Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Harry Darmawan Hamdie
Penulis di Kompasiana

Blogger Kompasiana bernama Harry Darmawan Hamdie adalah seorang yang berprofesi sebagai Relawan. Kompasiana sendiri merupakan platform opini yang berdiri sejak tahun 2008. Siapapun bisa membuat dan menayangkan kontennya di Kompasiana.

Apa Benar Satpol PP Hanya Tajam ke Bawah namun Tumpul ke Atas?

Kompas.com - 31/08/2023, 11:41 WIB

Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com

Dok.PribadiKompasiana Dok.Pribadi
Pekerjaan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di mata masyarakat sering diindetikkan sebagai penertib Pedagang Kaki Lima (PKL), gelandangan, pengemis, anak jalanan, wanita tuna susila, hingga pedagang pasar tradisional yang sebagian besar dapat dikategorikan sebagai “orang kecil” atau golongan masyarakat marginal.

Sementara itu, di mata sesama aparat hukum, Satpol PP dianggap sebagai penegak hukum tindak pidana ringan (Tipiring) saja. Artinya Satpol PP hanya menyidik dan menegakkan hukum kepada masyarakat yang melakukan kejahatan atau pelanggaran kecil-kecilan.

Pandangan-pandangan soal Satpol PP itu sebenarnya bagi para pekerja Satpol PP sendiri dianggap biasa saja. Akan tetapi, pandangan seperti itu membuat kesan Satpol PP seolah-olah “tajam ke bawah, tumpul ke atas.”

Padahal ketika sedang bekerja melakukan kegiatan penertiban, pengawasan, atau sosialisasi peraturan daerah, mereka yang terkena penertiban tersebut kerap “menjual” nama orang besar dan berkuasa sebagai legitimasi pelanggaran yang dilakukannya.

Tak jarang kalimat-kalimat seperti "Saya ikut pak Haji X, Pak. Kalo punya saya ditertibkan tolong tertibkan juga punya beliau" atau "Saya hanya menjalankan usaha ini, yang punya bapak (pejabat atau anggota DPRD)." Tentu saja semuanya adalah alasan agar pelanggaran yang dilakukan tidak ditertibkan.

Pembentukan, Tugas, dan Sasaran Penegakan Satpol PP

Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 255 ayat (1) Satpol PP dibentuk untuk menegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah (Perda dan Perkada), menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.

Dalam pelaksanaan tugas-tugas tersebut, Satpol PP memiliki kewenangan melakukan tindakan penertiban non-yustisial, melakukan penindakan, melakukan penyelidikan, dan melakukan tindakan administratif kepada warga masyarakat, aparatur atau badan hukum yang melakukan atau diduga melakukan pelanggaran terhadap Perda atau Perkada.

Jika ditemukan pelanggaran perda atau perkada, baik oleh masyarakat biasa, aparatur/badan hukum, tentu saja para petugas Satpol PP tidak pandang bulu.

Aparat yang melanggar hukum pun harus diperlakukan sama, baik mereka yang memiliki golongan/pangkat rendah maupun yang memiliki jabatan tinggi.

Selain itu badan hukum atau perusahaan juga mesti diperlakukan sama, tidak ada perlakuan khusus bagi mereka yang melakukan pelanggaran.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Video Pilihan Video Lainnya >

Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Bahaya Mengintai di Balik Generasi Salin Tempel

Bahaya Mengintai di Balik Generasi Salin Tempel

Kata Netizen
Upaya Memulihkan Komoditi Cengkeh yang Nyaris Punah

Upaya Memulihkan Komoditi Cengkeh yang Nyaris Punah

Kata Netizen
Konten Edukasi Kesehatan Video atau Tulisan, Mana Lebih Menarik?

Konten Edukasi Kesehatan Video atau Tulisan, Mana Lebih Menarik?

Kata Netizen
Menilik Profesi Satpam Hotel, Role Model Perusahaan Jasa Masa Kini

Menilik Profesi Satpam Hotel, Role Model Perusahaan Jasa Masa Kini

Kata Netizen
Melihat Bagaimana Radio Memenuhi Kenangan Banyak Remaja 90-an

Melihat Bagaimana Radio Memenuhi Kenangan Banyak Remaja 90-an

Kata Netizen
Punya Tabungan tapi Kok Masih Terlihat Miskin?

Punya Tabungan tapi Kok Masih Terlihat Miskin?

Kata Netizen
Surutnya Danau Poso Berdampak pada Keberlanjutan Energi Terbarukan

Surutnya Danau Poso Berdampak pada Keberlanjutan Energi Terbarukan

Kata Netizen
Mengenal Tenun Telepoi, Simbol Kekuatan Perempuan Suku Rendo NTT

Mengenal Tenun Telepoi, Simbol Kekuatan Perempuan Suku Rendo NTT

Kata Netizen
Mewujudkan Ekonomi Kelautan Indonesia yang Berkelanjutan

Mewujudkan Ekonomi Kelautan Indonesia yang Berkelanjutan

Kata Netizen
Soal Pemisahan Kementerian Kebudayaan, Bercerminlah pada Yogyakarta

Soal Pemisahan Kementerian Kebudayaan, Bercerminlah pada Yogyakarta

Kata Netizen
Penggunaan Ganja Bisa Memperparah Gejala Psikosis

Penggunaan Ganja Bisa Memperparah Gejala Psikosis

Kata Netizen
Dua Sumbangsih Warung Kecil beserta Kenangan-Kenangannya

Dua Sumbangsih Warung Kecil beserta Kenangan-Kenangannya

Kata Netizen
Menjunjung Tinggi Kejujuran dalam Menghimpun Data Stunting

Menjunjung Tinggi Kejujuran dalam Menghimpun Data Stunting

Kata Netizen
Kompasianival Hadir Lagi, Tahun Ini Usung Tema 'Sustaination'

Kompasianival Hadir Lagi, Tahun Ini Usung Tema "Sustaination"

Kata Netizen
Jakarta Melawan Dirinya Sendiri

Jakarta Melawan Dirinya Sendiri

Kata Netizen
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com