Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Budi Susilo
Penulis di Kompasiana

Kompasiana sendiri merupakan platform opini yang berdiri sejak tahun 2008. Siapapun bisa membuat dan menayangkan kontennya di Kompasiana.

Sekarang Ambil Air Tanah Wajib Izin ke Negara

Kompas.com - 03/11/2023, 17:53 WIB

Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com

Kementerian ESDM baru-baru ini menerbitkan surat keputusan tentang persetujuan (izin) penggunaan air tanah. Jadi dalam waktu tertentu, penggunaan air tanah untuk keperluan sehari-hari atau kegiatan yang bukan usaha, perlu mengajukan permohonan persetujuan ke Kementerian ESDM.

Izin persetujuan penggunaan air tanah diberikan antara lain kepada:

  • Pemakaian minimal 100 m3 per bulan untuk satu kepala keluarga
  • Penggunaan secara berkelompok, lebih dari 100 m3 per bulan untuk satu kelompok
  • Pertanian rakyat non-irigasi
  • Wisata/olahraga air yang bukan kegiatan usaha
  • Untuk litbang, pendidikan, dan kesehatan milik pemerintah
  • Fasilitas sosial seperti taman kota, rumah ibadah, fasilitas umum
  • Bantuan dari pemerintah, swasta, perseorangan berupa sumur bor/gali untuk penggunaan secara berkelompok
  • Penggunaan air tanah oleh instansi pemerintah

Nah apabila terdapat satu keluarga dengan 5 anggota yang terdiri dari ayah, ibu, 2 anak, dan 1 ART yang mengandalkan sumur bor, apakah keluarga itu perlu mengurus izin untuk mengambil air tanah?

Sebelum menjawabnya, mari kita hitung dulu seberapa banyak kebutuhan air warga perkotaan setiap harinya.

Menurut survei Ditjen Cipta Karya Departemen PU 2006 kebutuhan air warga perkotaan 144 liter/hari/kapita. Hampir setengah dari kebutuhan air itu digunakan warga untuk mandi. Selebihnya ada yang dikonsumsi (dimasak dan diminum), digunakan untuk mencuci pakaian, membersihkan rumah, dan keperluan ibadah.

Jika penggunaan itu dihitung dalam waktu 30 hari, maka setiap satu orang menggunakan air sebanyak 4.320 liter atau 4,32 meter kubik. Sementara, menurut Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah yang ditetapkan tanggal 14 September 2023, seseorang baru akan diwajibkan untuk mengajukan permohonan perizinan penggunaan air tanah paling sedikit 100 meter kubik.

Dan jika disimulasikan dalam hitungan tadi, jumlah pemakaian air sebanyak 100 meter kubik per bulannya baru akan tercapai bila terdapat 20 anggota dalam satu keluarga yang menggunakan air tanah.

Sementara keluarga dengan lima anggota keluarga yang kira-kira per bulannya emenggunakan air tanah tidak lebih dari 25 meter kubik tidak perlu mengurus izin ke Kementerian ESDM.

Dikeluarkannya surat keputusan ini adalah upaya untuk memelihara keberlangsungan tersedianya air tanah di Indonesia. Demi turut menjaga konservasi air tanah, maka lembaga pemerintah, swasta, sosial, dan masyarakat yang memenuhi kriteria mengurus penggunaan air tanah.

Yang justru menjadi pertanyaan, mengapa kebijakan ini baru terbit sekarang setelah kekeringan melanda Indonesia?

Tahun 2017 lalu, ketika ikut terlibat dalam proyek pembangunan stadion mini dan lapangan sepak bola, saya mendapati ada satu sub bagian pekerjaan yang dilakukan, yakni pembuatan sumur bor.

Pembuatan sumur bor ini untuk mengambil air yang lalu disempotkan secara otomatis ke seluruh permukaan lapangan sepak bola.

Meski lupa berapa jumlah persis debit air tanah yang digunakan untuk penyiraman, namun bisa diperkirakan penggunaannya lebih dari 100 meter kubik tiap bulannya.

Artinya, jika pembangunan tersebut dilakukan di tahun 2023 ini, maka sudah seharusnya dinas pemilik stadion mini tersebut mengurus izin penggunaan air tanah ke Kementerian ESDM.

Indonesia sebenarnya telah punya aturan Menteri ESDM Nomor 15 tentang Penghematan Penggunaan Air Tanah. Pemegang izin pemakaian dan pengusahaan air tanah wajib menghemat penggunaan air tanah.

Halaman:

Video Pilihan Video Lainnya >

Terkini Lainnya

Apa yang Membuat 'Desperate' Ketika Cari Kerja?

Apa yang Membuat "Desperate" Ketika Cari Kerja?

Kata Netizen
Antara Bahasa Daerah dan Mengajarkan Anak Bilingual Sejak Dini

Antara Bahasa Daerah dan Mengajarkan Anak Bilingual Sejak Dini

Kata Netizen
Kebebasan yang Didapat dari Seorang Pekerja Lepas

Kebebasan yang Didapat dari Seorang Pekerja Lepas

Kata Netizen
Menyiasati Ketahanan Pangan lewat Mini Urban Farming

Menyiasati Ketahanan Pangan lewat Mini Urban Farming

Kata Netizen
Mari Mulai Memilih dan Memilah Sampah dari Sekolah

Mari Mulai Memilih dan Memilah Sampah dari Sekolah

Kata Netizen
Menyoal Kerja Bareng dengan Gen Z, Apa Rasanya?

Menyoal Kerja Bareng dengan Gen Z, Apa Rasanya?

Kata Netizen
Solidaritas Warga Pasca Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Flores Timur

Solidaritas Warga Pasca Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Flores Timur

Kata Netizen
Kenali 3 Cara Panen Kompos, Mau Coba Bikin?

Kenali 3 Cara Panen Kompos, Mau Coba Bikin?

Kata Netizen
Tips yang Bisa Menunjang Kariermu, Calon Guru Muda

Tips yang Bisa Menunjang Kariermu, Calon Guru Muda

Kata Netizen
Dapatkan Ribuan Langkah saat Gunakan Transportasi Publik

Dapatkan Ribuan Langkah saat Gunakan Transportasi Publik

Kata Netizen
Apa Manfaat dari Pemangkasan Pada Tanaman Kopi?

Apa Manfaat dari Pemangkasan Pada Tanaman Kopi?

Kata Netizen
Kembangkan Potensi PMR Sekolah lewat Upacara Bendera

Kembangkan Potensi PMR Sekolah lewat Upacara Bendera

Kata Netizen
Menulis sebagai Bekal Mahasiswa ke Depan

Menulis sebagai Bekal Mahasiswa ke Depan

Kata Netizen
Membedakan Buku Bekas dengan Buku Lawas, Ada Caranya!

Membedakan Buku Bekas dengan Buku Lawas, Ada Caranya!

Kata Netizen
Menunggu Peningkatan Kesejahteraan Guru Terealisasi

Menunggu Peningkatan Kesejahteraan Guru Terealisasi

Kata Netizen
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau