Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com
Umumnya pekerjaan atau pembangunan infrastruktur fisik, seperti jalan, jembatan, bangunan gedung kantor, bangunan sekolah, dan lain sebagainya membutuhkan waktu yang cukup panjang dan utuh serapan dana besar.
Maka dari itu, sebaiknya perlu dilakukan dengan lelang dini. Dengan begitu dapat dilelang sebelum Perda tentang APBD ditetapkan di tanggal 31 Desember tahun sebelumnya.
Lelang dini ini sudah bisa dilakukan ketika sudah ada persetujuan DPRD atas rancangan Perda tentang APBD sekitar akhir November tahun sebelumnya.
Dengan dilakukannya lelang dini, maka diharapkan pada awal tahun anggaran di bulan Januari sudah diperoleh pemenang lelang dan rekanan sudah dapat memulai pekerjaan pembangunan fisik atau infrastuktur.
Dengan demikian penyerapan anggaran sudah dapat dimulai sejak awal tahun anggaran dan uang sudah beredar di masyarakat.
Pembangunan yang dilakukan dapat menyerap tenaga kerja, suply barang/jasa dan seterusnya akan menimbulkan multiplier effect sebagaimana yang diharapkan.
Jika pekerjaan-pekerjaan fisik dapat dilakukan di triwulan 1-2, maka serapan anggaran akan terjaga cukup tinggi sebagaimana anggaran kas yang direncanakan.
Tampaknya beberapa pegawai pengelola keuangan mulai dari Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agak gamang dalam mengeksekusi anggaran.
Kegamangan itu mungkin disebabkan karena mereka terlalu hati-hati, takut melakukan kesalahan yang berdampak pada kerugian negara dan berakibat timbul permasalahan pidana.
Hal itu karena sudah banyak kasus yang melibatkan para pengelola keuangan tersebut yang terseret kasus korupsi, suap, gratifikasi yang berujung pada status tersangka, terdakwa, bahkan terpidana.
Banyaknya kasus tersebut lantas membuat para pengelola keuangan menjadi tidak percaya diri, sehingga memperlambat atau menunggu waktu hingga mendekati batas waktu akhir baru mereka melaksanakan program atau kegiatan.
Hal ini lah yang menjadi alasan mengapa serapan anggaran terkadang langsung melonjak tinggi di akhir tahun.
Proses penyusunan dokumen perencanaan tahunan, seperti Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) semestinya sudah harus dimulai sejak bulan April di tahun sebelumnya.
Setelah itu baru bisa dilanjutkan ke penganggaran, yakni penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) sudah dimulai sejak bulan Juni. Jika start-nya terlambat, tentu ending-nya juga terlambat.
Maka dari itu, semua pemangku kepentingan, terutama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah seabgai leading sector penyusunan dokumen perencanaan dan Badan Keuangan dan Aset daerah (BKAD) serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) perlu didorong untuk melaksanakan segala proses perencanaan dan penganggaran secara tepat waktu.