Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com
Di era ketika media sosial menjadi pusat perhatian serta tempat berbagai informasi yang tren/viral cepat menyebar, ada satu isu yang tengah ramai dibicarakan, yakni dampak kredit macet bagi peluang kerja seseorang.
Kini mulai banyak perusahaan yang menerapkan seleksi ketat untuk calon karyawannya berdasarkan status kolektabilitas kredit, terutama untuk mengisi posisi-posisi yang berkaitan dengankeuangan, seperti finance staff dan sejenisnya.
Tren tersebut tentu memberi dampak bagi para pencari kerja, terutama mereka para fresh graduate yang merasa perlu menyelesaikan masalah kredit mereka sebelum mulai masuk dunia kerja.
Status kolektabilitas kredit sendiri diatur oleh bank sentral dan dibagi menjadi lima kategori, yakni Lancar (Kol 1), Dalam Perhatian Khusus (Kol 2), Kurang Lancar (Kol 3), Diragukan (Kol 4), dan Macet (Kol 5).
Kategori ini mencerminkan kemampuan seseorang dalam membayar angsuran kreditnya tepat waktu.
Ketika seseorang berstatus Lancar dan Dalam Perhatian Khusus dalam perbankan termasuk dalam Performing Loan, sementara status Kurang Lancar, Diragukan, dan Macet masuk dalam Non-Performing Loan.
Performing Loan: Lancar (Kol 1) dan Dalam Perhatian Khusus (Kol 2)
Status Lancar menunjukkan riwayat pembayaran angsuran tepat waktu, tanpa keterlambatan. Sementara itu, status Dalam Perhatian Khusus menunjukkan keterlambatan pembayaran hingga 90 hari.
Pihak bank, di tahap ini mungkin masih melihat aliran kas yang cukup baik, namun kurang mampu dalam membayar kewajiban.
Status Dalam Perhatian Khusus dapat mengindikasikan adanya potensi masalah keuangan.
Non-Performing Loan: Kurang Lancar (Kol 3), Diragukan (Kol 4), dan Macet (Kol 5)
Status Kurang Lancar menunjukkan keterlambatan pembayaran lebih dari 90 hari hingga 120 hari. Pada tahap ini, debitur sudah menunggak pembayaran pokok atau bunga selama beberapa bulan.
Status Diragukan menunjukkan keterlambatan lebih dari 120 hari hingga 180 hari. Pada tahap ini, debitur dianggap memiliki keterbatasan dalam membayar angsuran, bahkan jika masih memiliki aliran kas yang baik.
Status Macet menunjukkan debitur tidak membayar angsuran lebih dari 180 hari. Status tersebut adalah status terendah yang ada dalam kualitas kredit dan pihak bank perlu mengambil tindakan lebih lanjut, termasuk pelelangan agunan,
Ketika seseorang memiliki status Macet dalam kredit, tentu akan berdampak negatif dan merugikan ketika ia mencari kerja. Banyak perusahaan menggunakan status kredit sebagai salah satu pertimbangan dalam proses seleksi.
Ini memunculkan kesadaran akan pentingnya menjaga kualitas kredit untuk mempertahankan peluang karir yang baik.
Surat Keterangan Layak Kredit
Salah satu topik yang tengah menjadi perbincangan hangat adalah dampak kredit macet terhadap peluang kerja, terutama di kalangan generasi muda.
Belakangan sedang banyak perbincangan mengenai dampak kredit macet terhadap peluang kerja, terutama di kalangan generasi muda. Fenomena ini semakin mencuat lantaran banyak perusahaan yang mulai menggunakan kriteria, seperti Surat Keterangan Layak Kredit (SLIK) dari OJK sebagai salah satu pertimbangan dalam proses rekrutmen karyawan.
Kredit macet merujuk pada kondisi di mana seseorang tidak mampu membayar angsuran kredit atau pinjaman sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan.
Ketika rekruter perusahaan mendapati calon karyawan yang memiliki status kredit macet, itu akan menunjukkan kemampuan finansial dan integritasnya. Hal itu tentu akan mengurangi nilai diri calon karyawan tersebut di mata seorang rekruter sebuah perusahaan.
Sebab, lembaga keuangan dan bank sering kali melihat catatan pembayaran kredit sebagai cerminan kredibilitas keuangan individu.