Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hadi Saksono
Penulis di Kompasiana

Blogger Kompasiana bernama Hadi Saksono adalah seorang yang berprofesi sebagai Jurnalis. Kompasiana sendiri merupakan platform opini yang berdiri sejak tahun 2008. Siapapun bisa membuat dan menayangkan kontennya di Kompasiana.

Menimbang Untung-Rugi Pembayaran Uang Kuliah Lewat Pinjol

Kompas.com, 31 Januari 2024, 21:52 WIB

Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com

Dalam beberapa waktu terakhir, jagad pemberitaan di media sosial, media luring, dan daring diramaikan dengan kabar terkait langkah inovatif yang diambil oleh salah satu perguruan tinggi terkemuka di Indonesia, yaitu Institut Teknologi Bandung (ITB).

Inovasi yang dimaksud adalah ITB memberikan opsi kepada mahasiswanya untuk membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) melalui layanan pinjaman online atau yang lebih populer dengan istilah pinjol.

Pemicunya keramaian soal UKT ini adalah unggahan sebuah akun di media sosial X yang berisikan brosur promosi platform pinjol Danacita sebagai mitra resmi ITB dan menyediakan opsi cicilan pembayaran UKT mulai dari 6 hingga 12 bulan.

Selain itu, informasi yang disampaikan juga mencakup detail biaya yang perlu dipertimbangkan oleh calon peminjam, seperti bunga yang dikenakan.

Sebagai contoh, peminjam yang mengajukan dana sebesar Rp 12,5 juta dengan tenor 12 bulan akan dikenakan biaya cicilan sekitar Rp 1.291.667 tiap bulannya. Di samping itu, juga ada biaya bulanan platform sebesar 1,75% dan biaya persetujuan sebesar 3,00% yang menjadi aspek pertimbangan calon peminjam.

Menilik Hubungan Pinjol dan Perguruan Tinggi di Indonesia

ITB, melalui pernyataan humasnya menjelaskan bahwa kerja sama dengan Danacita terkait opsi pembayaran biaya uang kuliah sudah berlangsung sejak tahun 2023. Menurut humas ITB, mahasiswa diberikan berbagai opsi pembayaran, termasuk melalui transfer bank, akun virtual, kartu kredit, dan pinjaman online Danacita.

Meski begitu, rupanya di Indonesia ada juga perguruan tinggi lain yang melakukan kerja sama serupa dengan platform pinjol Danacita, yakni Universitas Gadjah Mada (UGM). Akan tetapi, pihak UGM menekankan bahwa pinjol hanya menjadi pilihan terakhir bagi mahasiswa dan hanya sebagian kecil mahasiswa yang memanfaatkannya.

Seiring viralnya informasi ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) ikut angkat bicara. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbudristek, Nizam, menekankan pentingnya mencari solusi skema pendanaan perkuliahan yang tidak memberatkan ekonomi mahasiswa.

Nizam berharap agar kampus dapat berperan aktif membantu mahasiswa dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk alumni, program corporate social responsibility dari dunia usaha dan industri, serta dukungan dari dunia perbankan dan keuangan.

Terkait hal itu, sebenarnya menurut Humas UGM, Gusti Grehenson, pembayaran melalui kredit mahasiswa oleh perbankan atau lembaga keuangan non-bank termasuk juga fintech, merupakan opsi terakhir.

Gusti juga mengatakan bahwa solusi kredit untuk mahasiswa sejatinya adalah amanat UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 76.

Dalam pasal 76 ayat 2 huruf C disebutkan bahwa pemenuhan hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi dapat berupa pinjaman tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus atau memperoleh pekerjaan.

Dalam konteks ini, pihak UGM melihat keterlibatan pinjol dalam sistem pembayaran uang kuliah sebagai implementasi dari undang-undang tersebut.

Perlunya Kerja Sama Pemerintah dan Kampus Menemukan Solusi Pembiayaan UKT

Fenomena pembayaran UKT menggunakan metode pinjaman online di beberapa kampus memang untuk saat ini tidak bisa dibilang salah. Sebab, memang negara kita belum memiliki aturan hukum yang melarangnya.

Meski begitu, kita perlu melihat kembali poin yang terdapat dalam UU Nomor 12 Tahun 2012 pasal 76 ayat 1 yang menyatakan bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Perguruan Tinggi berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik.

Halaman:

Video Pilihan Video Lainnya >

Terkini Lainnya
Ketika Kesibukan Tidak Lagi Cukup
Ketika Kesibukan Tidak Lagi Cukup
Kata Netizen
Ketika Liburan Usai, Mengubah Rasa Enggan Jadi Kesiapan
Ketika Liburan Usai, Mengubah Rasa Enggan Jadi Kesiapan
Kata Netizen
Efisiensi BBM di Tengah Kemacetan Sekolah, Apa Solusinya?
Efisiensi BBM di Tengah Kemacetan Sekolah, Apa Solusinya?
Kata Netizen
Potret Remaja Perempuan di Wilayah 3T
Potret Remaja Perempuan di Wilayah 3T
Kata Netizen
Lulusan D3 dan Akses Beasiswa, Mengapa Masih Terbatas?
Lulusan D3 dan Akses Beasiswa, Mengapa Masih Terbatas?
Kata Netizen
Menjelajah Pasar Papringan Temanggung
Menjelajah Pasar Papringan Temanggung
Kata Netizen
Kisah di Balik Barang Kenangan, dari Koleksi Lama ke Ruang Baru
Kisah di Balik Barang Kenangan, dari Koleksi Lama ke Ruang Baru
Kata Netizen
Ruang Hijau yang Hilang, Kenyamanan yang Ikut Pergi
Ruang Hijau yang Hilang, Kenyamanan yang Ikut Pergi
Kata Netizen
Di Balik Kesederhanaannya, Tutug Oncom Simpan Gizi dan Tradisi
Di Balik Kesederhanaannya, Tutug Oncom Simpan Gizi dan Tradisi
Kata Netizen
Arus Urbanisasi Pascalebaran, antara Harapan dan Keterbatasan Desa
Arus Urbanisasi Pascalebaran, antara Harapan dan Keterbatasan Desa
Kata Netizen
WFH dan Krisis BBM, Seberapa Efektif Menekan Konsumsi Energi?
WFH dan Krisis BBM, Seberapa Efektif Menekan Konsumsi Energi?
Kata Netizen
Kisah Tumpukan Setrikaan saat Lebaran Usai
Kisah Tumpukan Setrikaan saat Lebaran Usai
Kata Netizen
THR dan Realitas Finansial, Saatnya Lebih Jujur pada Diri Sendiri
THR dan Realitas Finansial, Saatnya Lebih Jujur pada Diri Sendiri
Kata Netizen
Jejak Rasa Sederhana, Kisah Pumpuk dari Belitung
Jejak Rasa Sederhana, Kisah Pumpuk dari Belitung
Kata Netizen
Ini Rasanya ke Negara Blok M Setelah Lebaran
Ini Rasanya ke Negara Blok M Setelah Lebaran
Kata Netizen
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Terpopuler
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau