Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com
Dalam Pasal 21 UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (SDA) disebutkan bahwa sumber daya air mempunyai fungsi sosial, lingkungan hidup, dan ekonomi yang diselenggarakan serta diwujudkan secara selaras. Selanjutnya sumber daya air dikelola secara terpadu, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan.
Fungsi yang dimaksud berkaitan dengan pemenuhan hak rakyat atas air yang dijamin oleh negara sebagai kebutuhan pokok sehari-hari, Juga untuk kebutuhan pertanian rakyat, serta untuk kebutuhan usaha melalui sistem penyediaan air minum. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 8 UU Sumber Daya Air.
Meskipun begitu, terbatasnya akses sumber daya air masih menjadi permasalahan sentral yang dihadapi oleh sejumlah daerah saat ini.
Faktor-faktor penyebab terbatasnya sumber daya air ini antara lain adalah pertama, terus menurunnya kondisi hutan akibat penebangan liar, kebakaran, dan perambahan hutan.
Hutan merupakan salah satu sumber daya penting untuk menjaga daya dukung (carrying capacity) lingkungan terutama pemenuhan ketersediaan sumber daya air.
Kedua, pemanasan global yang mengakibatkan perubahan iklim (global change) dalam bentuk kenaikan frekuensi dan intensitas kejadian cuaca ekstrem.
Ketiga, kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS). Kerusakan ini berupa degradasi dan erosi dasar sungai, adanya hunian di bantaran sungai, pencemaran sungai, serta kerusakan yang diakibatkan oleh penebangan liar.
Akibatnya DAS tidak lagi dapat berfungsi untuk menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau laut secara alam.
Penanganan yang holistik tentu dibutuhkan untuk menangani ketiga faktor yang menyebabkan semakin terbatasnya sumber daya air tersebut. Hal ini penting karena keberadaan sumber daya air merupakan modal dasar pembangunan nasional yang bertujuan untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.
Oleh karena itu, sumber daya air harus dikelola secara selaras, terpadu, dan berwawasan lingkungan agar pemanfaatannya dapat berkelanjutan, sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 21 UUD SDA.
Apalagi dalam beberapa waktu belakangan fenomena El Nino yang menerpa Indonesia juga turut menambah kekeringan yang berdampak pada semakin kritisnya ketersediaan air di sejumlah daerah di Indonesia.
Adanya fenomena El Nino ini, pemerintah melalui Kementerian Pertanian lantas segera membagi tiga daerah zona pertanian Indonesia yang terdampak kemarau.
Ketiga zona pertanian itu meliputi wilayah pertanian zona merah, kuning, dan hijau yang dibagi berdsarkan tingkat ketersedian air bervariasi.
Zona merah meliputi wilayah-wilayah pertanian yang mengalami defisit (krisis) air dan bisa berdampak terhadap ketahanan pangan di daerah.
Sementara zona hijau merupakan wilayah yang memiliki sumber air cukup di musim kemarau dan akan difungsikan menjadi penyuplai pangan Indonesia, serta akan ditingkatkan produksi pangannya.
Terlepas dari itu, memang tak bisa dimungkiri bahwa faktor penurunan kondisi hutan serta degradasi DAS merupakan faktor utama yang memengaruhi keberadaan sumber daya air.
Sebab, air merupakan elemen utama untuk menjalankan fungsi sosial, lingkungan hidup, serta ekonomi. Permasalahan ini semakin diperparah dengan adanya isu pemanasan global yang menimbulkan cuaca ekstrem
Pengelolaan sumber daya air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.
Sejatinya pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan menjadi komitmen moral bagi semua pihak karena hal ini demi terwujudnya lingkungan hidup layak untuk generasi sekarang serta generasi yang akan datang.
Untuk menjalankan pengelolaan sumber daya air berkelanjutan harus didasarkan pada strategi yang berupaya mencapai keseimbangan dan keserasian aspek ekonomi, ekologis, dan sosial budaya.
Tujuannya agar dapat meningkatkan daya guna air, meminimalkan kerusakan, serta memperbaiki dan melakukan konservasi lingkungan.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya