Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Budi Susilo
Penulis di Kompasiana

Kompasiana sendiri merupakan platform opini yang berdiri sejak tahun 2008. Siapapun bisa membuat dan menayangkan kontennya di Kompasiana.

Sekarang Ambil Air Tanah Wajib Izin ke Negara

Kompas.com - 03/11/2023, 17:53 WIB

Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com

Kementerian ESDM baru-baru ini menerbitkan surat keputusan tentang persetujuan (izin) penggunaan air tanah. Jadi dalam waktu tertentu, penggunaan air tanah untuk keperluan sehari-hari atau kegiatan yang bukan usaha, perlu mengajukan permohonan persetujuan ke Kementerian ESDM.

Izin persetujuan penggunaan air tanah diberikan antara lain kepada:

  • Pemakaian minimal 100 m3 per bulan untuk satu kepala keluarga
  • Penggunaan secara berkelompok, lebih dari 100 m3 per bulan untuk satu kelompok
  • Pertanian rakyat non-irigasi
  • Wisata/olahraga air yang bukan kegiatan usaha
  • Untuk litbang, pendidikan, dan kesehatan milik pemerintah
  • Fasilitas sosial seperti taman kota, rumah ibadah, fasilitas umum
  • Bantuan dari pemerintah, swasta, perseorangan berupa sumur bor/gali untuk penggunaan secara berkelompok
  • Penggunaan air tanah oleh instansi pemerintah

Nah apabila terdapat satu keluarga dengan 5 anggota yang terdiri dari ayah, ibu, 2 anak, dan 1 ART yang mengandalkan sumur bor, apakah keluarga itu perlu mengurus izin untuk mengambil air tanah?

Sebelum menjawabnya, mari kita hitung dulu seberapa banyak kebutuhan air warga perkotaan setiap harinya.

Menurut survei Ditjen Cipta Karya Departemen PU 2006 kebutuhan air warga perkotaan 144 liter/hari/kapita. Hampir setengah dari kebutuhan air itu digunakan warga untuk mandi. Selebihnya ada yang dikonsumsi (dimasak dan diminum), digunakan untuk mencuci pakaian, membersihkan rumah, dan keperluan ibadah.

Jika penggunaan itu dihitung dalam waktu 30 hari, maka setiap satu orang menggunakan air sebanyak 4.320 liter atau 4,32 meter kubik. Sementara, menurut Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah yang ditetapkan tanggal 14 September 2023, seseorang baru akan diwajibkan untuk mengajukan permohonan perizinan penggunaan air tanah paling sedikit 100 meter kubik.

Dan jika disimulasikan dalam hitungan tadi, jumlah pemakaian air sebanyak 100 meter kubik per bulannya baru akan tercapai bila terdapat 20 anggota dalam satu keluarga yang menggunakan air tanah.

Sementara keluarga dengan lima anggota keluarga yang kira-kira per bulannya emenggunakan air tanah tidak lebih dari 25 meter kubik tidak perlu mengurus izin ke Kementerian ESDM.

Dikeluarkannya surat keputusan ini adalah upaya untuk memelihara keberlangsungan tersedianya air tanah di Indonesia. Demi turut menjaga konservasi air tanah, maka lembaga pemerintah, swasta, sosial, dan masyarakat yang memenuhi kriteria mengurus penggunaan air tanah.

Yang justru menjadi pertanyaan, mengapa kebijakan ini baru terbit sekarang setelah kekeringan melanda Indonesia?

Tahun 2017 lalu, ketika ikut terlibat dalam proyek pembangunan stadion mini dan lapangan sepak bola, saya mendapati ada satu sub bagian pekerjaan yang dilakukan, yakni pembuatan sumur bor.

Pembuatan sumur bor ini untuk mengambil air yang lalu disempotkan secara otomatis ke seluruh permukaan lapangan sepak bola.

Meski lupa berapa jumlah persis debit air tanah yang digunakan untuk penyiraman, namun bisa diperkirakan penggunaannya lebih dari 100 meter kubik tiap bulannya.

Artinya, jika pembangunan tersebut dilakukan di tahun 2023 ini, maka sudah seharusnya dinas pemilik stadion mini tersebut mengurus izin penggunaan air tanah ke Kementerian ESDM.

Indonesia sebenarnya telah punya aturan Menteri ESDM Nomor 15 tentang Penghematan Penggunaan Air Tanah. Pemegang izin pemakaian dan pengusahaan air tanah wajib menghemat penggunaan air tanah.

Halaman:

Video Pilihan Video Lainnya >

Terkini Lainnya

6 Tips Memilih Kambing yang Cukup Umur untuk Kurban

6 Tips Memilih Kambing yang Cukup Umur untuk Kurban

Kata Netizen
Bagaimana Cara Glow Up dan Memilih Kosmetik Sesuai 'Skin Tone'?

Bagaimana Cara Glow Up dan Memilih Kosmetik Sesuai "Skin Tone"?

Kata Netizen
Kapan Waktu yang Tetap untuk Memulai Investasi?

Kapan Waktu yang Tetap untuk Memulai Investasi?

Kata Netizen
'Deep Talk' Ibu dengan Anak Laki-laki Boleh, Kan?

"Deep Talk" Ibu dengan Anak Laki-laki Boleh, Kan?

Kata Netizen
Santo Fransiskus, Sri Paus, dan Ajaran Keteladanan

Santo Fransiskus, Sri Paus, dan Ajaran Keteladanan

Kata Netizen
Hari Buku, Tantangan Literasi, dan Rumah Baca

Hari Buku, Tantangan Literasi, dan Rumah Baca

Kata Netizen
Ujian Pernikahan Itu Ada dan Nyata

Ujian Pernikahan Itu Ada dan Nyata

Kata Netizen
Kembalinya Penjurusan di SMA, Inikah yang Dicari?

Kembalinya Penjurusan di SMA, Inikah yang Dicari?

Kata Netizen
Potensi Animasi dan Kerja Kolaborasi Pasca Film 'Jumbo'

Potensi Animasi dan Kerja Kolaborasi Pasca Film "Jumbo"

Kata Netizen
Apa yang Berbeda dari Cara Melamar Zaman Dulu dan Sekarang?

Apa yang Berbeda dari Cara Melamar Zaman Dulu dan Sekarang?

Kata Netizen
Cerita dari Subang, tentang Empang dan Tambak di Mana-mana

Cerita dari Subang, tentang Empang dan Tambak di Mana-mana

Kata Netizen
Benarkan Worklife Balance Sekadar Ilusi?

Benarkan Worklife Balance Sekadar Ilusi?

Kata Netizen
Langkah-langkah Memulai Usaha di Industri Pangan

Langkah-langkah Memulai Usaha di Industri Pangan

Kata Netizen
Urbanisasi, Lebaran, dan 'Bertahan' di Jakarta

Urbanisasi, Lebaran, dan "Bertahan" di Jakarta

Kata Netizen
Proses Baru Karantina di Indonesia, Apa Dampaknya?

Proses Baru Karantina di Indonesia, Apa Dampaknya?

Kata Netizen
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau