Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com
Melihat berbagai penyebab terjadinya keterlambatan-keterlambatan tadi, maka perlu melakukan berbagai upaya untuk menghilangkan penyebab keterlambatan tadi, antara lain sebagai berikut.
Ketika rancangan APBD sudah diserahkan oleh Kepala Daerah kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan, selanjutnya harus dikawal dan dibatasi kapan terakhir pembahasan dan kapan persetujuan DPRD dilakukan agar Perda tentang APBD dapat ditetapkan tanggal 31 Desember tahun sebelumnya.
Dalam hal ini tentu harus mengesampingkan kepentingan-kepentingan pribadi para anggota DPRD maupun pihak eksekutif atau kepala daerah beserta jajarannya. Hal ini agar tidak adanya kemungkinan suap atau gratifikasi antara DPRD dengan kepala daerah.
Artinya, seluruh pihak harus dengan sungguh-sungguh memikirkan kepentingan rakyat, bahwa rancangan APBD yang dibahas adalah untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat.
Dengan adanya visi dan misi yang sama, maka pembahasan anggaran diharapkan tidak berbelit-belit dan alot tetapi dapat berjalan lancar sesuai ketentuan, yang pada akhirnya penetapan Perda tentang APBD dapat dilakukan tepat waktu.
Untuk mengupayakan agar semua perencanaan berjalan tepat waktu, Pemda mesti mengusahakan lelang dini, mendorong pegawai untuk bersemangan dan percaya diri. Salah satu cara yang dapat ditempuh adalah dengan pengembangan SDM, memberikan pembekalan, pendidikan, dan pelatihan tentang pengadaan barang serta jasa.
Masalahnya, terkadang pegawai tidak berani melakukan lelang dini karena takut salah karena APBD belum ditetapkan. Ada ketakutan ketika APBD belum ditetapkan dan sudah lelang lalu sudah ada pemenang, tetapi ternyata anggaran yang diusulkan tidak disetujui dan tidak masuk APBD.
Maka tentu hal itu akan sia-sia, sudah bekerja keras melakukan proses lelang tetapi dibatalkan karena tidak tersedia anggaran.
Sebenarnya terkait hal itu Pemda dapat membuat regulasi yang mengatur segala hal terkait pelelangan dini, sehingga akan ada kepastian hukum dan kejelasan bagi pegawai karena ada pedoman yang dirujuk.
Pemda juga bisa memberikan pelatihan atau sejenisnya dalam rangka meningkatkan kualitas SDM yang ada di Pemda. Tujuannya tentu untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam pengelolaan keuangan dan juga pengadaan barang/jasa,
Dengan diadakannya pelatihan demi menambah pengetahuan dan keterampilan para pegawai Pemda, maka diharapkan pegawai dapat lebih percaya diri dalam melaksanakan program/kegiatan.
Hal ini juga akan membuat para pegawai jadi tahu mana yang boleh dan mana yang tidak, mana yang sesuai aturan dan aman dilaksanakan dan mana yang melanggar aturan atau membahayakan.
Di samping itu, perlu juga menanamkan sikap integritas dalam setiap diri pegawai, sehingga dalam mengelola keuangan, dalam membelanjakan anggaran, dalam pengadaan barang/jasa dilakukan dengan transparan, akuntabel dan tidak melakukan praktik-praktik suap, kolusi, gratifikasi dengan rekanan. Jika setiap pegawai memiliki integritas, maka permasalahan pidana dapat dihindari.
Sebagai leading sector, Bappeda, BKAD, dan TAPD hatus dapat mengawal agar penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran dapat dilakukan tepat waktu.
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pada umumnya akan mengikuti arahan, petunjuk dan asistensi dari SKPD yang berwenang.