Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com
Lantas, sebenarnya apa sih yang dimaksud dengan membangun desa itu?
Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 bab I pasal 1 poin 8 disebutkan, Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Melihat pengertian yang terdapat dalam UU tersebut, arti kata membangun masih bersifat umum. Artinya, membangun bukan hanya soal mendirikan jalan, jembatan, dan gedung semata melainkan juga soal lain di luar pembangunan fisik.
Bukankah menciptakan desa tanpa konflik, tanpa perselisihan juga menjadi bagian tugas Kepala Desa, sejalan dengan kalimat peningkatan kualitas hidup dan kehidupan?
Dengan begitu dari apa yang disampaikan ketiga tokoh tadi soal membangun desa, sebenarnya apa maksud membangun desa menurut mereka? Apakah meredakan konflik tidak termasuk membangun desa?
Mari kita lihat lagi di bab V khususnya bagian Kewajiban Kepala Desa. Kita fokus di poin (c) memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa dan poin (k) menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa.
Dari dua poin tersebut berarti seorang Kades wajib menyelesaikan konflik-konflik yang berhubungan dengan pilkades apapun situasinya.
Seorang Kades terpilih wajib menyatukan jurang yang tercipta akibat pilkades.
Jadi jika melihat kewajiban Kades sebagaimana yang tercantum pada dua poin tadi, maka gagasan menambah masa jabatan Kades tampaknya hanya membuka kelemahan Kades sendiri dalam melaksanakan kewajiban.
Oleh karenanya jika masih saja ada konflik pasca-Pilkades, artinya seorang pemimpin desa masih gagal dalam pembangunan. Sebab, sudah jelas bahwa menciptakan situasi kondusif juga merupakan keberhasilan pembangunan.
Hal ini berarti maka akan aneh jika untuk melaksanakan kewajiban seperti yang dijabarkan tadi saja tidak bisa, namun malah meminta lagi kesempatan lebih lama untuk memimpin.
Sebagai perbandingan, dalam sepak bola kita tak akan pernah melihat tim yang sedang tertinggal malah meminta tambahan waktu ke wasit agar mereka bisa mengejar ketertinggalan dan memenangkan pertandingan.
Selain itu, kita juga tak akan pernah melihat sebuah tim sepak bola yang sedang tertinggal meminta untuk mengubah aturan yang sudah ada agar memiliki kesempatan bermain lebih panjang.
Hal semacam inilah yang justru sedang dipertontonkan oleh ribuan Kades dengan menggelar aksi demonstrasi di Jakarta.
Memang bukan hanya persoalan seperti perselisihan ini untuk mengukur keberhasilan kinerja Kades, melainkan ada banyak indikator lain.