Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Desi Handayani Sagala
Penulis di Kompasiana

Blogger Kompasiana bernama Desi Handayani Sagala adalah seorang yang berprofesi sebagai Editor. Kompasiana sendiri merupakan platform opini yang berdiri sejak tahun 2008. Siapapun bisa membuat dan menayangkan kontennya di Kompasiana.

Apa yang Dipertimbangkan Sebelum Resign dari PNS?

Kompas.com - 30/06/2024, 19:41 WIB

Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com

 Hal umum yang dijadikan pegangan orang ketika ingin menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah hak pensiun yang didapat.

Akan tetapi yang jadi pertanyaan, bagaimana jika seorang sudah jadi PNS lalu mengajukan resign apakah masih mendapat haknya atas dana pensiun?

Ada yang perlu diketahui, PNS sendiri memiliki batas usia pensiun atau BUP yang beragam tergantung jenis jabatan yang diemban.

Namun secara umum rata-rata rentang BUP PNS mulai dari 58 sampai dengan 65 tahun, bahkan ada yang sampai mencapai BUP 70 tahun pada jenis jabatan tertentu.

Besaran Pensiun PNS yang Mencapai BUP

PNS yang telah mencapai BUP akan mendapat hak pensiun sejak terhitung masa tanggal atau TMT yang tertuang di Surat Keputusan pensiunnya.

Kalau dihitung-hitung, PNS yang BUP akan memperoleh dana pensiun yang dihitung berdasarkan gaji pokok saja.

Jadi selama aktif setiap instansi memiliki hitungan tunjangan tersendiri yang diterima pegawai selain komponen gaji, misalnya ada komponen tunjangan kinerja dan tambahan lain-lainnya.

Kemudian ketika seorang PNS pensiun maka komponen di luar gaji pokok tidak dihitung sebagai dasar pemberian pensiun.

Oleh karena itu, seorang PNS yang akan pensiun menerima dana pensiun setiap bulannya hanya berdasarkan besaran gaji pokok.

Ada beragam simulasi yang bisa diterapkan, tetapi besaran pensiun yang memiliki pangkat/gol tertinggi dan tidak banyak PNS yang bisa mencapai pangkat puncak ketika BUP, biasanya yang sampai menduduki pangkat puncak itu di level jabatan tinggi ketika aktif.

Jadi bisa kebayang simulasi hitung-hitungan pensiun yang diterima jika hanya sampai pangkat atau golongan ruang III, misalnya mentok di III/d.

Kalau PNS Resign Sebelum Waktunya

Ini berbeda lagi, kalau PNS yang mengundurkan diri atau resign masih ada kesempatan sebetulnya untuk memperoleh hak pensiun tetapi dengan syarat dan ketentuan berlaku.

PNS yang mau resign sebelum mencapai usia pensiun mesti ikuti sejumlah prosedur dan ketentuan karena ternyata ketentuan berhenti dengan dan/atau tanpa prosedur itu memiliki dampak yang berbeda.

Misalnya PNS yang memutuskan berhenti tanpa melaporkan atau tanpa melewati prosedur pemberhentian berpotensi dikenakan hukuman disiplin berat.

Ketika berkonsekuensi diberhentikan dengan tidak hormat karena dianggap tidak hadir berturut-turut dalam kurun waktu tertentu (Lengkapnya ada di PP 94/2021 tentang Disiplin PNS).

PNS yang resign dengan melewati prosedur yang sesuai punya kesempatan mendapat hak pensiunnya.

Ternyata PNS yang mengundurkan diri sebelum usia pensiun tidak serta-merta memperoleh hak pensiun karena harus memenuhi minimal usia 50 tahun dengan masa kerja 20 tahun.

Oleh karena itu sebelum mencapai batas minimal itu tidak berhak mendapat hak pensiunnya.

Untuk itu perlu diperhatikan oleh Gen Z yang dianggap "mudah bosan" di satu tempat kerja agar berpikir ulang kalau ingin mendaftarkan diri jadi PNS.

Meskipun seorang PNS sudah memenuhi minimal usia 50 tahun dengan masa kerja minimal 20 tahun ternyata persentase besaran dana pensiunnya tidak sama loh dengan yang mencapai BUP.

Nah, bagaimana kalau sudah berstatus PNS atau mungkin buat yang tertarik menjadi PNS mengingat kemungkinan seleksi tahun ini dibuka? Ini bisa menjadikan 2 (dua) hal di atas sebagai pertimbangan.

Apakah berkarier sebagai PNS sampai mencapai BUP, memutuskan berhenti sesuai batas minimal 50/20 atau dikenal dengan sebutan pensiun dini, atau justru menyerah di tengah perjalanan tanpa memenuhi batas minimal dengan merelakan hak pensiun?

Jadi, apapun pilihannya, semua mesti melewati proses sesuai prosedur ketentuan yang diatur negara supaya tidak kehilangan kesempatan.

Konten ini merupakan opini/laporan buatan blogger dan telah tayang di Kompasiana.com dengan judul "Pastikan 2 Hal ini Sebelum Memutuskan Resign dari PNS!"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Video Pilihan Video Lainnya >

Terkini Lainnya

Apa yang Membuat 'Desperate' Ketika Cari Kerja?

Apa yang Membuat "Desperate" Ketika Cari Kerja?

Kata Netizen
Antara Bahasa Daerah dan Mengajarkan Anak Bilingual Sejak Dini

Antara Bahasa Daerah dan Mengajarkan Anak Bilingual Sejak Dini

Kata Netizen
Kebebasan yang Didapat dari Seorang Pekerja Lepas

Kebebasan yang Didapat dari Seorang Pekerja Lepas

Kata Netizen
Menyiasati Ketahanan Pangan lewat Mini Urban Farming

Menyiasati Ketahanan Pangan lewat Mini Urban Farming

Kata Netizen
Mari Mulai Memilih dan Memilah Sampah dari Sekolah

Mari Mulai Memilih dan Memilah Sampah dari Sekolah

Kata Netizen
Menyoal Kerja Bareng dengan Gen Z, Apa Rasanya?

Menyoal Kerja Bareng dengan Gen Z, Apa Rasanya?

Kata Netizen
Solidaritas Warga Pasca Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Flores Timur

Solidaritas Warga Pasca Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Flores Timur

Kata Netizen
Kenali 3 Cara Panen Kompos, Mau Coba Bikin?

Kenali 3 Cara Panen Kompos, Mau Coba Bikin?

Kata Netizen
Tips yang Bisa Menunjang Kariermu, Calon Guru Muda

Tips yang Bisa Menunjang Kariermu, Calon Guru Muda

Kata Netizen
Dapatkan Ribuan Langkah saat Gunakan Transportasi Publik

Dapatkan Ribuan Langkah saat Gunakan Transportasi Publik

Kata Netizen
Apa Manfaat dari Pemangkasan Pada Tanaman Kopi?

Apa Manfaat dari Pemangkasan Pada Tanaman Kopi?

Kata Netizen
Kembangkan Potensi PMR Sekolah lewat Upacara Bendera

Kembangkan Potensi PMR Sekolah lewat Upacara Bendera

Kata Netizen
Menulis sebagai Bekal Mahasiswa ke Depan

Menulis sebagai Bekal Mahasiswa ke Depan

Kata Netizen
Membedakan Buku Bekas dengan Buku Lawas, Ada Caranya!

Membedakan Buku Bekas dengan Buku Lawas, Ada Caranya!

Kata Netizen
Menunggu Peningkatan Kesejahteraan Guru Terealisasi

Menunggu Peningkatan Kesejahteraan Guru Terealisasi

Kata Netizen
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau