Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com
Hal paling mendasar dalam penanganan penyakit hewan di Indonesia, terutama bagi pemerintah daerah saat ini adalah urusan kewenangan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pada pasal 12, ayat 3 bahwa, Pertanian yang di dalamnya termasuk urusan Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) masuk dalam urusan pilihan bagi Pemda.
Sementara itu, Urusan Pemerintahan Pilihan adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki Daerah.
Jadi, jika sebuah daerah tidak berpotensi pertanian, maka sangat mungkin untuk tidak memasukkan urusan pilihan ini dalam pemerintahannya.
Padahal, justru mestinya urusan kesehatan hewan ini masuk dalam urusan wajib bagi pemerintah daerah. Bukan hanya urusan pilihan.
Adanya kekeliruan kebijakan ini akhirnya menimbulkan setidaknya lima dampak, antara lain sebagai berikut.
Pertama, pemda akan merasa tidak memiliki kewajiban untuk melaksanakan urusan kesehatan hewan dan kesmavet. Jadi, saat ada persoalan penyakit hewan dan zoonosis, maka seringnya terjadi keterlambatan penanganan dan tidak tuntas.
Kedua, akibat tidak semua pemda melaksanakan urusan keswan dan kesmavet, maka keberadaan tenaga kesehatan hewan, seperti dokter hewan dan paramedik veteriner juga tidak tersebar merata.
Bahkan tak jarang banyak kabupaten/kota yang sama sekali tidak memiliki dokter hewan berwenang di wilayahnya.
Sekalipun ada, jumlah dokter hewan tersebut pasti sangat minim dan tidak sesuai dengan kapasitas idealnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.