Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com
Hal umum yang dijadikan pegangan orang ketika ingin menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah hak pensiun yang didapat.
Akan tetapi yang jadi pertanyaan, bagaimana jika seorang sudah jadi PNS lalu mengajukan resign apakah masih mendapat haknya atas dana pensiun?
Ada yang perlu diketahui, PNS sendiri memiliki batas usia pensiun atau BUP yang beragam tergantung jenis jabatan yang diemban.
Namun secara umum rata-rata rentang BUP PNS mulai dari 58 sampai dengan 65 tahun, bahkan ada yang sampai mencapai BUP 70 tahun pada jenis jabatan tertentu.
Besaran Pensiun PNS yang Mencapai BUP
PNS yang telah mencapai BUP akan mendapat hak pensiun sejak terhitung masa tanggal atau TMT yang tertuang di Surat Keputusan pensiunnya.
Kalau dihitung-hitung, PNS yang BUP akan memperoleh dana pensiun yang dihitung berdasarkan gaji pokok saja.
Jadi selama aktif setiap instansi memiliki hitungan tunjangan tersendiri yang diterima pegawai selain komponen gaji, misalnya ada komponen tunjangan kinerja dan tambahan lain-lainnya.
Kemudian ketika seorang PNS pensiun maka komponen di luar gaji pokok tidak dihitung sebagai dasar pemberian pensiun.
Oleh karena itu, seorang PNS yang akan pensiun menerima dana pensiun setiap bulannya hanya berdasarkan besaran gaji pokok.
Ada beragam simulasi yang bisa diterapkan, tetapi besaran pensiun yang memiliki pangkat/gol tertinggi dan tidak banyak PNS yang bisa mencapai pangkat puncak ketika BUP, biasanya yang sampai menduduki pangkat puncak itu di level jabatan tinggi ketika aktif.
Jadi bisa kebayang simulasi hitung-hitungan pensiun yang diterima jika hanya sampai pangkat atau golongan ruang III, misalnya mentok di III/d.
Kalau PNS Resign Sebelum Waktunya
Ini berbeda lagi, kalau PNS yang mengundurkan diri atau resign masih ada kesempatan sebetulnya untuk memperoleh hak pensiun tetapi dengan syarat dan ketentuan berlaku.
PNS yang mau resign sebelum mencapai usia pensiun mesti ikuti sejumlah prosedur dan ketentuan karena ternyata ketentuan berhenti dengan dan/atau tanpa prosedur itu memiliki dampak yang berbeda.
Misalnya PNS yang memutuskan berhenti tanpa melaporkan atau tanpa melewati prosedur pemberhentian berpotensi dikenakan hukuman disiplin berat.
Ketika berkonsekuensi diberhentikan dengan tidak hormat karena dianggap tidak hadir berturut-turut dalam kurun waktu tertentu (Lengkapnya ada di PP 94/2021 tentang Disiplin PNS).
PNS yang resign dengan melewati prosedur yang sesuai punya kesempatan mendapat hak pensiunnya.
Ternyata PNS yang mengundurkan diri sebelum usia pensiun tidak serta-merta memperoleh hak pensiun karena harus memenuhi minimal usia 50 tahun dengan masa kerja 20 tahun.
Oleh karena itu sebelum mencapai batas minimal itu tidak berhak mendapat hak pensiunnya.
Untuk itu perlu diperhatikan oleh Gen Z yang dianggap "mudah bosan" di satu tempat kerja agar berpikir ulang kalau ingin mendaftarkan diri jadi PNS.
Meskipun seorang PNS sudah memenuhi minimal usia 50 tahun dengan masa kerja minimal 20 tahun ternyata persentase besaran dana pensiunnya tidak sama loh dengan yang mencapai BUP.
Nah, bagaimana kalau sudah berstatus PNS atau mungkin buat yang tertarik menjadi PNS mengingat kemungkinan seleksi tahun ini dibuka? Ini bisa menjadikan 2 (dua) hal di atas sebagai pertimbangan.
Apakah berkarier sebagai PNS sampai mencapai BUP, memutuskan berhenti sesuai batas minimal 50/20 atau dikenal dengan sebutan pensiun dini, atau justru menyerah di tengah perjalanan tanpa memenuhi batas minimal dengan merelakan hak pensiun?
Jadi, apapun pilihannya, semua mesti melewati proses sesuai prosedur ketentuan yang diatur negara supaya tidak kehilangan kesempatan.
Konten ini merupakan opini/laporan buatan blogger dan telah tayang di Kompasiana.com dengan judul "Pastikan 2 Hal ini Sebelum Memutuskan Resign dari PNS!"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.