bonding Orangtua Masa Kini, Anak adalah Teman

Kata Netizen
Kapan Sebaiknya Hewan Divaksin?

Kapan Sebaiknya Hewan Divaksin?

Kata Netizen
Hubungan antara YouTuber Asing Ngonten di Indonesia dan Pariwisata

Hubungan antara YouTuber Asing Ngonten di Indonesia dan Pariwisata

Kata Netizen
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau