Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Dina Amalia
Penulis di Kompasiana

Blogger Kompasiana bernama Dina Amalia adalah seorang yang berprofesi sebagai Penulis. Kompasiana sendiri merupakan platform opini yang berdiri sejak tahun 2008. Siapapun bisa membuat dan menayangkan kontennya di Kompasiana.

Penulis dan Penerbit Merugi di Hadapan Pembajakan Buku

Kompas.com - 24/10/2024, 11:45 WIB

Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com

Sayangnya, masih terjadi sampai sekarang kalau pembajakan buku bukan lagi dilakoni secara "perorangan", melainkan sudah berdiri menjadi suatu "'industri yang besar".

Membaca fenomena ini, agaknya sebagian orang merasa "sudah biasa", dan dalam beberapa kesempatan sering mendengar bahwa fenomena pembajakan ini dinilai "sulit dibersihkan, toh masih ada yang namanya mesin fotocopy".

Miris didengar, padahal menjadi persoalan yang sangat serius dan membutuhkan banyak dukungan.

Menilik kebelakang, melansir dari Warta Ekonomi, per 2019 IKAPI mengungkap hasil riset terkait perbukuan Indonesia, bahwa terdapat 11 penerbit mengalami kerugian yang sangat besar mencapai '116,06 miliar rupiah' yang diakibatkan oleh beredarnya buku-buku bajakan.

Kemudian, per 2021 IKAPI lagi-lagi mengungkap, bahwa 75% penerbit mendeteksi buku-buku yang telah diterbitkannya dibajak. Ketika jumlah kerugiannya ditaksir, masih setara dengan tahun 2019, yakni menginjak ratusan miliar. Pembajakan buku yang terdeteksi, sebagian besar terjual bebas di pasar online alias marketplace.

Pasar online, memang telah berhasil memikat konsumen dengan beragam fitur keuntungan, terlebih penggunaannya yang mudah dan praktis membuat konsumen merasa semakin dimanjakan. Sayangnya, kemudahan dan kepraktisan ini tak lekang dari oknum nakal yang memanfaatkannya sebagai media pemasaran buku bajakan.

Baik buku cetak ataupun e-book bajakan, secara leluasa telah terjual bebas di marketplace, bahkan dengan harga yang miris. Jika, buku cetak bajakan dihargai sekitar 50% lebih rendah atau setengahnya dari harga buku original, maka e-book dihargai secara cuma-cuma, yakni bukan lagi ribuan, melainkan perak yang berkisar mulai dari Rp500 (perak).

Bisa kita bayangkan, karya indah yang lahir dari ide dan pengalaman penulisnya, waktu yang panjang untuk menulisnya, proses penyuntingan yang tidak mudah, hanya dihargai secara cuma-cuma.

Kategori Pembajakan Buku

Sebelum lebih mendalam, perlu diketahui bahwa pembajakan buku memiliki dua kategori, diantaranya:

1. Menggandakan Buku (Secara Utuh)

Kategori pertama, pembajakan buku dilakukan (secara utuh) alias full satu buku digandakan oleh pembajak. Lho, tapi gimana caranya kok oknum bisa sampai mencetaknya?

Pada kategori ini, biasanya pembajak mendapatkan bocoran dalam bentuk soft file, salah satunya seperti dari e-book yang kemudian dicetak dan diperbanyak hingga diperjual-belikan.

Tentunya, proses mencetak dan memperbanyak ini dilakukan tanpa izin resmi dari pemilik Hak Cipta, baik penerbit ataupun penulisnya.

"Tanpa izin resmi" tentu sudah termasuk ke dalam tindakan yang melanggar Hak Cipta. Melansir dari deepublish, jangankan menggandakan, mendapatkan buku dalam bentuk elektronik (secara ilegal) untuk "keuntungan pribadi" saja sudah termasuk "melanggar hak cipta", meski tujuannya hanya sebatas dijadikan koleksi pribadi atau 'menghemat'.

Halaman:

Video Pilihan Video Lainnya >

Terkini Lainnya

Kini Naik Bus dari Bogor ke Jakarta Kurang dari 'Goceng'
Kini Naik Bus dari Bogor ke Jakarta Kurang dari "Goceng"
Kata Netizen
Diet Saja Tak Cukup untuk Atasi Perut Buncit
Diet Saja Tak Cukup untuk Atasi Perut Buncit
Kata Netizen
Bisakah Berharap Rusun Bebas dari Asap Rokok?
Bisakah Berharap Rusun Bebas dari Asap Rokok?
Kata Netizen
Mencari Kandidat Pengganti Nasi, Sorgum sebagai Solusi?
Mencari Kandidat Pengganti Nasi, Sorgum sebagai Solusi?
Kata Netizen
Perang Ego, Bisakah Kita Menghentikannya?
Perang Ego, Bisakah Kita Menghentikannya?
Kata Netizen
Berpenampilan Menarik, Bisa Kerja, dan Stereotipe
Berpenampilan Menarik, Bisa Kerja, dan Stereotipe
Kata Netizen
Jelang Bagikan Rapor, Wali Murid Boleh Beri Hadiah?
Jelang Bagikan Rapor, Wali Murid Boleh Beri Hadiah?
Kata Netizen
Delayed Gratification, Dana Pensiun, dan Masa Tua
Delayed Gratification, Dana Pensiun, dan Masa Tua
Kata Netizen
Memaknai Idul Kurban dan Diplomasi Kemanusiaan
Memaknai Idul Kurban dan Diplomasi Kemanusiaan
Kata Netizen
Sudah Sejauh Mana Pendidikan Kita Saat Ini?
Sudah Sejauh Mana Pendidikan Kita Saat Ini?
Kata Netizen
Masihkah Relevan Peran dan Tugas Komite Sekolah?
Masihkah Relevan Peran dan Tugas Komite Sekolah?
Kata Netizen
Masa Muda Sejahtera dan Tua Bahagia, Mau?
Masa Muda Sejahtera dan Tua Bahagia, Mau?
Kata Netizen
Jebakan Frugal Habit, Sudah Mencoba Hemat Tetap Saja Boncos
Jebakan Frugal Habit, Sudah Mencoba Hemat Tetap Saja Boncos
Kata Netizen
Indonesia dan Tingkat Kesejahteraan Tertinggi di Dunia
Indonesia dan Tingkat Kesejahteraan Tertinggi di Dunia
Kata Netizen
Mendesak Sistem Pendukung dan Lingkungan Adaptif bagi Difabel
Mendesak Sistem Pendukung dan Lingkungan Adaptif bagi Difabel
Kata Netizen
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau