Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com
Di era ketika media sosial menjadi pusat perhatian serta tempat berbagai informasi yang tren/viral cepat menyebar, ada satu isu yang tengah ramai dibicarakan, yakni dampak kredit macet bagi peluang kerja seseorang.
Kini mulai banyak perusahaan yang menerapkan seleksi ketat untuk calon karyawannya berdasarkan status kolektabilitas kredit, terutama untuk mengisi posisi-posisi yang berkaitan dengankeuangan, seperti finance staff dan sejenisnya.
Tren tersebut tentu memberi dampak bagi para pencari kerja, terutama mereka para fresh graduate yang merasa perlu menyelesaikan masalah kredit mereka sebelum mulai masuk dunia kerja.
Status kolektabilitas kredit sendiri diatur oleh bank sentral dan dibagi menjadi lima kategori, yakni Lancar (Kol 1), Dalam Perhatian Khusus (Kol 2), Kurang Lancar (Kol 3), Diragukan (Kol 4), dan Macet (Kol 5).
Kategori ini mencerminkan kemampuan seseorang dalam membayar angsuran kreditnya tepat waktu.
Ketika seseorang berstatus Lancar dan Dalam Perhatian Khusus dalam perbankan termasuk dalam Performing Loan, sementara status Kurang Lancar, Diragukan, dan Macet masuk dalam Non-Performing Loan.
Performing Loan: Lancar (Kol 1) dan Dalam Perhatian Khusus (Kol 2)
Status Lancar menunjukkan riwayat pembayaran angsuran tepat waktu, tanpa keterlambatan. Sementara itu, status Dalam Perhatian Khusus menunjukkan keterlambatan pembayaran hingga 90 hari.
Pihak bank, di tahap ini mungkin masih melihat aliran kas yang cukup baik, namun kurang mampu dalam membayar kewajiban.
Status Dalam Perhatian Khusus dapat mengindikasikan adanya potensi masalah keuangan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.