Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com
Jikalau ada pun, keberadaan Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan), laboratorium kesehatan hewan daerah dan lain sebagainya juga tidak akan merata.
Keempat, akan ada ketidakseimbangan penanganan antara sektor kesehatan pada manusia dengan penanganan pada keswan dan kesmavet.
Pada berbagai persoalan penyakit zoonosis misalnya, tak jarang Kemenkes justru mendorong sektor keswan agar lebih “aktif” dalam menangani persoalan ini karena masalah utamanya berasal dari hewan.
Salah satu contohnya adalah ketika Kemenkes melalui Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) di berbagai daerah menyelenggarakan pelatihan One Health.
Pelatihan ini melibatkan semua stakeholder, baik unsur kesmas maupun unsur keswan dan kesmavet dalam menghadapi persoalan penyakit.
Nah yang menjadi persoalan adalah ketika sebuah daerah tidak memiliki SDM keswan kesmavet, maka tetap saja daerah tersebut tidak bisa terlibat dalam pelatihan One Health tersebut.
Kelima, urusan keswan kesmavet di tatanan pemda tidak atau belum sejalan dengan perkembangam disiplin ilmu keswan kesmavet.
Mengacu pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penamaan Program Studi Pada Perguruan Tinggi, program studi kedokteran hewan yang di dalamnya terdapat unsur keswan dan kesmavet, masuk dalam rumpun ilmu Kesehatan. Satu rumpun dengan prodi kesehatan lainnya, seperti Kedokteran, Kedokteran Gigi, Apoteker, Kebidanan, Keperawatan dan lain sebagainya.
Bahkan, dalam lima tahun terakhir, banyak Fakultas Kedokteran yang membuka prodi Kedokteran Hewan sebagai upaya untuk akselerasi atau percepatan penyiapan SDM kesehatan yang mumpuni disektor keswan dan kesmavet.
Oleh sebab itu, sudah sepantasnya, kita dorong adanya revisi UU Pemda. Agar, persoalan ini tidak berlarut-larut.
Lagi pula, urusan pangan yang berada di bawah naungan Kementerian Pertanian juga merupakan urusan wajib. Pangan termasuk dalam Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar.
Artinya, jangan sampai karena urusan tersebut ada di bawah naungan Kementerian Pertanian lantas semua urusan menjadi urusan pilihan.
Hal yang perlu diingat, terkait masalah penyakit, termasuk juga penyakit hewan yang menular ke manusia, seperti penyakit Antraks, Rabies, Flu Burung, Tuberculosis, Brucellosis, Mers Cov, Hendra Virus, dan sebagainya, sejatinya tidak pernah memandang ranah urusan.
Penyakit-penyakit tersebut tentu akan terus ada dan akan terus muncul ketika kita sendiri belum serius untuk mengendalikannya. Dampak akhirnya justru masyarakat dan hewan jugalah yang akan menanggung akibat dan menjadi korban.
Konten ini merupakan opini/laporan buatan blogger dan telah tayang di Kompasiana.com dengan judul "Mengurai Persoalan Mendasar Penanganan Kesehatan Hewan di Daerah"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.