Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com
Pada kenyataannya, pelaksanaan pembangunan berbagai prasarana tersebut di daerah masih terbentur oleh kewenangan, regulasi, dan anggaran. Sebagai contoh, pembangunan waduk nyatanya masih menjadi kewenangan Kementerian PUPR lewat Balai Wilayah Sungai yang ada di daerah.
Terkait pelaksanaan konstruksi prasarana sumber daya air berupa aspek konservasi dan rehabilitasi untuk menjaga keberlangsungan sumber daya air juga sudah dilakukan oleh Dinas CIKASDA Sulteng.
Pembangunan tersebut meliputi bangunan air yang dibangun berupa cek dam, groundsil, perkuatan tebing, pengarah aliran (krib) dan bangunan air lainnya untuk mengarahkan alur sungai.
Terkait kegiatan sipil teknis yang dilakukan Kementerian PUPR melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi III Palu untuk konservasi, meliputi Sabo DAM, cek dam, groundsil dan bangunan air lainnya yang berfungsi untuk mengatur morfologi dan alur sungai.
Hal-hal yang berkaitan dengan wewenang untuk mengatur dan mengelola sumber daya air, tugas dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah desa telah diatur dalam UU SDA.
Rincianya adalah sebagai berkut, untuk tugas pemerintah pusat diatur dalam Pasal 9, tugas pemerintah provinsi diatur dalam Pasal 13, tugas pemerintah kabupaten/kota diatur dalam pasal 15, serta tugas pemerintah desa diatur dalam Pasal 17.
Di dalam UU SDA itu disebutkan bahwa tugas utama pemerintah pusat dan daerah adalah menyusun kebijakan serta pola pengelolaan sumber daya air sesuai tingkatannya. Selain itu juga melaksanakan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai.
Tugas lainnya adalah menjamin penyediaan air baku yang memenuhi kualitas untuk pemenuhan kebutuhan pokok, mengembangkan dan mengelola sistem irigasi, serta sejumlah tugas lain yang menjadi kewenangan dan tingkatan masing-masing.
Sementara tugas pemerintah desa adalah mendorong prakarsa dan partisipasi masyarakat desa dalam pengelolaan sumber daya air di wilayahnya. Pemerintah desa juga berperan dalam menjaga efektivitas, efisiensi, kualitas, dan ketertiban pelaksanaan pengelolaan sumber daya air.
Tugas pemerintah desa tentu cukup signifikan mengingat salah satu kebutuhan sumber daya air adalah untuk pertanian yang berbasis di pedesaan.
Meskipun secara normatif tugas pemda dalam pengelolaan sumber daya air sudah diatur lewat regulasi, namun dalam menghadapi kondisi paling ekstrem, seperti kekeringan yang berpotensi menyebabkan krisis air, maka pemda perlu menyiapkan skenario antisipasi terhadap penyediaan air bersih di daerah, jika hanya mengandalkan air permukaan.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Dinas CIKASDA Sulteng, di provinsi Sulteng sebenarnya memiliki potensi air baku dari air permukaan yang cukup banyak.
Maka untuk menghadapi kondisi kekeringan, salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah menahan air permukaan di darat selama mungkin. Hal ini lah mengapa pembangunan bendungan, embung, serta tampungan air lainnya begitu dibutuhkan untuk pengawetan air permukaan tersebut.
Hal tersebut penting untuk dilakukan mengingat tanah di wilayah Sulteng sebagian besar memiliki tingkat porositas yang sangat tinggi. Jadi, air hujan yang turun langsung masuk ke dalam tanah menjadi potensi air tanah yang mengisi cekungan air tanah (CAT).
Sebenarnya hal itu dapat dimanfaatkan untuk cadangan air tanah. Akan tetapi menurut Dinas CIKASDA, penggunaan air permukaan lebih diutamakan ketimbang penggunaan air tanah.
Tentu daerah lain di Indonesia punya problem berbeda terhadap kondisi air permukaan akibat pengaruh El Nino dan berbagai faktor penyebab lainnya. Artinya tentu diperlukan skenario yang tepat dalam penanganannya, agar kendala tersebut tidak menjadi “bencana” bagi masyarakat dan daerah.
Perlu diingat bahwa pengelolaan sumber daya air berkelanjutan sangat penting dan strategis untuk ditangani serta dikelola secara serius. Sebab, ketersediaan air merupakan sumber daya alam yang sangat dibutuhkan dalam peradaban kehidupan manusia.
Konten ini merupakan opini/laporan buatan blogger dan telah tayang di Kompasiana.com dengan judul "Antisipasi Krisis Air dan Strategi Pengelolaan Sumber Daya Air Berkelanjutan"
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya